Hanya Pada ALLAH

Hanya Pada ALLAH
Assalamu'alaikum wr wb

Khamis, 14 Januari 2010

INTERNET MARKETING


"Anda ingin menjadi jutawan via internet? Inilah saatnya bagi anda untuk mengenal secara lengkap berbagai macam resep bisnis yang dapat anda praktekkan secara langsung untuk mendapatkan penghasilan besar tiap bulannya. Klik
http://www.resepbisnis.com/?id=herbaindo "

IT (INSTITUT TEKHNOLOGI) HPA

Kampus IT HPA

Komplek Universitas Jakarta (UNIJA) Lantai-2

Jl. Pulomas Barat, Villa Tanah Mas, Pulomas Jakarta Timur Indonesia

Telp. 021-9697 1900, 0813 4657 8568

Email: hpainstitut@gmail.com

No. Rek. BSM a.n. Tata Saputra No. 0090035305 Cab. Kelapa Gading

No. Rek. BCA a.n. Tata Saputra No. 6910174191 BCA Kelapa Gading

WEBSITE: http://www.ithpa.net

Profil:

Institut Teknologi HPA
(IT HPA)

Latar Belakang

Perlunya pemberdayaan potensi lokal & regional ummat Islam dibidang ekonomi, kesehatan dan industri.

Perlunya HPA memiliki sebuah sistem pendidikan yang berkesinambungan dan terpadu dalam rangka menyiapkan tenaga kerja siap pakai bagi HPA dan ekonomi ummat.

Membantu menyiapkan tenaga tenaga yang terlatih dan memahami visi misi perjuangan HPA dalam membangun suatu kejayaan ekonomi ummat.

Visi

Menjadi perusahaan unggul dan terpercaya yang membawa ummat pada kejayaan melalui aktivitas pendidikan, penelitian dan pengembangan usaha dalam kerangka syariah.

Misi

* Menyiapkan tenaga kerja yang handal dari aspek spiritual dan teknis.
* Menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki jiwa entrepreneurship
* Melakukan penelitian & pengembangan dalam bidang produksi untuk menghasilkan produk-produk yang halal dan thayyib.
* Melakukan proses edukasi kepada masyarakat akan pentingnya hidup secara halal & thayyib.

Kegiatan

* Menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan tenaga kerja yang handal dari aspek spiritual dan teknis.
* Melakukan penelitian dan pengembangan usaha yang menghasilkan produk dan jasa yang sesuai dengan syariat dan berorientasi pada pemberdayaan potensi ummat.
* Melatih jiwa entrepreneurship bagi seluruh siswa dan anggota HPA melalui pembelajaran praktis secara teori dan praktek.
* Membangun jaringan dengan lembaga-lembaga yang memiliki visi pengembangan dan pemberdayaan potensi ummat.
* Melakukan pelatihan, seminar dan kegiatan lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan produk dan jasa yang halal & thayyib.

Model Pengembangan Usaha

* Bidang Kesehatan
o Pendidikan Tenaga Kesehatan.
o Pendidikan Pengembangan Kewirausahaan di bidang kesehatan.
o Pendidikan Terpadu Kesehatan berbasis thibbun nabawiy & konsep kesehatan modern.
* Produksi makanan kesehatan yang halal & thayib.
* Pariwisata berbasis pengembagan kebun organik.
* Pertanian dan peternakan Organik
* Restoran cepat saji yang halal & thayib.
* Dan lain-lain…

Kemitraan

* Kerja sama aktif dengan lembaga pendidikan seperti universitas atau istitut yang ada di Indonesia.
* Kerja sama perorangan untuk menyediakan produk dan keperluan lain yang sesuai dengan kriteria syariah serta diperlukan oleh ummat.
* Lembaga pendidikan & kesehatan yang berbasis Islam seperti pondok pesantren dan klinik thibbun nabawiy.

Tenaga Pendidik

* Tn. Hj. Ismail bin Hj Ahmad
* Ir. Tata Saputra, MM
* Dr. Sri Septriyani
* Dr. Savitri
* Dr. Zaidul akbar
* Ika Oktariyani S. Farmasi
* Drs. Yulyadi Suwandi
* Odas Sunjana
* Drs. Yayat Ruhiyat
* Drs. Agus Hidayat
* Adi Suprapto, SE
* Samsul Arifin
* Hakimudin
* Yani Murdani S.Si. Apt.
* Ust Syahroni
* Ust. Drs. Abdullah Muadz,MA
* Ir. Ayi Daliawati
* Dr. Rahmi fitria
* Fatahillah SE.MBA
* Puji Raharjo
* Ust. Ihsan tanjung
* Ust. DR. Amir Faisol
* Asep AFI RADIX
* Imam Gazali
* Much. Iwan, S.Pd
* Bagus Hernowo, S.Pd
* Firly Ramli
* Erwin Chandra Kelana, ST
* Ir. Djenial Aslinuddin

Program

* Perkuliahan umum
* Pelatihan
* Seminar
* Praktikum
* Penelitian
* Studi banding

Manfaat Bergabung dengan IT HPA

* Memiliki jaringan usaha di seluruh Indonesia dan malaysia.
* Memiliki pangsa pasar yang luas yakni pada jaringan kerja HPA
* Memiliki 9 kantor cabang di seluruh Indonesia.
* Memiliki 400 stokis di seluruh Indonesia
* Memiliki lebih dari 200.000 distributor di seluruh Indonesia.
* Potensi pengembangan produk & jasa yang masih besar.

Informasi & Pendaftaran

Kampus IT HPA

Komplek Universitas Jakarta (UNIJA) Lantai-2

Jl. Pulomas Barat, Villa Tanah Mas, Pulomas Jakarta Timur Indonesia

Telp. 021-9697 1900, 0813 4657 8568

Email: hpainstitut@gmail.com

No. Rek. BSM a.n. Tata Saputra No. 0090035305 Cab. Kelapa Gading

No. Rek. BCA a.n. Tata Saputra No. 6910174191 BCA Kelapa Gading

Struktur Organisasi:

Penanggung Jawab : Tn. H. Ismail bin H. Ahmad

Direktur : Ir. H. Tata Saputra, MM

Wakil Direktur : Dr. Zaidul Akbar

Sekretaris : Sahroni, S.Pd

Keuangan : H. Sulasno, SE

Pengembangan &Penelitian : Dipl. Ing. Husin Al Banjari

Ketua Program :

1. Pendidikan Herbalis & Klinik (Dr. Safitri)
2. Pertanian
3. Peternakan
4. Teknologi Pangan & Industri

TENTANG IT HPA

INSTITUT TEKNOLOGI HPA (ITHPA)

Taklimat ITHPA & Peluang Kerjaya secara terbuka (pengambilan ketiga)

Tarikh: 08 september 2009
Hari: Selasa
Masa: 8.30 pagi
Tempat: Dewan Omar Mukhtar,di atas RFC Sungai Petani, Kedah.
Temuduga: Secara Terbuka

Taklimat ini diadakan bertujuan untuk memberi peluang kepada sesiapa yang berminat untuk berkhidmat di dalam HPA.Ini adalah kerana pengambilan staf-staf baru perlu melalui Kursus Asas Kerjaya ITHPA sahaja.Kursus ini akan berlangsung selama sebulan di Sungai Petani yang wajib diikuti oleh peserta. Hingga kini sebanyak 500 kekosongan yang perlu diisi.Sesiapa yang berminat boleh menghubungi 0194650155 (Fahzan).

Tel : +6 04-4419094 / 0196330727 Fax : +6 04-4419254 0193785079( Mohd Lufti ) / 0164167035 ( Mohd Hashim )

Taklimat ITHPA & Peluang Kerjaya secara terbuka (pengambilan kedua)

Tarikh: 12hb Ogos 2009
Masa: 8.00 pagi
Tempat: Dewan Omar Mukhtar,di atas RFC Sungai Petani, Kedah.
Temuduga: Secara Terbuka

Taklimat ini diadakan bertujuan untuk memberi peluang kepada sesiapa yang berminat untuk berkhidmat di dalam HPA.Ini adalah kerana pengambilan staf-staf baru perlu melalui Kursus Asas Kerjaya ITHPA sahaja.Kursus ini akan berlangsung selama sebulan di Sungai Petani yang wajib diikuti oleh peserta. Hingga kini sebanyak 500 kekosongan yang perlu diisi.Sesiapa yang berminat boleh menghubungi – Pegawai KHAS : 0194650155 (Fahzan)

Atau Tel : +6 04-4419094 / 0196330727(Syikin) Fax : +6 04-4419254 / 0193785079( Mohd Lufti ) / 0164167035 ( Mohd Hashim )

TAKLIMAT BERKENAAN ITHPA

Institut Teknologi HPA (ITHPA)

Insya Allah, pada 3 Ogos 2009 ini. Pihak HPA akan memberi taklimat mengenai pengambilan pelajar baru bagi kemasukkan ITHPA. Taklimat tersebut akan diberikan sendiri oleh Pengarah Urusan HPA iaitu Tuan Haji Ismail Haji Ahmad. Setakat ini, jumlah permohonan bagi ITHPA adalah sebanyak 400 orang dan surat jemputan telahpun diedarkan kepada pemohon bagi menghadiri taklimat tersebut.

Sedikit maklumat ingin saya kongsikan bersama, mungkin ada dalam kalangan kita yang bertanya, `apakah ITHPA itu?” ` Insya Allah, saya akan cuba jelaskan secara terperinci mengenainya. ITHPA adalah singkatan kepada Institut Teknologi HPA. Dengan satu matlamat, penubuhannya adalah bertujuan untuk membuka peluang kepada saudara dan saudari kita yang tidak bernasib baik untuk meneruskan pelajarannya ke peringkat universiti. Kata Pengarah Urusan ketika mengulas mengenai isu kelayakkan untuk memasuki universiti pada hari ini diantaranya adalah mesti mempunyai kepujian dalam Bahasa Melayu, Matematik, Sains dan Bahasa Inggeris. Tetapi katanya, `bagaimana pula dengan golongan yang tidak bernasib baik untuk memasuki universiti` adakah masa depan mereka terjamin dengan baik?” maka oleh sebab itulah, kita menubuhkan ITHPA ini dengan satu kefahaman, memberi dan membuka peluang kepada mereka semua, mungkin ada dalam kalangan mereka mempunyai kemahiran dalam sesuatu bidang dengan baik, mungkin ada dalam kalangan mereka yang begitu terampil sekali kemahirannya dalam bidang kaligrafi dan sebagainya. Sesungguhnya, kemahiran mereka itu perlu digilap. Kita mengakui bahawa setiap manusia mempunyai kelebihannya yang tersendiri, maka kita akan menggunakan kelebihan yang ada pada diri mereka itu bagi menyambung kesinambungan perjuangan HPA ini. Disamping membimbing mereka ke arah menghayati fikrah perjuangan HPA yang sebenar”.

Dengan kata lain, ITHPA juga akan mewujudkan beberapa sekolah, diantaranya sekolah ilmu lukis, perfileman, suara, bahasa, kaligrafi, geologi, dan pengawal keselamatan. Seterusnya, Insya Allah. Kelas yang akan dijalankan adalah selama 2 – 3 jam setiap hari, sebanyak 10 orang pelajar sahaja yang kita benarkan untuk memasuki setiap kelas dengan seorang guru pengajar atau pensyarah. Ia disebabkan pihak HPA begitu optimis untuk melahirkan seorang pekerja yang berwawasan dan berfikiran kritis disamping mantap dari segi akidah serta fikrahnya terhadap HPA bagi menghadapi globalisasi. Mengenai yuran pendaftaran bagi memasuki ITHPA tidak perlu sama sekali, cuma hanya perlu menggunakan tenaga saja untuk menuju ke dewan mokhtar pada 3 ogos ini, jam 8.00 pagi bagi mendengari taklimat ITHPA. Ia begitu mudah sekali. Tetapi siapakah sanggup bersama-sama HPA?? Marilah bersama kami. Mengenai tempat tinggal dan kos makan serta minum, adalah dibawah tanggungan sendiri. Manakala kemudahan tempat tinggal pula disediakan homestay di bandar Laguna Merbok, Sungai Petani, Kedah. Disana HPA mempunyai sebanyak 25 buah homestay. Dengan bayaran RM 50 sebulan bagi setiap pelajar ITHPA yang ingin menetap berhampiran dengan dewan kuliah. Kemudahannya begitu baik sekali, kerana berhampiran dengan homestay HPA terdapat Radix Fried Chicken (RFC) di sekitar kawasan itu.

Selain itu, Pengarah Urusan HPA juga telah memberi amanah kepad Pak Yayat selaku ketua bagi sekolah kaligafi dibawah ITHPA. Disamping menjadi tenaga pengajar disekolah itu. Insya Allah. Dengan kata lain, syarat kelayakan bagi memasuki sekolah kaligrafi sedang direncanakan. Insya Allah tidak lama lagi siaplah ia. Pengarah Urusan juga menegaskan dalam menyediakan syllabus kaligrafi itu mestilah mempunyai unsur-unsur dakwah yang akan mendekatkan diri seseorang itu kepada Allah semula. Sesungguhnya Islam itu tidak jauh dari daerah seni.

Majlis taklimat kerja HPA dan ITHPA(Kali Pertama).
Majlis ini akan diadakan pada esok hari 3/8/09 di dewan omar Mukhtar (DOM) jam 8.30 pagi . Semua anak-anak syarikat HPA dan pentadbiran zon tidak dibenarkan lagi mengambil terus pekerja-pekerja tetapi mestilah melalui ITHPA. Ini bermakna mereka yang hendak bekerja dalam HPA mestilah mengikuti kursus pra-kerja di ITHPA.
Tujuan diadakan program sebegini ialah untuk memastikan pekerja benar-benar mengetahui kehendak majikan terutama dalam urusan bisnis yang sangat mencabar. Kita tidak mahu pekerja yang sepatutnya menjadi asset syarikat tiba-tiba menjadi liability(tanggungan) . Ini sangat-sangat penting kerana kini HPA memiliki 1700 orang pekerja dan penambahan pekerja berlaku 50 – 100 orang sebulan. Peningkatan ini akan terus berlaku kerana bertambahnya outlet dan rangkaian peniagaan HPA diseluruh negara. Mereka yang berminat boleh menghubungi bahagian latihan (pengambilan pelajar dan pekerja) 0194650155(fahzan) .

“PRODUK HALAL TANGGUNGJAWAB BERSAMA” (TM)

INSTITUT TEKNOLOGI HPA (ITHPA)

Tel : +6 04-4419094 / 0196330727 Fax : +6 04-4419254
Pegawai KHAS ITHPA : 0194650155 (Fahzan)

Tel : +6 04-4419094 / 0196330727(Syikin) Fax : +6 04-4419254

0193785079( Mohd Lufti ) / 0164167035 ( Mohd Hashim )

Ahad, 10 Januari 2010

RESEP BISNIS


"Anda ingin menjadi jutawan via internet? Inilah saatnya bagi anda untuk mengenal secara lengkap berbagai macam resep bisnis yang dapat anda praktekkan secara langsung untuk mendapatkan penghasilan besar tiap bulannya. Klik
http://www.resepbisnis.com/?id=herbaindo "

Khamis, 28 Mei 2009

DURIAN BELANDA BOLEH MERAWAT PERBAGAI PENYAKIT

DURIAN BELANDA BOLEH MERAWAT PERBAGAI PENYAKIT

RAMAI yang tidak tahu batang, akar, biji dan buah durian belanda (annona muricata, keluarga annona) mempunyai banyak khasiat untuk kegunaan perubatan tradisional dan moden.

Kajian Universiti Hawaii dan Universiti Purdue mendapati durian belanda yang buahnya berkulit lembut, durinya agak jarang yang tidak tajam, mampu merawat dan mengelakkan seseorang daripada mendapat kanser dan menyuburkan pasangan yang inginkan zuriat.

Penduduk di banjaran Andes, Peru, membuat serbuk teh daripada daunnya untuk mengubati sakit kerongkong.
Bijinya ditumbuk halus khusus untuk membunuh parasit di dalam tubuh manusia seperti cacing.

Sementara penduduk Amazon menggunakan bahagian akar, kulit dan daunnya,dipercayai boleh mengubati kencing manis.

Begitu juga, suku Orang Asli di Guyana membuat serbuk teh daripada daun dan kulit pokoknya untuk dijadikan tonik minuman bagi membantu mengatasi masalah jantung dan penyakit hati.
Mereka juga mendapatkan minyak daripada daunnya atau buahnya yang masih muda lalu dicampurkan dengan minyak zaitun untuk kegunaan luaran bagi mengatasi masalah sakit sendi dan sengal-sengal anggota tubuh.

Di Jamaica, Haiti dan India Barat, buahnya dan air perahan durian belanda diminum sebagai ubat demam, membunuh cacing di perut kanan-kanak dan ubat cirit-birit.
Kulit pokok ini juga dipercayai sesuai untuk membantu mengubati penyakit jantung dan batuk di samping membantu mengembalikan kesuburan pasangan yang sukar mendapatkan anak. Kegunaan lain ialah sebagai ubat malaria dan ulser perut.

Khusus bagi ibu yang baru melahirkan anak, wanita Suku Asli Guyanadigalakkan meminum jus atau memakan terus buahnya bagi meningkatkan pengeluaran susu badan di samping mengelakkan masalah ketegangan.

Dari segi perubatan moden, kajian kedua-dua universiti mendapati, bahan yang terkandung di dalam buah durian belanda ini boleh digunakan sebagai aktibakteria, antikanser, antitumor, astrigen dan penyakit saraf. Durian belanda mengandungi bahan amyloid, asid sitrik, fruktosa, manganese, sukrosa, reticuline dan tannin.

Hukum wanita haid memegang dan membaca al-Quran

Hukum wanita haid memegang dan membaca al-Quran

Para muslimah seringkali keliru tentang hukum memegang dan membaca al-Quran ketika didatangi haid. Menurut seorang penulis daripada artikelnya bertajuk 'Amalan Wanita yang didatangi Haid dalam bulan Ramadhan', beliau memberikan beberapa dalil dan ayat-ayat al-Quran yang membincangkan tentang isu ini. Berikut adalah artikel yang ditulis oleh beliau, dan semoga kita mendapat manfaat darinya InsyaAllah.


Pertama: Hukum wanita yang didatangi haid memegang al-Qur’an.


Umumnya terdapat dua pendapat, yang pertama mengatakan tidak boleh manakala yang kedua berkata boleh. Pendapat yang pertama merujuk kepada firman Allah:


Yang tidak disentuh melainkan oleh makhluk-makhluk yang diakui bersih suci. [al-Waqiah 56:79]


Diikuti dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

Tidaklah menyentuh al-Qur’an dan tidak juga mushaf melainkan orang yang suci.[1]


Manakala bagi pendapat kedua, mereka berpegang kepada kaedah bahawa seseorang wanita yang sedang haid boleh melakukan semua perkara seperti biasa melainkan wujud dalil tepat (qathi) yang melarangnya. Dalam hal ini yang jelas dilarang adalah bersolat, berpuasa, melakukan tawaf dan bersetubuh. Adapun hukum memegang al-Qur’an, tidak ada dalil tepat yang melarang seseorang yang sedang haid daripada memegangnya.


Ayat al-Qur’an yang dijadikan rujukan oleh pendapat pertama adalah tidak tepat untuk dijadikan hujah kerana perkataan al-Mutatahharun sebenarnya merujuk kepada para malaikat sebagaimana yang boleh dilihat daripada keseluruhan ayat yang berkaitan:

Bahawa sesungguhnya itu ialah Al-Quran yang mulia, Yang tersimpan dalam Kitab yang cukup terpelihara, Yang tidak disentuh melainkan oleh makhluk-makhluk yang diakui bersih suci; Al-Quran itu diturunkan dari Allah Tuhan sekalian alam. [al-Waqiah 56:77-80][2]

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu 'anh, ayat “fii Kitabim-maknun” bererti di langit, yakni di al-Lauh al-Mahfuz manakala al-Mutatahharun adalah para malaikat yang suci.[3]


Justeru keseluruhan ayat sebenarnya menerangkan tentang kitab al-Qur’an yang sebelum ini tersimpan dalam al-Lauh al-Mahfuz, di sana ia tidak disentuh oleh sesiapa kecuali para malaikat sehinggalah ia diturunkan ke bumi kepada manusia.


Hadis yang dijadikan dalil melarang adalah juga tidak tepat sandarannya kerana perkataan al-Taharun yang bererti suci adalah satu perkataan yang memiliki banyak erti (lafaz Mushtarak) dan mengikut kaedah Usul Fiqh: Sesuatu perkataan yang memiliki banyak erti tidak boleh dibataskan kepada satu maksud tertentu melainkan wujud petunjuk yang dapat mendokongi pembatasan tersebut.


Perkataan suci dalam hadis di atas boleh bererti suci daripada najis seperti tahi dan air kencing. Boleh juga bererti suci daripada hadas besar seperti haid dan junub, dan suci daripada hadas kecil yakni seseorang yang dalam keadaan wudhu’. Ia juga boleh bererti suci dari sudut akidah sepertimana firman Allah terhadap orang-orang musyrik:



Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. [al-Taubah 9:28]


Oleh itu perlu dicari maksud sebenar kepada perkataan suci dalam hadis di atas. Salah satu caranya ialah dengan mengkaji keseluruhan hadis di mana ia sebenarnya adalah sepucuk surat yang dihantar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada seorang sahabat di Yaman. Pada saat itu Yaman adalah sebuah wilayah yang penduduknya masih terdiri daripada campuran orang bukan Islam dan Islam, justeru kemungkinan yang besar adalah surat tersebut bertujuan melarang al-Qur’an daripada disentuh oleh orang bukan Islam.


Himpunan antara asal usul hadis dan rujukan al-Qur’an kepada orang musyrik sebagai najis dapat mengarah kepada satu petunjuk yang tepat bahawa erti suci dalam hadis di atas sebenarnya merujuk kepada orang Islam. Justeru keseluruhan hadis sebenarnya melarang orang-orang bukan Islam daripada memegang kitab atau mushaf al-Qur’an.


Akhirnya jika dianalisa antara dua pendapat di atas, yang lebih tepat adalah pendapat kedua yang membolehkan seorang wanita yang sedang haid untuk memegang al-Qur’an.


Kedua: Hukum wanita yang didatangi haid membaca al-Qur’an.


Dalam persoalan ini terdapat sebuah hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


Tidak boleh membaca sesuatu apa jua daripada al-Qur’an seorang yang dalam keadaan junub atau haid.[4]


Hadis ini memiliki beberapa jalan periwayatan namun setiap darinya adalah dha‘if. Berkata Imam al-Nawawi rahimahullah (676H):[5]


Adapun hadis Ibn Umar: “Tidak boleh membaca sesuatu apa jua daripada al-Qur’an seorang yang dalam keadaan junub atau haid” , maka ia diriwayatkan oleh al-Tirmizi, Ibn Majah, al-Baihaqi dan selainnya. Ia adalah hadis yang dha‘if, didha‘ifkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan selainnya. Kedha‘ifan yang terdapat padanya adalah jelas.


Namun sebahagian ahli fiqh tetap melarang seorang wanita yang sedang haid daripada membaca al-Qur’an kerana diqiyaskan keadaan haid kepada keadaan junub.[6] Namun hal ini dianggap tidak tepat kerana dua sebab:


1. Peranan qiyas ialah mengeluarkan hukum bagi perkara-perkara yang tidak wujud pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Apa-apa perkara baru yang wujud selepas itu, maka hukumnya disandarkan secara analogi kepada sesuatu yang sudah sedia dihukumkan pada zaman Rasulullah berdasarkan kesamaan sebabnya (‘illat). Adapun haid, maka ia adalah sesuatu yang wujud secara lazim pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila pada zaman itu Allah dan Rasul-Nya tidak menjatuhkan hukum melarang wanita yang haid daripada membaca al-Qur’an, maka tidak perlu bagi orang-orang terkemudian membuat hukum yang baru.


2. Haid dan junub adalah dua keadaan yang jauh berbeza. Junub adalah satu keadaan di mana seseorang itu memiliki pilihan untuk berada dalamnya atau tidak, dan seseorang itu boleh keluar daripada keadaan junub pada bila-bila masa melalui mandi wajib atau tayamum. Berbeza halnya dengan haid, ia bermula dan berakhir tanpa pilihan.


Sebahagian lain melarang atas dasar memelihara kesucian dan keagungan al-Qur’an. Justeru mereka berpendapat tidak boleh membaca (mentilawahkan) al-Qur’an kecuali beberapa perkataan atas dasar zikir dan memperoleh keberkatan.[7]


Pendapat ini juga dianggap kurang tepat kerana seseorang wanita, sama ada dalam keadaan haid atau tidak, tetap dianggap suci dan dihalalkan bagi mereka semua yang dihalalkan melainkan wujudnya dalil yang sahih yang melarang sesuatu ibadah seperti solat, puasa, tawaf dan bersetubuh. Adapun pensyari‘atan mandi wajib selepas berakhirnya tempoh haid, ia adalah penyucian atas sesuatu yang sedia suci dan bukannya penyucian atas sesuatu yang sebelum itu bersifat najis. Oleh itu tidaklah berkurang sedikitpun kesucian dan keagungan al-Qur’an apabila ia dibaca oleh seseorang wanita yang sedang dalam keadaan haid.


Pernah sekali Abu Hurairah radhiallahu 'anh mengasingkan diri daripada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau balik ke rumah untuk mandi wajib dan kemudian kembali. Rasulullah bertanya kenapakah dilakukan sedemikian, lalu Abu Hurairah menerangkan bahawa tadi beliau sebenarnya dalam keadaan junub. Mendengar itu Rasulullah bersabda:


Subhanallah! Wahai Abu Hurairah! Sesungguhnya orang mukmin tidaklah ia menjadi najis.

Kata-kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas bersifat umum, menunjukkan bahawa seorang mukmin tidaklah ia sekali-kali akan berada dalam keadaan najis sekalipun dia dalam keadaan junub. Termasuk dalam keumuman hadis ini ialah wanita yang sedang haid.


Sebagai rumusan kepada kupasan ini, berikut dinukil kata-kata Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah (728H):[9]


Sesungguhnya para wanita mereka mengalami haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka seandainya membaca al-Qur’an diharamkan ke atas mereka (ketika haid) sepertimana solat, pasti baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan menjelaskannya kepada umatnya. Baginda akan mengajarnya kepada para Ummul Mukminun (para isteri baginda) dan akan dinukil daripada mereka oleh orang ramai. Akan tetapi tidak ada satupun (riwayat) yang melarang yang dinukil daripada Nabi. Oleh itu hal ini tidak boleh dianggap terlarang padahal telah diketahui bahawa baginda tidak melarangnya. Justeru jika baginda tidak melarangnya padahal ramai wanita yang haid di zamannya, maka sesungguhnya ketahuilah bahawa ia sememangnya tidak haram.


Kesimpulan:


Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

Alif-Lam-Mim. Kitab Al-Quran ini, tidak ada sebarang syak padanya; ia pula menjadi petunjuk bagi orang-orang yang (hendak) bertaqwa. [al-Baqarah 2:1-2]

Setiap individu Muslim yang bertaqwa memerlukan al-Qur’an sebagai kitab yang memberi petunjuk kepada mereka. Petunjuk ini diperlukan pada setiap masa dan tempat, termasuk oleh para wanita ketika mereka didatangi haid. Tidak mungkin untuk dikatakan bahawa ketika haid mereka tidak memerlukan petunjuk dalam kehidupan sehari-harian mereka. Atas keperluan inilah al-Qur’an dan al-Sunnah yang sahih tidak melarang para wanita yang didatangi haid daripada memegang dan membaca al-Qur’an seperti biasa. Adapun pendapat yang mengatakan ianya haram, ia adalah pendapat yang lemah sekalipun masyhur.

Ahad, 24 Mei 2009

SEPULUH TANDA-TANDA KIAMAT YANG BESAR

Ertinya:
Daripada Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata: "Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: "Apa yang kamu perbincangkan?". Kami menjawab: "Kami sedang berbincang tentang hari qiamat". Lalu Nabi saw. bersabda: "Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya". Kemudian beliau menyebutkannya: "Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma'juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka".

H.R Muslimi
Keterangan
Sepuluh tanda-tanda qiamat yang disebutkan Rasulullah saw. dalam hadis ini adalah tanda-tanda qiamat yang besar-besar, akan terjadi di saat hampir tibanya hari qiamat. Sepuluh tanda itu ialah:
1. Dukhan (asap) yang akan keluar dan mengakibatkan penyakit yang seperti selsema di kalangan orang-orang yang beriman dan akan mematikan semua orang kafir.
2. Dajjal yang akan membawa fitnah besar yang akan meragut keimanan, hinggakan ramai orang yang akan terpedaya dengan seruannya.
3. Binatang besar yang keluar berhampiran Bukit Shafa di Mekah yang akan bercakap bahawa manusia tidak beriman lagi kepada Allah swt.
4. Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.
5. Turunnya Nabi Isa alaihissalam ke permukaan bumi ini. Beliau akan mendukung pemerintahan Imam Mahadi yang berdaulat pada masa itu dan beliau akan mematahkan segala salib yang dibuat oleb orang-orang Kristian dan beliau juga yang akan membunuh Dajjal.
6. Keluarnya bangsa Ya'juj dan Ma'juj yang akan membuat kerosakan dipermukaan bumi ini, iaitu apabila mereka berjaya menghancurkan dinding yang dibuat dari besi bercampur tembaga yang telah didirikan oleh Zul Qarnain bersama dengan pembantu-pembantunya pada zaman dahulu.
7. Gempa bumi di Timur.
8. Gempa bumi di Barat.
9. Gempa bumi di Semenanjung Arab.
10. Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman.
Mengikut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan: “Apa yang dapat dirajihkan (pendapat yang terpilih) dari himpunan hadis-hadis Rasulullah Saw. bahawa keluarnya Dajal adalah yang mendahului segala petanda-petanda besar yang mengakibatkan perubahan besar yang berlaku dipermukaan bumi ini. Keadaan itu akan disudahi dengan kematian Nabi Isa alaihissalam (setelah belian turun dari langit). Kemudian terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya adalah permulaan tanda-tanda qiamat yang besar yang akan merosakkan sistem alam cakerawala yang mana kejadian ini akan disudahi dengan terjadinya peristiwa qiamat yang dahsyat itu. Barangkali keluarnya binatang yang disebutkan itu adalah terjadi di hari yang matahari pada waktu itu terbit dari tempat tenggelamnya”.

SEJARAH THIBBUN NABAWI


FOTO BERSAMA KENANGAN TERAKHIR ALM. PROFESOR DR. IR. KUSNADI SINGAPERMANA MM DI DEWAN AMIR RAMADHAN PERLIS



1. PENGERTIAN SEJARAH.
2. GUNA SEJARAH.
3. ESENSI SEJARAH.
4. OBYEK STUDI SEJARAH.
5. KRITIK SEJARAH.
6. TUJUAN SEJARAH.
7. RUANG LINGKUP SEJARAH.

PENGERTIAN SEJARAH.

Secara Etimologis sejarah yang diangkat dari bahasa arab شجرة artinya pohon.
• Gambaran terhadap pendekatan
ilmu sejarah yang analogis.
• Pertumbuhan dan perkembangan
peradaban manusia seperti pohon
yang tumbuh dari biji yang kecil
menjadi pohon yang besar dan
rindang.

ASPEK SEJARAH

طب النبوي

Thibbun Nabawi
Medicine of The Prophet



• Istilah Thibbun Nabawi diambil dari kitab karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah (691-751 H / 1282-1327 M) yang berjudul Za’dul Ma’ad.
• Dalam Kitab Shohih Muslim dan Shohihul Bukhori terdapat 2 bab khusus yang membahas kedokteran modern yaitu kedokteran yang diakui dunia barat seperti yang terjadi saat ini.
• Istilah Thibbun Nabawi diambil dari kitab karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah (691-751 H / 1282-1327 M) yang berjudul Za’dul Ma’ad.
• Dalam Kitab Shohih Muslim dan Shohihul Bukhori terdapat 2 bab khusus yang membahas kedokteran modern yaitu kedokteran yang diakui dunia barat seperti yang terjadi saat ini


طب النبوي في صحيح المسلم
Thibbun Nabawi
(Dalam Shohihul Muslim)


• Banyak memuat hadis-hadis tentang proses kejadian manusia dalam rahim
(embriologi dan kebidanan)


طب النبوي في صحيح البخاري
Thibbun Nabawi
(Dalam Shohihul Muslim)


• Ada 80 hadits yang membicarakan kedokteran modern, embriologi, anatomi, fisiologi, patologi, dan lain-lainnya.
• membahas kedokteran modern yaitu kedokteran yang diakui dunia barat seperti yang terjadi saat ini.
• Para ulama sepakat menyatakan Imam Bukhori sebagai orang pertama yang menulis Thibbun Nabawi / Medicine of Prophet atau Kedokteran Nabi.


ابن خلدون
Ibnu Kholdun :

• Kedokteran Islam atau Thibbun Nabawi muncul sebagai hasil integrasi ilmu kedokteran Yunani, Persia, India, China dan Mesir yang sudah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW.
• Setelah kedatangan Nabi Muhammad SAW, Ilmu kedokteran Yunani, Persia, India, China dan Mesir tersebut dipandu dengan wahyu Allah yang diturunkan kepada beliau sehingga terjaga dari kesyirikan, tahayul, bid’ah serta khurafat. Dan dipenuhi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Koreksi Thibbun Nabawi
(terhadap teori kedokteran di Yunani)


• Teori reproduksi yang di luar jangkauan akal dikoreksi dengan :
Q.S Al Mukmin 23 : 12-14.
Q.S Al Qiyamah 75 : 37-39.
Q.S Al Infithor 82 : 7-8.

• Ada sebagian ilmu pengobatan lainnya yang dibenarkan
AlQur’an

Koreksi Thibbun Nabawi
(terhadap teori kedokteran di China, Arab dan India)

• Kedokteran di China, Arab dan India dikenal dengan nama ilmu kedokteran tradisional ( Traditional Medicine )
• Pengobatannya dikoreksi karna banyak mengandung unsur syirik, khurafat serta membahayakan tubuh, seperti Kay (sundutan api) diluruskan dengan kay alwasimy yang lebih aman.

Pengapdosian Thibbun Nabawi
(Terhadap Teori kedokteran di Persia dan Mesir)

 Dari Persia :
- Farmakologi.
- Apotek.
- Pengobatan rumput-
rumputan.
- Pengobatan dengan
benda tambang,
tumbuh-tumbuhan,
khewan, serta dengan
aromatherapi.

 Dari Mesir :
- Ilmu tentang bedah.
operasi, lasoh, siyasur,
dan syifa’.
- Pengobatan mata



Ilmu-ilmu yang sesuai dengan ajaran Islam terus dikembangkan, sedang yang bertentangan dilarang, yang salah dikoreksi dan yang lainnya dibiarkan saja.

سيرة الطب النبوي
Sejarah Perkembangan Thibbun Nabawi

 4000 SM --- Sejak berdirinya kerajaan Sumeria di zaman purba Bekam telah berkembang sebagai pengobatan di Babilonia, Mesir, Saba’, dan Persia.
 3000 SM --- Bangsa Persia yang serumpun dengan bangsa Aria, India, Yunani, Romawi, Isbanji, Jerman, dan Aria Eropa lainnya telah berkembang pengobatan bekam bersama pengobatan fasid (yaitu pengobatan dengan mengeluarkan darah dari tubuh)
Bekam sudah ada di daerah Suriah dan Iskandariyah bersama pengobatan Fasid, Kay, Pembedahan, Ramuan herba, Tumbuh-tumbuhan laut, Akar-akaran, Biji-bijian, Bunga dan Getah-getahan.

سيرة الطب النبوي
Sejarah Perkembangan Thibbun Nabawi

 2500 SM --- Sebelum berkuasanya Kaisar Yao pengobatan bekam semakin berkembang dengan berdasarkan titik akupunktur.
 2500 SM – 1200 SM --- Pengobatan bekam sudah ada sejak kekuasaan Fir’aun. Dan pada masa kekuasaan Fir’aun Ramses II sekitar 1200 SM terjadi suatu peristiwa banyak penduduknya yang dilempari batu, lalu terjadi lebam. Setelah dibekam ternyata banyak yang sembuh.
 Zaman Nabi Yusuf a.s --- Di Mesir ada Bangsa Israil yang banyak memiliki ahli pengobatan dengan Bekam.
 Zaman Nabi Muhammad SAW --- Nabi SAW mengarahkan ummatnya untuk berbekam dengan mengajarkan titik-titik bekam untuk penyembuhan.
Nabi SAW mengarahkan pengobatan di kalangan sahabat berdasarka bimbingan wahyu.
 611 M --- Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi Rasulullah SAW adalah tonggak utama dari sejarah Thibbun Nabawi, Kerasulannya menjadi titik acuan sejarah Thibbun Nabawi karena di saat itulah terjadi perpaduan berbagai disiplin ilmu kedokteran. Baik pengobatan modern, tradisional, maupun alternatif.
Sejak saat itu juga Nabi dan para sahabatnya biasa melakukan pengobatan sendiri dan tidak terbiasa menggunakan obat-obatan kimia yang disebut Eqrobadjin. Kebanyakan obat-obatan yang mereka gunakan adalah makanan sehat non kimiawi.
Terkadang makanan sehat itu mereka campurkan dengan zat lain sebagai pengemulsi atau sekedar menghilangkan bentuk asalnya saja. Pada saat itu Romawi dan Yunani kuno gemar menggunakan obat-obatan kimia. Sementara orang-orang India juga lebih banyak menggunakan obat-obatan berupa makanan sehat (homopetik atau non kimia).

 611 – 622 M --- Masa transisi perjuangan Rasulullah bersama para sahabatnya yang diisi oleh marhalatud dakwah serta tarbiyatuj jihadiyyah menuju Madinatun Nabiyyi dan selanjutnya menuju Futuh Makkiyyi.
 622 M --- 27 Rajab tahun ke 11 dari kenabian atau 2 tahun sebelum nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, terjadi peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu suatu peristiwa diangkatnya Rasulullah dari Sidratul Muntaha sampai ke langit ke 7, di saat itu juga setiap berjumpa dengan para malaikat, Rasulullah diperintahkan oleh malaikat untuk melakukan pengobatan bekam kepada ummatnya.

 Jum’at, 24 September 622 M
12 Rabi’ulawal 1 H --- Nabi SAW dan beberapa sahabatnya memasuki kota Yatsrib yang kemudian berubah menjadi Madinatun Nabiy (Kota Nabi).
 Peristiwa berubah nama dari Yastrib menjadi Madinatun Nabiy memilik 2 maksud, yaitu :
1. Madinatun dengan arti kata “kota”
2. Madinatun dengan arti kata “tempat ditegakkannya Ad Dien atau Ajaran Al Islam”.
Sehingga saat itu menjadi penting dan memiliki arti sangat penting bagi sejarah perkembangan Thibbun Nabawi, menjadi titik awal kekaguman kawan maupun lawan terhadap harmonisnya masyarakat Islam yang dibangun oleh Rasulullah SAW, termasuk di dalamnya praktek idealnya Thibbun Nabawi.


THIBBUN NABAWI DI YASTRIB
( INDIKATOR SEJARAH )


 Seorang raja Mauquqis pernah mengirim seorang dokter modern ke Yastrib untuk buka praktek pengobatan dalam rangka membantu kaum Muslimin Muhajirin dan Ansor termasuk di dalamnya kaum Yahudi dan Nasrani yang tergabung dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW.
 Praktek selama 2 tahun tersebut tidak menghasilkan seorang pasien sekalipun sehingga menyebabkan kekaguman dokter tersebut kepada tingkat kesehatan masyarakat yang dipimpin oleh Rasulullah SAW, suatu kepemimpinan yang selalu membimbing ummatnya dengan pola hidup yang sehat dan menyehatkan.
 Akibatnya buka praktek pengobatan modern itu dihentikan sambil sang dokter menanyakan pola hidup seperti apa yang Nabi SAW terapkan di masyarakat yang dipimpinnya.


سيرة الطب النبوي
Sejarah Perkembangan Thibbun Nabawi

 785 – 861 M --- Penulis ilmu Kedokteran Nabi SAW (Thibbun Nabawi / Medicine of Prophet) pertama adalah Ali bin Sahl bin Robban Ath-Thobari yaitu seorang pakar kedokteran yang mampu menyatukan dan memadukan Ilmu Kedokteran Yunani, Mesir, Persia dan India. Salah satu bukunya berjudul “Manafi’ul Ath’immah”
(Manfaat Makanan) dan Beliau menulis 360 judul buku lagi tentang kedokteran.

 836 – 901 M --- Tsabit bin Qurroh adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran.
 854 – 932 M --- Abu Bakar Ar Rozi (murid dari Ali bin Sahl bin Robban Ath-Thobari) adalah seorang dokter terkenal di Eropah sebagai dokter paling besar di abad pertengahan. Bukunya yang terkenal berjudul “Al-Hawi ”, dan oleh Raja Charles I tahun 1279 diterjemahkan dalam bahasa Latin dengan judul “Liber Continens” , lalu dialihkan dengan bahasa Inggris dengan judul “The Book Of Continent” yang dijadikan buku pegangan dokter di seluruh Eropah pada saat itu.
Buku yang lainnya : “Thibbul Athfa’l” (Ilmu Kedokteran anak), “Mukhtashor fil Laban” (Ringkasan Tentang susu), dan “Al Judar wal Hisbah” (Small Pox and Measles/Cacar dan Campak)

 855 – 955 M --- Ishaq Yuda adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran
 936 – 1013 M --- Zahrowi menulis buku “At Tashrif” disebut sebagai bapak Ilmu bedah dan menjadi panutan para dokter bedah di Eropah selama lima abad.
 961 – 1048 M --- Al Biruni menulis buku besar berjudul “Kitab Ash Shoidanah fith Thibb” (Buku tentang Batu-batuan Perak yang Berkhasiat dalam Pengobatan).

 980 – 1037 M --- Ibnu Sina menulis buku yang terbaik, yakni “Al Qonun fith Thibb” (Canon of Medicine) yang dianggap kepandaiannya sejajar dengan Aristoteles serta bukunya sejajar dengan injil di Eropah.
 1073 – 1162 M --- Ibnu Zuhr adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran

 1134 – 1204 M --- Ibnu Maimun mengembangkan Ilmu Kedokteran Jiwa.
 1197 – 1240 M --- Ibnul Bithar menulis “Al Jami’li Mufroda’til Adwiyah wal Aghdiyah”
yang berisikan daftar tanaman obat yang berkhasiat untuk penyembuhan.
 1222 – 1286 M --- Al Quff adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran

 1282 – 1372 M --- Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah menulis buku yang berjudul “Za’dul Ma’ad fi Hadyi Khoiril ‘Iba’d” yang mengelompokan hadits-hadits Nabi dan perilaku Nabi sehari-hari yang berhubungan dengan kesehatan dalam bab Thibbun Nabawi.
Dan menulis “Al Jawa’bul Ka’fi Liman Sa’ala ‘Anid Dawa’isy Sya’fi’” (Jawaban lengkap tentang Obat-obat Mujarab).
Buku lainnya : Tentang Biologi, Embriologi, Anatomi, Patologi. Dan Ilmu Kedokteran ini terus dikembangkan hingga Byzantium, Yunde-Shahpur, Iskandaria, Damaskus, Bagdad, Cordova, Granada, Sicilia, Italia, Perancis dan Jerman.


 1360 M --- Kahin Al Aththor yang dikenal sebagai ahli farmasi dengan bukunya “Management of The DrugStore, Minhajul Dukkan wa Dustur Al A’ya’n fi A’ma’l wa Taro’ki’bi’l Adwiyah An Na’fi’ah lil Abda’n”


KEEMASAN THIBBUN NABAWI
(SINOPSIS SEJARAH)


 Karena kegigihan dokter-dokter muslim dalam mengembangkan ilmu kedokteran, maka akhirnya kedokteran Islam menguasai dunia. Namun, seiring dengan kekalahan umat Islam, musuh-musuh Islam di negara-negara Eropa mulai memisahkan kedokteran yang bersandarkan nilai-nilai ilahiyyah, dan membuangnya dari kurikulum kedokteran mereka. Sehingga pada akhirnya, orang Islam tidak mengetahui bahwa sebenarnya Ilmu Kedokteran Nabi itu tidak hanya yang tradisional saja, namun juga kedokteran modern yang diklaim orang Barat sebagai milik mereka.


DISTORSI SEJARAH THIBBUN NABAWI
(SEBAGAI FAKTA KEJAHATAN YAHUDI)


• Konfigurasi Yahudi Nasrani telah menghapus nama-nama dokter muslim dari literatur mereka, dan memunculkan dokter-dokter dari kalangan mereka sendiri yang sebenarnya juga mengambil ilmu kedokteran dari dokter-dokter muslim.
• Memang inilah tujuan mereka untuk menjauhkan kaum muslimin dari penguasaan tekhnologi kedokteran, yang apabila dikuasai orang Islam, maka kaum muslimin pasti akan kembali menguasai dunia seperti sebelumnya.

SEJATINYA THIBBUN NABAWI
( Metode dan Sumbernya )

• Sesungguhnya para dokter muslim pada abad
7 – 13 M telah menemukan metode dan sumber yang menjadi dasar-dasar kedokteran modern tersebut, dan hal itulah sebagai pengamalan Thibbun nabawi. Mereka tidak memisah-misahkan antara pengobatan modern, tradisional, medis dan non medis. Sehingga mereka tetap menjaga agar metode pengobatan tersebut tetap berada dalam bingkai keislaman dan dalam arahan wahyu ilahi.

SIJIL HERBALIS HPA 15



bergambar bersama dengan para pelajar senior sijil herbalis 15 di depan bus pelajar

PROGRAM AMALI SIJIL 15



BERSAMA YANI MURDANI (SEORANG APOTEKER BUJANGAN DARI INDONESIA, CIREBON)

SIJIL HERBALIS HPA 15



Bersama pengurus pelatihan Ustd. Jefri bin Abu Bakar dan di bayang-bayangi pak Agus Ujang Hidayat (anu teu ka bagean difoto)

SIJIL HERBALIS HPA 15




Sedang bersama herbalis termuda "Ja'im" dan Gambar di atas bersama Dr Jaidul Akbar (tok guru dari Indonesia yang murah senyum)

TIGA MASALAH PENTINGTENTANG SHALAT

TIGA MASALAH PENTINGTENTANG SHALAT
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
RISALAH PERTAMA
TATA CARA SHALAT NABI MUHAMMAD
Segala puji hanya milik Allah semata, shala-wat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada hamba dan utusanNya, yaitu Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Amma ba`du:
Berikut ini adalah uraian singkat tentang sifat (tata cara) shalat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam . Penulis ingin menyajikannya kepada setiap muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, agar siapa saja yang membaca-Nya dapat bersungguh-sungguh dalam mencontoh (berqudwah) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. di dalam masalah shalat, sebagaimana sabda beliau:

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al-Bukhari).
Kepada para pembaca, berikut ini uraiannya:
1. Menyempurnakan wudlu;
(Seseorang yang yang hendak melakukan shalat) hendaknya berwudlu sebagaimana yang diperintahkan Allah; sebagai peng-amalan terhadap firmanNya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melakukan shalat, maka cucilah muka kalian, kedua tangan kalian hingga siku, dan usaplah kepala kalian, dan (cucilah) kedua kaki kalian hingga kedua mata kaki..." (Al-Ma'idah: 6).
dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Tidak diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah dari penipuan." (HR. Muslim ).
Dan sabdanya kepada orang yang tidak betul shalatnya:

"Apabila kamu hendak melakukan shalat, maka sempurnakanlah wudhu".

2. Menghadap ke kiblat:
Yaitu Ka`bah, di mana saja ia berada dengan seluruh tubuhnya (secara sempurna), sambil berniat di dalam hatinya untuk melakukan shalat sesuai yang ia inginkan, apakah shalat wajib atau shalat sunnah, tanpa mengucapkan niat tersebut dengan lisannya, karena mengucapkan niat dengan lisan itu tidak dibenarkan (oleh syara`), bahkan hal tersebut merupakan perbuatan bid`ah. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melafadzkan niat begitu juga para sahabat. Disunnahkan meletakkan sutrah (pembatas) baik sebagai imam atau shalat sendirian karena demikian itu termasuk sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Shalat harus menghadap kiblat sebab tidak sah shalat seseorang jika tidak menghadap kiblat kecuali dalam kondisi tertentu yang telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

3. Takbiratul ihram dengan mengangkat ke-dua tangan hingga sejajar dengan pundak
sambil mengucap Allahu Akbar lalu mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
4. Mengangkat kedua tangan di saat bertak-bir hingga sejajar dengan kedua pundak
atau sejajar dengan kedua telinganya.
5. Meletakkan kedua tangan di atas dada-nya,
Yaitu dengan meletakkan tangan kanan pada punggung tangan kiri, atau pada pergelangan tangan kiri, atau pada lengan tangan kiri, karena hal tersebut ada haditsnya, (seperti) hadits yang bersumber dari Wa'il bin Hujr dan Qubaishah bin Hulb Al-Tha'iy yang ia riwaratkan dari ayahnya radhiyallahu 'anhu.
6. Disunnahkan membaca do'a istiftah:

"Ya Allah, jauhkanlah antaraku dengan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat; Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahanku seba-gaimana pakaian putih disucikan dari segala kotoran; Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesa-lahan-kesalahanku dengan air, es dan salju" (Muttafaq `alaih yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).
Boleh juga membaca do'a yang lain sebagai gantinya, seperti:

" Maha Suci Engkau, Ya Allah, dengan segala puji bagiMu, Maha Mulia NamaMu, dan Maha Tinggi kemuliaanMu, tiada Tuhan yang yang berhak disembah selain Engkau".
Karena do'a ini ada dalil shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan membaca do'a istiftah lain dari keduanya yang ada dalil shahihnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun yang lebih afdhal (utama) adalah pada suatu saat membaca do`a istiftah yang pertama dan pada saat yang lain membaca yang kedua atau yang lainnya yang ada dalil shahihnya, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam ber-ittiba` (mencontoh Rasu-lullah shallallahu 'alaihi wasallam).
Kemudian membaca:

"Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk " "Dan dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang".
Dan dilanjutkan dengan membaca Surat Al-Fatihah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Tidak syah shalat seseorang yang tidak membaca Surat Al-Fatihah ", dan sesudah itu membaca "Amin" secara jelas (nyaring) dalam shalat jahriyah, dan sirr (tersembunyi) dalam shalat sirriyah.
Kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur'an, dan diutamakan bacaan dalam shalat Zhuhur, Ashar dan Isya' dari surat-surat yang agak panjang, dan pada shalat Shubuh surat-surat yang panjang, sedangkan pada shalat Maghrib surat-surat pendek dan pada suatu saat boleh juga membaca surah yang panjang atau setengah panjang, maksudnya pada shalat Maghrib, sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan pada shalat Ashar hendaknya membaca surat yang lebih pendek dari pada bacaan shalat dzuhur
7. Ruku` sambil bertakbir dan mengangkat kedua tangan hingga sejajar
dengan kedua pun-dak atau kedua telinga, dengan menjadikan kepala sejajar dengan punggung dan meletakkan kedua tangan pada kedua lutut dengan jari-jari terbuka sambil thuma'ninah di saat ruku` dan mengucapkan:

"Maha suci RabbKu Yang Maha Agung"
Dan lebih diutamakan membacanya tiga kali atau lebih, dan di samping itu dianjurkan pula membaca:

"Maha Suci Engkau, Wahai Rabb kami dan dengan segala puji bagiMu, Ya Allah, ampunilah aku".
8. Mengangkat kepala dari ruku',
sambil mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua pundak atau kedua telinga
sambil membaca:

"Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya".
baik sebagai imam atau shalat sendirian. Lalu di saat berdiri mengucapkan:

"Wahai Rabb kami, milikMu segala pujian sebanyak-banyaknya lagi baik dan penuh berkah, sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki kelak".
Dan jika ditambah lagi sesudah itu dengan do'a:

" Pemilik puja dan puji, ucapan yang paling haq yang diucapkan oleh seorang hamba; dan semua kami adalah hamba bagiMu; Ya Allah, tiada penghalang terhadap apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberikan terhadap apa yang Engkau halangi, tiada berguna bagi orang yang memiliki kemuliaan, karena dariMu lah kemuliaan".
Maka hal tersebut baik, karena yang demikian itu ada dasarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam beberapa hadits shahih.
Adapun jika ia sebagai ma'mum, maka di saat mengangkat kepala membaca:

"Wahai Rabb kami, milikMu lah segala puji-an"... hingga akhir bacaan di atas.
Dan dianjurkan meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, sebagaimana yang ia lakukan pada saat berdiri sebelum ruku`, karena keshahihan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan demikian, yaitu hadits yang bersumber dari Wa'il bin Hujr dan Sahal bin Sa`ad radhiyallahu 'anhu.
9. Sujud sambil bertakbir dengan meletak-kan kedua lutut sebelum kedua tangan, jika hal tersebut memungkinkan. Dan jika tidak, maka men-dahulukan kedua tangan sebelum kedua lutut, sambil menghadapkan jari-jari kedua telapak kaki dan jari jari kedua telapak tangan ke qiblat, dengan posisi jari-jari telapak tangan rapat. Dan sujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari kedua telapak kaki, sambil membaca do'a:

"Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi." tiga kali atau lebih:
Dianjurkan pula membaca:

"Maha Suci Engkau, Ya Allah Rabb kami, dengan segala puji bagiMu. Ya Allah ampunilah aku ".
Dan memperbanyak do'a, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Adapun ruku`, maka agungkanlah Tuhan pada saat itu, dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdo'a, sebab layak untuk diterima bagi kalian."
Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:

" Posisi terdekat seorang hamba dari Tuhannya adalah di saat ia sedang sujud, maka dari itu perbanyaklah do'a."
Kedua hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.
Hendaknya (diwaktu sujud) ia memohon kepa-da Tuhannya kebaikan dunia dan akhirat untuk dirinya dan untuk orang lain dari kaum muslimin, baik itu dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnah. Dan (diwaktu sujud) hendaknya mereng-gangkan kedua lengan tangan dari kedua lambung dan perut dari kedua pahanya sambil mengangkat kedua hasta/lengah tangannya dari tanah, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" Tegak luruslah kalian di saat sujud dan jangan ada seorang dari kalian meletakkan kedua lengan tangannya seperti anjing meletakkan kedua lengan tangannya." (Muttafaq `alaih).
10. Mengangkat kepala sambil bertakbir,
bertumpu pada kaki kiri dan mendudukinya, sedang-kan kaki kanan ditegakkan, meletakkan
kedua tangan di atas ujung kedua paha dan kedua lutut, lalu mem-baca:

"Wahai Rabbku, ampunilah aku; wahai Rabbku, ampunilah aku; wahai Rabbku, ampunilah aku. Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku rizki, berilah aku kesehatan dan tutupilah kekuranganku."
Hendaknya thuma'ninah (berhenti sebentar) di waktu duduk, hingga setiap persendian benar-benar berada pada posisinya, sebagaimana di saat ia berdiri i`tidal sebelum ruku`, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanjangkan (waktu) i`tidalnya sesudah ruku` dan ketika duduk di antara dua sujud.
11. Sujud yang kedua sambil bertakbir,
dalam melakukannya sebagaimana ia melakukan pada sujud pertama.
12. Mengangkat kepala (bangun) sambil bertakbir,
dan duduk sejenak seperti duduk antara dua sujud. Ini disebut duduk istirahat, hukumnya sunnah menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat para ulama, dan jika ditinggalkan maka tidak apa-apa. Dan pada duduk ini tidak ada bacaan atau pun do'a.
Lalu bangkit dan berdiri untuk melakukan raka`at yang kedua dengan bersanggah pada kedua lutut jika memungkinkan, dan jika tidak memung-kinkan, maka bersanggah kepada kedua tangan di atas lantai, kemudian membaca Al-Fatihah dan sete-rusnya seperti apa yang dilakukan pada raka`at yang pertama. Tidak boleh bagi seorang ma'mum menda-hului imam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang umatnya dari tindakan seperti itu, demikian juga dibenci memba-rengi imam. Sunnahnya bagi ma`mum, gerakan-gerakannya harus sesudah gerakan-gerakan imam-nya dengan tidak berbarengan, dan harus setelah terhentinya suara imam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" Sesungguhnya imam itu dijadikan sebagai imam agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, oleh karena itu, jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika ia ruku` maka ruku`lah kalian, dan apabila ia membaca: "Sami`allahu liman hamidah", maka bacalah: "Rabbana wa lakal-hamdu", dan apabila ia sujud, maka sujudlah kalian" (Muttafaq `alaih).
13. Jika shalat itu adalah shalat dua raka`at, seperti shalat Subuh, shalat Jum`at dan shalat `Id, maka duduk iftirasy setelah bangkit dari sujud kedua, yaitu dengan menegakkan kaki kanan, dan bertumpu pada kaki kiri, tangan kanan diletakkan di atas paha kanan dengan menggenggam semua jari kecuali jari telujuk untuk berisyarat kepada tauhid di saat meng-ingat Allah shallallahu 'alaihi wasallam dan berdo'a. Jika jari manis dan jari kelingking tangan kanan digenggamkan, sedangkan ibu jari dibentuk lingkaran dengan jari tengah dan berisyarat dengan jari telunjuk, maka hal tersebut sangat baik sekali, karena kedua cara tersebut ada di dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan afdhalnya melakukan cara yang pertama pada suatu saat dan cara yang kedua pada saat yang lain. Sedangkan tangan kiri diletakkan di atas (ujung) paha kiri dan lutut; lalu membaca Tasyahhud, yaitu:

Kemudian dilanjutkan dengan membaca:

Lalu memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan membaca:

Kemudian berdo'a, memohon kepada Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Dan apabila berdo`a untuk kedua orang tua atau untuk kaum muslimin, maka dibolehkan, baik di waktu shalat wa-jib ataupun shalat sunnah, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu 'anhu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya Tasyahhud, beliu bersabda:

"Kemudian hendaknya ia memilih do`a yang lebih disukai, lalu berdo`a"
Do`a yang disebutkan dalam hadist di atas men-cakup semua apa saja yang berguna bagi seseorang dalam kehidupan dunia dan akhirat. Setelah itu memberi salam dengan menoleh ke kanan dan salam dengan menoleh ke kiri, seraya mengucapkan:

14. Jika shalat yang dikerjakan adalah tiga raka`at, seperti shalat Maghrib, atau empat raka`at, seperti shalat Zhuhur, `Ashar dan Isya', maka hendak-nya ia membaca tasyahhud tersebut di atas dengan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian bang-kit dengan bersanggah kepada kedua lututnya, sambil mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua pundak dan membaca Allahu Akbar, lalu mele-takkan kedua tangan di dada sebagaimana diterang-kan di atas kemudian membaca Al-Fatihah saja.
Jika ia membaca surah atau ayat pada raka`at ketiga dan keempat dalam shalat dzuhur sesudah al-Fatihah pada saat-saat tertentu, maka tidak apa-apa. Karena ada hadits shahih yang menunjukkan hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Sa`id radhiyallahu 'anhu.
Dan jika tidak membaca shalawat pada tasyah-hud pertama, maka tidak apa-apa, karena hukumnya sunnah, tidak wajib dalam tasyahhud awal. Kemudian membaca tasyahhud setelah raka`at ketiga pada shalat Maghrib, dan setelah raka`at keempat dari shalat Zhuhur, Ashar dan Isya', berikut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , dan memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara yang disebutkan di atas (adzab Neraka Jahannam, siksa kubur, fitnah kehi-dupan dan kematian dan dari kejahatan fitnah Dajjal), lalu perbanyak berdo`a.
Dan di antara do`a yang diajarkan pada akhir tahiyyat (tasyahhud) dan juga dalam kesempatan-kesempatan lainnya adalah:

" Ya Rabb kami, karuniakan kepada kami kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat dan peliharalah kami dari adzab api Neraka".
Karena ada hadits shahih yang bersumber dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

Kebanyakan dari do`a-do`a Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu adalah Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah wa qina adzaban nar.
Sebagaimana telah disebutkan di atas dalam shalat yang dua raka`at, hanya saja posisi duduk saat ini adalah duduk tawarruk, yaitu duduk dengan meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kaki kanan dan kemudian mendudukkan pantat di atas tanah, sedangkan kaki kanan tegak, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Humaid. Kemudian memberi salam ke kanan sambil mengucapkan: dan salam ke kiri seraya mengucapkan:
Sehabis itu beristighfar (memohon ampun) kepada Allah tiga kali, membaca:

"Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Selamat dan dariMu-lah keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Pemilik keagungan dan kemulia-an; tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya, milikNya lah kerajaan, dan milikNya-lah segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu; tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allah, tiada yang dapat menghalangi terhadap apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau halangi, tidaklah bermanfaat kemuliaan bagi pemiliknya kecuali kemuliaan itu dari Engkau. Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan kami tidak menyembah kecuali hanya kepadaNya; kepunyaanNya lah kenikmatan dan milikNya lah karunia, dan bagiNya-lah sanjungan yang baik, tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dengan tulus ikhlas tunduk kepadaNya sekalipun orang-orang kafir tidak suka".
Kemudian bertasbih (mengucapkan Subhanallah ) sebanyak 33 kali, memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) 33 kali dan bertakbir (mengucapkan Allahu akbar) 33 kali, serta digenapkan menjadi seratus dengan mengucapkan:

"Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya, kepunyaan-Nya-lah kerajaan, dan milikNya-lah segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Lalu membaca ayat Kursi, Surat Al-Ikhlash, surat Al-Falaq dan Surah An-Nas pada setiap kali selesai shalat. Dan dianjurkan (disunnahkan) meng-ulang tiga surat tersebut sebanyak 3 kali setelah selesai shalat Maghrib dan shalat subuh, berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menganjurkan tentang hal itu, begitu pula dianjurkan (disunnahkan) menambah dzikir tersebut di atas, terutama setelah shalat Maghrib dan shalat Subuh dengan dzikir berikut 10 kali:

"Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya, kepunyaan-Nya-lah kerajaan, dan milikNya-lah segala pujian, Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Semua itu berdasarkan hadits shahih dari Rasu-lullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Jika ia sebagai imam, maka hendaknya berbalik menghadap para ma'mum sesudah beristighfar 3 kali dan mengucapkan:

"Ya Allah, Engkau Yang Maha selamat dan dariMu lah keselamatan, Maha Tinggi lagi Maha Suci Engkau, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan".
Kemudian membaca dzikir-dzikir sebagaimana tersebut di atas, yang banyak disebutkan dalam hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits shahih yang dari `Aisyah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Semua dzikir di atas hukumnya sunnah, tidak wajib.
Disunnahkan pula bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan shalat sunnah 4 raka`at sebelum Zhuhur dan 2 raka`at sesudahnya, 2 raka`at sesudah shalat Maghrib, 2 raka`at sesudah Isya dan 2 raka`at sebelum shalat Subuh. Jumlah kesemuanya 12 raka`at, yang dinamakan shalat rawatib; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu menjaganya di waktu muqim, adapun di waktu beper-gian beliau hanya melakukan shalat sunnat Subuh dan witir. Untuk kedua shalat sunnah tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya baik di waktu muqim maupun di waktu bepergian. Beliau adalah teladan bagi kita, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik". (Al-Ahzab: 21).
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat".(HR. Bukhari).
Dan lebih utama (afdhal) shalat-shalat rawatib dan shalat witir dilakukan di rumah, namun jika dilakukan di masjid, maka tidak apa-apa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumah, kecuali shalat wajib." (Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim)
Menjaga shalat rawatib dengan sungguh-sung-guh merupakan bagian dari sebab seseorang masuk Surga, sebagaimana yang diriwayatkan di dalam Shahih Muslim dari Ummi Habibah radhiyallahu 'anhu sesungguh-nya dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tiada seorang hamba muslim pun yang selalu melakukan shalat sunnat 12 raka`at selain dari shalat wajib pada setiap hari, melainkan Allah bangun untuknya sebuah istana di Surga."
Dan sesungguhnya Imam At-Tirmidzi di dalam riwayat haditsnya juga menjelaskan (menafsirkan) hadits di atas sebagaimana yang kami sebutkan tadi.
Jika ia melakukan 4 raka`at sebelum shalat Ashar, 2 raka`at sebelum Maghrib, dan dua raka`at sebelum shalat Isya`, maka itu lebih baik sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Allah akan memberi rahmat kepada seseorang yang selalu shalat 4 raka`at sebelum Ashar". (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan ia menghasankannya; dishahihkan Ibnu Huzaimah, sanad hadits tersebut shahih).
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

" Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalatnya, di antara dua adzan ada shalatnya, -Lalu beliau bersabda untuk ketiga kalinya: Bagi yang menghendaki." (HR. Al-Bukhari)
Dan jika shalat 4 raka`at setelah shalat Zhuhur dan 4 raka`at sebelumnya, maka itu pun baik pula, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Barangsiapa yang menjaga 4 raka`at sebelum Zhuhur dan 4 raka`at sesudahnya, maka ia diharamkan oleh Allah atas api Neraka." (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad shahih dari Ummi Habi-bah radhiyallahu 'anhu)
Maksudnya adalah, ia menambah 2 raka`at atas shalat sunnat rawatib sesudah Zhuhur, karena shalat sunnat rawatib Zhuhur itu 4 raka`at sebelumnya dan 2 raka`at sesudahnya. Maka jika ia melakukan dua rak`at shalat sunnat lagi sesudahnya, tercapailah apa yang disebutkan di dalam hadits Ummi Habibah tersebut.
Dan Allahlah Pemberi taufiq, dan semoga Allah tetap mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Nabi Muhammad bin Abdullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada ke-luarga dan para shahabatnya serta para pengikutnya hingga hari Kiamat.

RISALAH KEDUA
KEHARUSAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDHU
DENGAN BERJAMA`AH

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditujukan kepada siapa saja yang melihat buku ini dari kaum muslimin ..
Semoga Allah memberi mereka taufiq terhadap segala hal yang mengandung keridhaanNya, dan semoga Dia menghimpunku dan mereka dalam himpunan orang-orang yang takut dan bertaqwa kepadaNya. Amin.
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, waba`du:
Telah sampai berita kepadaku bahwasanya banyak kaum muslimin yang mengabaikan dalam melakukan shalat wajib secara berjama`ah, mereka berdalih dengan pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan betapa besarnya permasalahan ini dan betapa sangat penting; dan tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat berjamaah adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal. Maka tugas dan kewajiban para ulama adalah memberikan penjelasan dan peringatan, terhadap pengabaian tersebut yang merupakan kemungkaran nyata, yang tidak boleh didiamkan.
Dan sudah dimaklumi bersama, bahwasanya tidaklah layak bagi seorang muslim menganggap remeh suatu perkara yang kedudukannya dimuliakan oleh Allah di dalam Kitab Sucinya, dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia shallallahu 'alaihi wasallam.
Berulang kali Allah Ta'ala menyebutkan shalat di dalam Kitab Sucinya, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan melaksanakan-nya dengan berjama`ah. Dan Dia peringatkan bahwa meremehkan dan bermalas-malasan dalam melaku-kannya merupakan ciri (sifat) orang-orang munafiq, sebagaimana firmanNya:
Peliharalah segala shalat (mu) dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`. (Al-Baqarah; 238).
Dan bagaimana manusia akan mengetahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan mengagungkannya, padahal ia telah meninggalkan shalat berjama`ah bersama-sama suadara-saudaranya (kaum muslimin) dan menganggap remeh kedudukannya. Padahal Allah telah berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku`. (Al-Baqarah: 43)
Ayat di atas secara tegas menjelaskan kewajiban melakukan shalat wajib dengan berjama`ah dan me-nyertai shalat orang-orang yang shalat; dan sekiranya yang dimaksud oleh ayat tersebut hanya menegak-kannya saja, maka tidak jelaslah korelasi gamblang pada ujung ayat (dan ruku`lah kalian bersama-sama orang-orang yang ruku`), karena Allah telah mem-erintahkan agar menegakkannya pada awal ayat.
Dan Dia pun berfirman:
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah me-reka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendiri-kan shalat bersama-sama mereka, maka hendak-lah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apa bila mereka(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hen-daklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. (An-Nisa': 102).
Pada ayat di atas Allah mewajibkan shalat berjama`ah dalam kondisi perang dan penuh keta-kutan, maka bagaimana dalam kondisi damai? Kalau sekiranya seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama`ah, niscaya para tentara yang berbaris menghadang musuh dan orang-orang yang terancam serangan musuh itu lebih berhak untuk diperboleh-kan meninggalkan shalat berjama`ah. Oleh karena hal itu tidak terjadi (Baca: tidak diperbolehkan mening-galkan shalat berjama`ah), maka dapat kita ketahui bahwa shalat berjama`ah itu termasuk kewajiban yang sangat penting, dan tidak diperbolehkan bagi seorang pun meninggalkannya.
Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim ter-dapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Ra-sulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Sungguh, aku telah bertekad untuk menyuruh (para shahabat) melakukan shalat, dan aku suruh seseorang untuk mengimaminya, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama`ah, untuk membakar rumah mereka dengan api. (Al-Hadits).
Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Kalau sekiranya tidak karena istri-istri dan anak-anak berada di dalam rumah mereka, niscaya aku bakar rumah mereka."
Di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya kami telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama`ah (di masa kami) kecuali orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya, atau orang sakit. Padahal ada di antara yang sakit berjalan de-ngan diapit oleh dua orang untuk mendatangi shalat berjama`ah".
Dan dia juga berkata:

" Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah agama, dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya".
Dan di dalam Shahih Muslim juga dia berkata:

"Barangsiapa yang ingin berjumpa Allah di kemudian hari dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat lima waktu ini dengan melakukannya dimana saja ada seruan adzan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan (mensyari`atkan) jalan-jalan menuju hidayah (petunjuk-petunjuk agama), dan sesungguhnya melakukan shalat lima waktu dengan berja-ma'ah adalah termasuk jalan-jalan menuju hidayah. Maka sekiranya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang lalai melakukannya di rumah, maka berarti kalian te-lah meninggalkan sunnah (ajaran) nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah nabi kali-an, niscaya kalian sesat. Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu melakukannya dengan baik (sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada ini, melainkan Allah mencatat baginya satu keba-jikan untuk setiap langkah yang ia ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena langkah itu, serta Dia hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami telah menyaksikan, bahwa tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah (di masa kami), kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya. Dan sesungguhnya ada orang yang diapit oleh dua orang menuju masjid hingga didirikan di shaf."
Di dalam shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seorang buta yang berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntunku ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Apakah kamu mendengar seruan adzan? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi bersabda: Kalau begitu penuhi seruan itu."
Dan juga ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:

"Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak datang (memenuhi seruan shalat berjama`ah itu), maka tidak sah shalatnya, kecuali karena ada udzur".
Suatu ketika Ibnu Abbas ditanya: Apa udzur itu? Ia menjawab: Takut (serangan musuh) atau sakit.
Dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang kewajiban shalat berjama`ah dan kewajiban melaku-kannya di masjid-masjid yang diizinkan Allah untuk ditinggikan dan disebutkan namaNya, sangat banyak sekali. Maka kewajiban setiap muslim adalah mem-perhatikan masalah ini dan segera melakukannya serta menganjurkan dan menasihati anak-anak, keluarga dan para tetangga serta saudara-saudaranya yang seiman untuk melakukan perkara ini, sebagai ketaatan kepada perintah Allah dan RasulNya, dan supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat orang-orang munafiq yang dinyatakan oleh Allah dengan sifat-sifat yang tercela, yang di antaranya adalah kela-laian mereka dalam melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidak-lah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini(orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu(orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa': 142-143)
Dan sesungguhnya meninggalkan shalat ber-jama`ah merupakan penyebab utama dari pengabaian pelaksanaan shalat secara keseluruhan.
Sudah dimaklumi bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekafiran dan kesesatan serta keluar dari Islam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"(Pembatas) antara seorang muslim dengan kemusrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim di da-lam kitab Shahihnya bersumber dari Jabir radhiyallahu 'anhu)
Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir". (HR. Imam Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad shahih).
Ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan tentang kedudukan shalat, kewajib-an memeliharanya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari`atkan Allah serta peringatan keras terha-dap pengabaiannya sangat banyak. Maka kewajiban setiap muslim adalah memelihara (pelaksanaan)nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari`atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai tanda kepatuhan kepada Allah Ta'ala dan rasulNya, dan agar terhindar dari murka Allah dan kepedihan adzabNya.
Dan apabila kebenaran dan dalil-dalinya telah jelas, maka tidak boleh bagi seorang pun menyim-pang darinya karena pendapat si Fulan atau si Fulan. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat ten-tang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa': 59)
Dan firmanNya:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (An-Nur: 63).
Sudah tidak diragukan lagi bahwa shalat berja-a`ah itu mengandung faidah yang sangat banyak dan maslahat yang sangat jelas di antaranya adalah saling mengenal (ta`aruf ), saling menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, memberi dorongan kepada orang yang lalai, mengajar orang yang bodoh, mem-bongkar kemarahan orang-orang munafiq dan men-jauhi jalan mereka, menampakkan syi`ar-sy`iar agama kepada segenap hamba-hambaNya, berdakwah di jalan Allah dengan lisan amal, dan faidah lain yang masih banyak.
Sebagian orang ada yang bergadang di malam hari sehingga terlambat melakukan shalat Subuh, dan sebagian lagi ada yang meninggalkan shalat Isya`. Tentu, hal seperti itu merupakan kemungkaran besar dan tasyabbuh (meniru perbuatan) orang-orang munafiq, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditem-patkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan men-dapat seorang penolong pun bagi mereka. (An-Nisa: 145).
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sa-ma, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan melarang berbuat yang ma`ruf, dan mereka menggenggamkan tangannya, mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafiq itulah orang-orang yang fasiq. Allah mengancam orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan Neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah Neraka itu bagi mereka; dan Allah melaknati mereka; dan bagi mereka adzab yang kekal. (At-Taubah 67-68).
Dan Allah berfirman tentang mereka:
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melain-kan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak pula menaf-kahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir. (At-Taubah-54-55).
Maka wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan waspada dari menyerupai (meniru-niru) orang-orang munafiq baik perbuatan, perkataan dan kemalasan mereka dalam menunaikan shalat dan pengabaian mereka dalam melakukan shalat Isya` dan Subuh dengan berjama`ah, agar tidak dihimpun ber-sama mereka.
Dalam riwayat hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ber-sabda:

" Shalat yang paling berat menurut orang-orang munafiq adalah shalat Isya` dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ter-kandung pada keduanya, niscaya mereka akan datang untuk melakukannya (secara berja-ma`ah) sekalipun dengan merangkak". (Muttafaq alaih).
Dan sabdanya:

"Barangsiapa meniru-niru (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka". (HR. Imam Ahmad, bersumber dari Abdullah bin Umar shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad hasan).
Semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan kepada pembaca menuju keridhaanNya dan kebaikan di dunia dan akhirat, dan semoga Dia melindungi kita dari kejahatan nafsu, amal-amal buruk kita dan dari perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

RISALAH KETIGA
HUKUM SHALAT DAN BERSUCI BAGI ORANG SAKIT

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, sha-lawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada nabi dan rasul yang termulia, nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta segenap para shahabatnya, wa ba`du:
Berikut ini adalah uraian singkat yang berhu-bungan dengan beberapa hukum bersuci dan shalat bagi orang sakit.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan kewa-jiban bersuci untuk setiap shalat, karena sesungguh-nya menghilangkan hadats dan najis, baik pada tu-buh, pakaian atau tempat shalat, keduanya merupa-kan bagian dari syarat-syarat sahnya shalat. Maka apabila seorang muslim hendak melakukan shalat, ia wajib berwudhu (bersuci) dari hadats kecil, atau mandi terlebih dahulu jika ia berhadats besar. Dan sebelum berwudhu ia harus beristinja' (bersuci) dengan air atau beristijmar dengan batu jika kencing atau buang air besar, agar kesucian dan kebersihan menjadi sempurna.
Dan berikut ini uraian tentang berapa hukum yang berkaitan dengan hal di atas:
Bersuci dengan air dari apa saja yang keluar dari qubul atau dubur, seperti air kencing atau berak adalah wajib.
Dan tidak diwajibkan (kepada seseorang) ber-istinja karena tidur atau keluar angin (kentut), yang wajib baginya adalah berwudlu. Sebab, istinja' itu disyari`atkan untuk menghilangkan najis. Sementara, tidur dan keluar angin itu tidak ada najis.
Istijmar adalah pengganti istinja (bersuci) de-ngan air. Dan istijmar dengan batu atau sesuatu yang serupa dengannya. Dalam beristijmar harus meng-gunakan tiga buah batu yang suci dan bersih, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits shahihnya bersabda:

"Barangsiapa beristijmar hendaklah ia mengganjilkannya".
Dan beliu juga bersabda:

"Apabila seorang diantara kalian pergi kebela-kang untuk buang air besar, maka hendaklah membawa tiga batu, karena sesungguhnya hal itu cukup baginya" (HR. Abu Daud).
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang beristijmar dengan kurang dari tiga batu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Tidak boleh beristijmar dengan kotoran (manusia atau hewan), tulang atau makanan, atau apa saja yang haram.
Afdhalnya adalah beristijmar dengan batu atau apa saja yang serupa dengannya, seperti tissue dan lain-lain, kemudian diakhiri dengan air. Karena batu berfungsi menghilangkan materi najis, sedangkan air mensucikan tempat (najis). Maka yang demikian ini lebih suci.
Seseorang boleh memilih antara beristinja' dengan air atau beristijmar dengan batu dan benda yang serupa dengannya, atau menggabungkan antara keduanya.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu bahwa dia berkata:
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke jamban, dan aku bersama anak sebaya denganku memba-wa bejana berisi air dan tongkatnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beristinja dengan air itu". (Muttafaq alaih).
Dan dari `Aisyah radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata kepada sekelompok orang: "Suruhlah suami-suami kalian ber-suci dengan air, karena sesungguhnya aku malu kepada mereka, dan sesungguhnya Rasulullah radhiyallahu 'anhu selalu melakukannya". Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih".
Apabila memilih salah satunya, maka (dengan) air itu lebih afdhal, karena air dapat mensucikan tempat (najis) dan menghilangkan materi dan bekas najis. Air itu lebih sempurna dalam membersihkan. Dan seandainya memilih bersuci dengan mengguna-kan batu, maka boleh dengan syarat menggunakan tiga batu yang dapat membersihkan tempat (najis).
Jika tiga batu tidak cukup untuk (membersih-kan), maka ditambah satu atau dua lagi hingga tempat najis benar-benar bersih. Dan afdhalnya disudahi dengan hitungan ganjil, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa beristijmar hendaklah mengganjilkan".
Dan tidak boleh beristijmar dengan tangan kanan, karena Salman berkata di dalam haditsnya:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang siapa saja dari kami beristinja dengan tangan kanan".
Dan beliau bersabda:

" Jangan ada seorang di antara kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan di saat ia kencing, dan jangan pula mengusap (meng-lap) setelah buang air besar dengan tangan kanan".
Jika tangannya patah atau sakit atau karena hal lain, maka boleh beristijmar dengan tangan kanan, karena terpaksa, dan tidak apa-apa. Jika bersuci dengan melakukan keduanya, istijmar dan istinja dengan air, maka yang demikian itu lebih afdhal dan lebih sempurna.
Ajaran Islam (Syari`at Islam) dibangun berlan-dasan kemudahan dan keringanan, maka dari itulah Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang mempunyai udzur di dalam peribadatan sesuai dengan udzurnya, sehingga mereka dapat beribadah kepada-Nya tanpa kesulitan. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". (Al-Hajj: 78).
Dan firmanNya:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu". (Al-Baqarah: 185).
Dan firmanNya:
"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menu-rut kesanggupanmu". (At-Taghabun:16).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Apabila aku perintah kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah ia sesuai dengan kemampuan kalian".
Dan beliau juga bersabda:

"Sesungguhnya agama itu mudah".
Orang sakit, apabila ia tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air, seperti berwudhu dari hadits kecil atau mandi dari hadats besar, karena lemah atau khawatir akan bertambah parah atau kesembuhannya akan tertunda, maka ia boleh ber-tayammum, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci satu kali, lalu menyapu mukanya dengan telapak jari-jari dan kedua tangan dengan telapak tangannya; karena Allah berfirman:
"Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu de-ngan tanah itu. (Al-Ma`idah: 6).
Orang yang tidak mampu menggunakan air kedudukannya (hukumnya) sama dengan kedudukan orang yang tidak memperoleh air, karena firman Allah Ta'ala:
"Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut ke-mampuan kalian". (At-Taghabun: 16).
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ammar bin Yasir:

"Sesungguhnya cukup bagimu melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sam-bil menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali, lalu menyapukannya ke muka dan kedua telapak tangannya.
Dan tidak boleh bertayamum kecuali dengan tanah bersih yang berdebu.
Dan tayamum tidak sah kecuali dengan niat, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Sesungguhnya amal ibadah itu (tergantung) dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapat (pahala atau tidak) sesuai de-ngan niatnya".
Ada beberapa kondisi orang sakit dalam hal bersuci:
1. Apabila sakitnya ringan dan tidak dikhawatir-kan akan bertambah parah jika menggunakan air, atau penyakitnya tidak mengkhawatirkan dan tidak memperlambat proses penyembuhannya, atau tidak menambah rasa sakit, atau penyakit yang serius seperti pusing, sakit gigi atau penyakit lainnya yang serupa; atau orang sakit itu masih dapat mengguna-kan air hangat dan tidak berbahaya karenanya, maka dalam kondisi seperti itu ia tidak boleh bertayamum. Sebab tayamum itu dibolehkan untuk menghindari bahaya, padahal dalam kondisi seperti ini tidak ada sesuatu yang membahayakan; dan karena ia juga memperoleh air. Dengan demikian, ia wajib meng-gunakan air.
2. Jika ia mengidap penyakit yang dapat mem-bahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, atau penyakit yang mengkha-watirkan akan timbulnya penyakit lain yang dapat membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya atau mengkhawatirkan hilang-nya manfa`at, maka dalam kondisi seperti ini ia boleh bertayamum, karena Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, se-sungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu". (An-Nisa': 29).
3. Jika ia mengidap penyakit yang membuatnya tidak dapat bergerak. Sementara, tidak ada orang yang mengantarkan air kepadanya, maka boleh bagi-nya bertayamum. Kalau dia tidak dapat bertayamum, maka ditayamumkan oleh orang lain. Dan jika tubuh, pakaian atau tempat tidurnya terkena najis, sementara ia tidak mampu menghilangkan atau bersuci darinya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat dalam keadaan seperti itu. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menu-rut kemampuan kalian".
Dan tidak boleh baginya menunda waktu shalat dalam keadaan bagaimanapun atau disebabkan keti-dakmampuannya bersuci atau menghilangkan najis.
4. Bagi orang yang luka parah, berbisul, patah tulang atau penyakit apa saja yang dapat mem-bahayakan dirinya bila menggunakan air, lalu junub, maka boleh bertayamum, karena dalil-dalil di atas; akan tetapi jika ia memungkinkan untuk mencuci bagian yang sehat dari tubuhnya, maka mencuci yang demikian itu wajib dan bagian yang lain disucikan dengan tayamum.
5. Apabila si sakit berada di suatu tempat yang tidak ada air dan tanah dan tidak ada orang yang mendatangkan kepadanya, maka harus shalat (tanpa wudhu atau tayamum), dan tidak ada alasan baginya untuk menunda waktu shalat, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kemampuan kalian".
6. Bagi orang yang menderita penyakit beser (kencing terus menerus) atau pendarahan yang terus-menerus atau selalu buang angin, sedangkan pengobatan tidak pernah menyembuhkannya, maka ia wajib berwudhu pada setiap kali shalat sesudah masuk waktu, dan mencuci bagian tubuh atau pakaian yang terkena kotorannya, atau memakai pakaian bersih pada setiap kali shalat, jika hal itu memungkinkan; sebab Allah telah berfirman:
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Al-Haj: 78).
Dan firmanNya:
"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian". (Al-Baqarah: 185).
Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Apabila aku perintah kalian melakukan suatu perkara, maka lakukanlah ia menurut kemam-puan kalian".
Dan hendaklah ia mengambil sikap hati-hati untuk mencegah tersebarnya air seni atau darah ke pakaian, tubuh atau tempat shalatnya.
Dan diperbolehkan baginya sesudah shalat hingga habis waktunya untuk melakukan shalat sunnat apa saja atau membaca Al-Qur`an. Lalu apabila waktu telah habis, wajib berwudhu' lagi atau ber-tayamum jika tidak dapat berwudhu', karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh wanita yang menderita istihadhah (keluar darah terus menerus dari rahim-nya selain darah haid) agar berwudhu' pada setiap kali akan shalat wajib. Adapun air seni atau darah yang keluar pada waktu itu tidak apa-apa asalkan ia berwudhu' sesudah masuk waktu (shalat).
Jika pada anggota tubuh ada yang masih dibalut (pada anggota wudhu atau tubuh) maka cukup mengusap di atas pembalut tersebut pada saat berwudhu' atau mandi dan mencuci bagian anggota yang lainnya. Namun jika mengusap pembalut atau mencuci anggota yang dibalut itu membahayakan, maka cukup bertayamum pada tempat itu dan bagian yang tersisa dari anggota yang berbahaya bila dicuci.
Tayamum batal dengan setiap hal yang mem-batalkan wudhu' atau karena adanya kemampuan untuk menggunakan air atau karena adanya air, jika sebelumnya tidak ada air. Wallahu a`lam.
TATA CARA SHALAT ORANG SAKIT:
Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri hen-daknya shalat sambil duduk, dan jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat sambil berbaring dengan posisi tubuh miring dan menghadapkan muka ke kiblat. Disunnatkan miring dengan posisi tubuh miring di atas tubuh bagian kanan. Dan jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berbaring mi-ring, maka ia boleh shalat dengan berbaring telen-tang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada `Imran bin Hushain:

"Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan berbaring". (HR. Bukhari).
Dan Imam An-Nasa'i menambahkan:

"... lalu jika tidak mampu, maka sambil telentang".
Dan barangsiapa mampu berdiri, akan tetapi tidak mampu ruku` atau sujud, maka kewajiban berdiri tidak gugur darinya. Ia harus shalat sambil berdiri, lalu ruku' dengan isyarat (menundukkan kepala), kemudian duduk dan sujud dengan berisya-rat; karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"...Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu'.`". (Al-Baqarah: 238).
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Shalatlah kamu sambil berdiri".
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menu-rut kesanggupanmu". (At-Taghabun: 16).
Dan jika pada matanya terdapat penyakit, se-mentara para ahli kedokteran yang terpercaya menga-takan: "Jika kamu shalat bertelentang lebih memu-dahkan pengobatanmu", maka boleh shalat telentang.
Barangsiapa tidak mampu ruku` dan sujud, maka cukup berisyarat dengan menundukkan kepala pada saat ruku' dan sujud, dan hendaknya ketika sujud lebih rendah daripada ruku`.
Dan jika hanya tidak mampu sujud saja, maka ruku` (seperti lazimnya) dan sujud dengan berisyarat.
Jika ia tidak dapat membungkukkan pung-gungnya, maka ia membungkukkan lehernya; dan jika punggungnya memang bungkuk sehingga seolah-olah ia sedang ruku`, maka apabila hendak ruku`, ia lebih membungkukkan lagi sedikit, dan di waktu sujud ia lebih membungkukkan lagi semam-punya hingga mukanya lebih mendekati tanah se-mampunya.
Dan barangsiapa tidak mampu berisyarat de-ngan kepala, maka dengan niat dan bacaan saja, dan kewajiban shalat tetap tidak gugur darinya dalam keadaan bagaimanapun selagi ia masih sadar (ber-akal), karena dalil-dalil tersebut di atas.
Dan apabila ditengah-tengah shalat si penderita mampu melakukan apa yang tidak mampu ia lakukan sebelumnya, seperti berdiri, ruku`, sujud atau ber-isyarat dengan kepala, maka ia berpindah kepadanya (melakukan apa yang ia mampu) dengan meneruskan shalat tersebut.
Dan apabila si sakit tertidur atau lupa melaku-kan shalat atau karena lainnya, ia wajib menunaikan-nya di saat ia bangun atau di saat ia ingat, dan tidak boleh menundanya kepada waktu berikutnya. Seba-gaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa tertidur atau lupa melakukan shalat, maka hendaknya ia menunaikannya pada saat ia ingat, tidak ada tebusan lain baginya kecuali hanya itu". Lalu beliau mem-baca firman Allah: "dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu". (Thaha: 14).
Tidak boleh meninggalkan shalat dalam keada-an bagaimanapun; bahkan setiap mukallaf wajib bersungguh-sungguh untuk menunaikan shalat pada hari-hari sakitnya melebihi hari-hari ketika ia sehat. Jadi, tidak boleh baginya meninggalkan shalat wajib hingga lewat waktunya, sekalipun ia sakit selagi ia masih sadar (kesadarannya utuh). Ia wajib menunai-kan shalat tersebut menurut kemampuannya. Dan apabila ia meninggalkannya dengan sengaja, sedang-kan ia sadar (masih berakal) lagi mukallaf serta mampu melakukannya, walaupun hanya dengan isyarat, maka dia adalah orang yang berbuat dosa. Bahkan ada sebagian dari para Ahlul `ilm (ulama) yang mengkafirkannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafiq) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka kafirlah ia".
Dan sabdanya:
"Pokok segala perkara adalah Al-Islam, tiangnya Islam adalah shalat dan puncak Islam adalah jihad di jalan Allah"
Begitu pula sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
"(Pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (HR. Muslim di dalam Shahih-nya).
Dan pendapat ini yang lebih shahih, sebagai-mana yang dijelaskan di dalam ayat-ayat Al-Qur'an tentang shalat dan hadits-hadits tersebut.
Dan jika ia kesulitan untuk melakukan shalat pada waktunya, maka boleh menjama' antara shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya', baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir, sesuai kemampuannya. Dan jika ia mau boleh memajukan shalat Asharnya digabung dengan shalat Zhuhur atau mengakhirkan Zhuhur bersama Ashar di waktu Ashar. Atau jika ia menghendaki, boleh mema-jukan Isya' bersama Maghrib atau mengakhirkan Maghrib bersama Isya'. Adapun shalat Subuh, (tetap dilakukan seperti biasa) tidak bisa dijama' dengan shalat sebelum atau sesudahnya, karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya.
Inilah hal-hal yang berhubungan dengan orang sakit dalam bersuci dan melakukan shalat.
Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. semoga menyembuhkan orang-orang sakit dari kaum muslim dan menghapus dosa-dosa mereka, dan mengaruniakan ma`af dan afiat kepada kita semua di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia,
Pimpinan Dewan Tokoh-tokoh Ulama dan Kajian Ilmiyah dan Fatwa,
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Harap Cantumkan Dicopy dari :

Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id

Dilarang Keras Memperbanyak Buku ini untuk diperjual belikan !!!