Hanya Pada ALLAH

Hanya Pada ALLAH
Assalamu'alaikum wr wb

Ahad, 24 Mei 2009

Yunus Bin Ubaid & Sikapnya Terhadap Hutang

Tabi'in yang agung ini, Yunus bin Ubaid Rahimahullah tidak memperbolehkan seorang pedagang yang mengambil barang lalu menunda-nunda pembayaran. Beliau menilai bahwa penundaan pembayaran dengan tujuan untuk dikembangkan lagi, padahal sudah jatuh tempo pembayaran dan ia mampu membayarnya adalah sebagai tindakan pencurian.

Beliau berkata: "Tidak ada pencuri yang lebih jahat menurutku daripada seseorang yang mendatangi seorang muslim lalu dia membeli dagangannya dan ditangguhkan pembayarannya hingga waktu tertentu, namun tatkala telah datang waktu yang dijanjikan, dia masih ke sana kemari mengembangkan barang tadi untuk meraup untung. Demi Allah tiada dirham yang didapatkan darinya melainkan sesuatu yang haram."

Yunus bin Ubaid tidak hanya melihat dari batasan-batasan dha¬hir dan bentuk hukumnya saja, namun juga melihat dari sisi tujuan, niat dan tendensi yang ditunjukkan dalam perilaku. Mengapakah dia menunda pembayaran tatkala bermu'amalah dengan seorang muslim padahal dia telah dipercaya untuk menjualkan dagangan¬nya, demi mendapatkan keuntungan dan mendapatkan manfaat darinya hingga waktu yang telah disepakati, lalu tatkala jatuh tempo dia tidak bersegera membayarnya padahal mampu? Lalu dia masih berambisi untuk menambah keuntungan dengan mengembangkan uang yang semestinya dia bayarkan kepada pemilik barang.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan