Hanya Pada ALLAH

Hanya Pada ALLAH
Assalamu'alaikum wr wb

Khamis, 28 Mei 2009

DURIAN BELANDA BOLEH MERAWAT PERBAGAI PENYAKIT

DURIAN BELANDA BOLEH MERAWAT PERBAGAI PENYAKIT

RAMAI yang tidak tahu batang, akar, biji dan buah durian belanda (annona muricata, keluarga annona) mempunyai banyak khasiat untuk kegunaan perubatan tradisional dan moden.

Kajian Universiti Hawaii dan Universiti Purdue mendapati durian belanda yang buahnya berkulit lembut, durinya agak jarang yang tidak tajam, mampu merawat dan mengelakkan seseorang daripada mendapat kanser dan menyuburkan pasangan yang inginkan zuriat.

Penduduk di banjaran Andes, Peru, membuat serbuk teh daripada daunnya untuk mengubati sakit kerongkong.
Bijinya ditumbuk halus khusus untuk membunuh parasit di dalam tubuh manusia seperti cacing.

Sementara penduduk Amazon menggunakan bahagian akar, kulit dan daunnya,dipercayai boleh mengubati kencing manis.

Begitu juga, suku Orang Asli di Guyana membuat serbuk teh daripada daun dan kulit pokoknya untuk dijadikan tonik minuman bagi membantu mengatasi masalah jantung dan penyakit hati.
Mereka juga mendapatkan minyak daripada daunnya atau buahnya yang masih muda lalu dicampurkan dengan minyak zaitun untuk kegunaan luaran bagi mengatasi masalah sakit sendi dan sengal-sengal anggota tubuh.

Di Jamaica, Haiti dan India Barat, buahnya dan air perahan durian belanda diminum sebagai ubat demam, membunuh cacing di perut kanan-kanak dan ubat cirit-birit.
Kulit pokok ini juga dipercayai sesuai untuk membantu mengubati penyakit jantung dan batuk di samping membantu mengembalikan kesuburan pasangan yang sukar mendapatkan anak. Kegunaan lain ialah sebagai ubat malaria dan ulser perut.

Khusus bagi ibu yang baru melahirkan anak, wanita Suku Asli Guyanadigalakkan meminum jus atau memakan terus buahnya bagi meningkatkan pengeluaran susu badan di samping mengelakkan masalah ketegangan.

Dari segi perubatan moden, kajian kedua-dua universiti mendapati, bahan yang terkandung di dalam buah durian belanda ini boleh digunakan sebagai aktibakteria, antikanser, antitumor, astrigen dan penyakit saraf. Durian belanda mengandungi bahan amyloid, asid sitrik, fruktosa, manganese, sukrosa, reticuline dan tannin.

Hukum wanita haid memegang dan membaca al-Quran

Hukum wanita haid memegang dan membaca al-Quran

Para muslimah seringkali keliru tentang hukum memegang dan membaca al-Quran ketika didatangi haid. Menurut seorang penulis daripada artikelnya bertajuk 'Amalan Wanita yang didatangi Haid dalam bulan Ramadhan', beliau memberikan beberapa dalil dan ayat-ayat al-Quran yang membincangkan tentang isu ini. Berikut adalah artikel yang ditulis oleh beliau, dan semoga kita mendapat manfaat darinya InsyaAllah.


Pertama: Hukum wanita yang didatangi haid memegang al-Qur’an.


Umumnya terdapat dua pendapat, yang pertama mengatakan tidak boleh manakala yang kedua berkata boleh. Pendapat yang pertama merujuk kepada firman Allah:


Yang tidak disentuh melainkan oleh makhluk-makhluk yang diakui bersih suci. [al-Waqiah 56:79]


Diikuti dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

Tidaklah menyentuh al-Qur’an dan tidak juga mushaf melainkan orang yang suci.[1]


Manakala bagi pendapat kedua, mereka berpegang kepada kaedah bahawa seseorang wanita yang sedang haid boleh melakukan semua perkara seperti biasa melainkan wujud dalil tepat (qathi) yang melarangnya. Dalam hal ini yang jelas dilarang adalah bersolat, berpuasa, melakukan tawaf dan bersetubuh. Adapun hukum memegang al-Qur’an, tidak ada dalil tepat yang melarang seseorang yang sedang haid daripada memegangnya.


Ayat al-Qur’an yang dijadikan rujukan oleh pendapat pertama adalah tidak tepat untuk dijadikan hujah kerana perkataan al-Mutatahharun sebenarnya merujuk kepada para malaikat sebagaimana yang boleh dilihat daripada keseluruhan ayat yang berkaitan:

Bahawa sesungguhnya itu ialah Al-Quran yang mulia, Yang tersimpan dalam Kitab yang cukup terpelihara, Yang tidak disentuh melainkan oleh makhluk-makhluk yang diakui bersih suci; Al-Quran itu diturunkan dari Allah Tuhan sekalian alam. [al-Waqiah 56:77-80][2]

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu 'anh, ayat “fii Kitabim-maknun” bererti di langit, yakni di al-Lauh al-Mahfuz manakala al-Mutatahharun adalah para malaikat yang suci.[3]


Justeru keseluruhan ayat sebenarnya menerangkan tentang kitab al-Qur’an yang sebelum ini tersimpan dalam al-Lauh al-Mahfuz, di sana ia tidak disentuh oleh sesiapa kecuali para malaikat sehinggalah ia diturunkan ke bumi kepada manusia.


Hadis yang dijadikan dalil melarang adalah juga tidak tepat sandarannya kerana perkataan al-Taharun yang bererti suci adalah satu perkataan yang memiliki banyak erti (lafaz Mushtarak) dan mengikut kaedah Usul Fiqh: Sesuatu perkataan yang memiliki banyak erti tidak boleh dibataskan kepada satu maksud tertentu melainkan wujud petunjuk yang dapat mendokongi pembatasan tersebut.


Perkataan suci dalam hadis di atas boleh bererti suci daripada najis seperti tahi dan air kencing. Boleh juga bererti suci daripada hadas besar seperti haid dan junub, dan suci daripada hadas kecil yakni seseorang yang dalam keadaan wudhu’. Ia juga boleh bererti suci dari sudut akidah sepertimana firman Allah terhadap orang-orang musyrik:



Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. [al-Taubah 9:28]


Oleh itu perlu dicari maksud sebenar kepada perkataan suci dalam hadis di atas. Salah satu caranya ialah dengan mengkaji keseluruhan hadis di mana ia sebenarnya adalah sepucuk surat yang dihantar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada seorang sahabat di Yaman. Pada saat itu Yaman adalah sebuah wilayah yang penduduknya masih terdiri daripada campuran orang bukan Islam dan Islam, justeru kemungkinan yang besar adalah surat tersebut bertujuan melarang al-Qur’an daripada disentuh oleh orang bukan Islam.


Himpunan antara asal usul hadis dan rujukan al-Qur’an kepada orang musyrik sebagai najis dapat mengarah kepada satu petunjuk yang tepat bahawa erti suci dalam hadis di atas sebenarnya merujuk kepada orang Islam. Justeru keseluruhan hadis sebenarnya melarang orang-orang bukan Islam daripada memegang kitab atau mushaf al-Qur’an.


Akhirnya jika dianalisa antara dua pendapat di atas, yang lebih tepat adalah pendapat kedua yang membolehkan seorang wanita yang sedang haid untuk memegang al-Qur’an.


Kedua: Hukum wanita yang didatangi haid membaca al-Qur’an.


Dalam persoalan ini terdapat sebuah hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


Tidak boleh membaca sesuatu apa jua daripada al-Qur’an seorang yang dalam keadaan junub atau haid.[4]


Hadis ini memiliki beberapa jalan periwayatan namun setiap darinya adalah dha‘if. Berkata Imam al-Nawawi rahimahullah (676H):[5]


Adapun hadis Ibn Umar: “Tidak boleh membaca sesuatu apa jua daripada al-Qur’an seorang yang dalam keadaan junub atau haid” , maka ia diriwayatkan oleh al-Tirmizi, Ibn Majah, al-Baihaqi dan selainnya. Ia adalah hadis yang dha‘if, didha‘ifkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan selainnya. Kedha‘ifan yang terdapat padanya adalah jelas.


Namun sebahagian ahli fiqh tetap melarang seorang wanita yang sedang haid daripada membaca al-Qur’an kerana diqiyaskan keadaan haid kepada keadaan junub.[6] Namun hal ini dianggap tidak tepat kerana dua sebab:


1. Peranan qiyas ialah mengeluarkan hukum bagi perkara-perkara yang tidak wujud pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Apa-apa perkara baru yang wujud selepas itu, maka hukumnya disandarkan secara analogi kepada sesuatu yang sudah sedia dihukumkan pada zaman Rasulullah berdasarkan kesamaan sebabnya (‘illat). Adapun haid, maka ia adalah sesuatu yang wujud secara lazim pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila pada zaman itu Allah dan Rasul-Nya tidak menjatuhkan hukum melarang wanita yang haid daripada membaca al-Qur’an, maka tidak perlu bagi orang-orang terkemudian membuat hukum yang baru.


2. Haid dan junub adalah dua keadaan yang jauh berbeza. Junub adalah satu keadaan di mana seseorang itu memiliki pilihan untuk berada dalamnya atau tidak, dan seseorang itu boleh keluar daripada keadaan junub pada bila-bila masa melalui mandi wajib atau tayamum. Berbeza halnya dengan haid, ia bermula dan berakhir tanpa pilihan.


Sebahagian lain melarang atas dasar memelihara kesucian dan keagungan al-Qur’an. Justeru mereka berpendapat tidak boleh membaca (mentilawahkan) al-Qur’an kecuali beberapa perkataan atas dasar zikir dan memperoleh keberkatan.[7]


Pendapat ini juga dianggap kurang tepat kerana seseorang wanita, sama ada dalam keadaan haid atau tidak, tetap dianggap suci dan dihalalkan bagi mereka semua yang dihalalkan melainkan wujudnya dalil yang sahih yang melarang sesuatu ibadah seperti solat, puasa, tawaf dan bersetubuh. Adapun pensyari‘atan mandi wajib selepas berakhirnya tempoh haid, ia adalah penyucian atas sesuatu yang sedia suci dan bukannya penyucian atas sesuatu yang sebelum itu bersifat najis. Oleh itu tidaklah berkurang sedikitpun kesucian dan keagungan al-Qur’an apabila ia dibaca oleh seseorang wanita yang sedang dalam keadaan haid.


Pernah sekali Abu Hurairah radhiallahu 'anh mengasingkan diri daripada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau balik ke rumah untuk mandi wajib dan kemudian kembali. Rasulullah bertanya kenapakah dilakukan sedemikian, lalu Abu Hurairah menerangkan bahawa tadi beliau sebenarnya dalam keadaan junub. Mendengar itu Rasulullah bersabda:


Subhanallah! Wahai Abu Hurairah! Sesungguhnya orang mukmin tidaklah ia menjadi najis.

Kata-kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas bersifat umum, menunjukkan bahawa seorang mukmin tidaklah ia sekali-kali akan berada dalam keadaan najis sekalipun dia dalam keadaan junub. Termasuk dalam keumuman hadis ini ialah wanita yang sedang haid.


Sebagai rumusan kepada kupasan ini, berikut dinukil kata-kata Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah (728H):[9]


Sesungguhnya para wanita mereka mengalami haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka seandainya membaca al-Qur’an diharamkan ke atas mereka (ketika haid) sepertimana solat, pasti baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan menjelaskannya kepada umatnya. Baginda akan mengajarnya kepada para Ummul Mukminun (para isteri baginda) dan akan dinukil daripada mereka oleh orang ramai. Akan tetapi tidak ada satupun (riwayat) yang melarang yang dinukil daripada Nabi. Oleh itu hal ini tidak boleh dianggap terlarang padahal telah diketahui bahawa baginda tidak melarangnya. Justeru jika baginda tidak melarangnya padahal ramai wanita yang haid di zamannya, maka sesungguhnya ketahuilah bahawa ia sememangnya tidak haram.


Kesimpulan:


Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

Alif-Lam-Mim. Kitab Al-Quran ini, tidak ada sebarang syak padanya; ia pula menjadi petunjuk bagi orang-orang yang (hendak) bertaqwa. [al-Baqarah 2:1-2]

Setiap individu Muslim yang bertaqwa memerlukan al-Qur’an sebagai kitab yang memberi petunjuk kepada mereka. Petunjuk ini diperlukan pada setiap masa dan tempat, termasuk oleh para wanita ketika mereka didatangi haid. Tidak mungkin untuk dikatakan bahawa ketika haid mereka tidak memerlukan petunjuk dalam kehidupan sehari-harian mereka. Atas keperluan inilah al-Qur’an dan al-Sunnah yang sahih tidak melarang para wanita yang didatangi haid daripada memegang dan membaca al-Qur’an seperti biasa. Adapun pendapat yang mengatakan ianya haram, ia adalah pendapat yang lemah sekalipun masyhur.

Ahad, 24 Mei 2009

SEPULUH TANDA-TANDA KIAMAT YANG BESAR

Ertinya:
Daripada Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata: "Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: "Apa yang kamu perbincangkan?". Kami menjawab: "Kami sedang berbincang tentang hari qiamat". Lalu Nabi saw. bersabda: "Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya". Kemudian beliau menyebutkannya: "Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma'juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka".

H.R Muslimi
Keterangan
Sepuluh tanda-tanda qiamat yang disebutkan Rasulullah saw. dalam hadis ini adalah tanda-tanda qiamat yang besar-besar, akan terjadi di saat hampir tibanya hari qiamat. Sepuluh tanda itu ialah:
1. Dukhan (asap) yang akan keluar dan mengakibatkan penyakit yang seperti selsema di kalangan orang-orang yang beriman dan akan mematikan semua orang kafir.
2. Dajjal yang akan membawa fitnah besar yang akan meragut keimanan, hinggakan ramai orang yang akan terpedaya dengan seruannya.
3. Binatang besar yang keluar berhampiran Bukit Shafa di Mekah yang akan bercakap bahawa manusia tidak beriman lagi kepada Allah swt.
4. Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.
5. Turunnya Nabi Isa alaihissalam ke permukaan bumi ini. Beliau akan mendukung pemerintahan Imam Mahadi yang berdaulat pada masa itu dan beliau akan mematahkan segala salib yang dibuat oleb orang-orang Kristian dan beliau juga yang akan membunuh Dajjal.
6. Keluarnya bangsa Ya'juj dan Ma'juj yang akan membuat kerosakan dipermukaan bumi ini, iaitu apabila mereka berjaya menghancurkan dinding yang dibuat dari besi bercampur tembaga yang telah didirikan oleh Zul Qarnain bersama dengan pembantu-pembantunya pada zaman dahulu.
7. Gempa bumi di Timur.
8. Gempa bumi di Barat.
9. Gempa bumi di Semenanjung Arab.
10. Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman.
Mengikut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan: “Apa yang dapat dirajihkan (pendapat yang terpilih) dari himpunan hadis-hadis Rasulullah Saw. bahawa keluarnya Dajal adalah yang mendahului segala petanda-petanda besar yang mengakibatkan perubahan besar yang berlaku dipermukaan bumi ini. Keadaan itu akan disudahi dengan kematian Nabi Isa alaihissalam (setelah belian turun dari langit). Kemudian terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya adalah permulaan tanda-tanda qiamat yang besar yang akan merosakkan sistem alam cakerawala yang mana kejadian ini akan disudahi dengan terjadinya peristiwa qiamat yang dahsyat itu. Barangkali keluarnya binatang yang disebutkan itu adalah terjadi di hari yang matahari pada waktu itu terbit dari tempat tenggelamnya”.

SEJARAH THIBBUN NABAWI


FOTO BERSAMA KENANGAN TERAKHIR ALM. PROFESOR DR. IR. KUSNADI SINGAPERMANA MM DI DEWAN AMIR RAMADHAN PERLIS



1. PENGERTIAN SEJARAH.
2. GUNA SEJARAH.
3. ESENSI SEJARAH.
4. OBYEK STUDI SEJARAH.
5. KRITIK SEJARAH.
6. TUJUAN SEJARAH.
7. RUANG LINGKUP SEJARAH.

PENGERTIAN SEJARAH.

Secara Etimologis sejarah yang diangkat dari bahasa arab شجرة artinya pohon.
• Gambaran terhadap pendekatan
ilmu sejarah yang analogis.
• Pertumbuhan dan perkembangan
peradaban manusia seperti pohon
yang tumbuh dari biji yang kecil
menjadi pohon yang besar dan
rindang.

ASPEK SEJARAH

طب النبوي

Thibbun Nabawi
Medicine of The Prophet



• Istilah Thibbun Nabawi diambil dari kitab karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah (691-751 H / 1282-1327 M) yang berjudul Za’dul Ma’ad.
• Dalam Kitab Shohih Muslim dan Shohihul Bukhori terdapat 2 bab khusus yang membahas kedokteran modern yaitu kedokteran yang diakui dunia barat seperti yang terjadi saat ini.
• Istilah Thibbun Nabawi diambil dari kitab karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah (691-751 H / 1282-1327 M) yang berjudul Za’dul Ma’ad.
• Dalam Kitab Shohih Muslim dan Shohihul Bukhori terdapat 2 bab khusus yang membahas kedokteran modern yaitu kedokteran yang diakui dunia barat seperti yang terjadi saat ini


طب النبوي في صحيح المسلم
Thibbun Nabawi
(Dalam Shohihul Muslim)


• Banyak memuat hadis-hadis tentang proses kejadian manusia dalam rahim
(embriologi dan kebidanan)


طب النبوي في صحيح البخاري
Thibbun Nabawi
(Dalam Shohihul Muslim)


• Ada 80 hadits yang membicarakan kedokteran modern, embriologi, anatomi, fisiologi, patologi, dan lain-lainnya.
• membahas kedokteran modern yaitu kedokteran yang diakui dunia barat seperti yang terjadi saat ini.
• Para ulama sepakat menyatakan Imam Bukhori sebagai orang pertama yang menulis Thibbun Nabawi / Medicine of Prophet atau Kedokteran Nabi.


ابن خلدون
Ibnu Kholdun :

• Kedokteran Islam atau Thibbun Nabawi muncul sebagai hasil integrasi ilmu kedokteran Yunani, Persia, India, China dan Mesir yang sudah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW.
• Setelah kedatangan Nabi Muhammad SAW, Ilmu kedokteran Yunani, Persia, India, China dan Mesir tersebut dipandu dengan wahyu Allah yang diturunkan kepada beliau sehingga terjaga dari kesyirikan, tahayul, bid’ah serta khurafat. Dan dipenuhi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Koreksi Thibbun Nabawi
(terhadap teori kedokteran di Yunani)


• Teori reproduksi yang di luar jangkauan akal dikoreksi dengan :
Q.S Al Mukmin 23 : 12-14.
Q.S Al Qiyamah 75 : 37-39.
Q.S Al Infithor 82 : 7-8.

• Ada sebagian ilmu pengobatan lainnya yang dibenarkan
AlQur’an

Koreksi Thibbun Nabawi
(terhadap teori kedokteran di China, Arab dan India)

• Kedokteran di China, Arab dan India dikenal dengan nama ilmu kedokteran tradisional ( Traditional Medicine )
• Pengobatannya dikoreksi karna banyak mengandung unsur syirik, khurafat serta membahayakan tubuh, seperti Kay (sundutan api) diluruskan dengan kay alwasimy yang lebih aman.

Pengapdosian Thibbun Nabawi
(Terhadap Teori kedokteran di Persia dan Mesir)

 Dari Persia :
- Farmakologi.
- Apotek.
- Pengobatan rumput-
rumputan.
- Pengobatan dengan
benda tambang,
tumbuh-tumbuhan,
khewan, serta dengan
aromatherapi.

 Dari Mesir :
- Ilmu tentang bedah.
operasi, lasoh, siyasur,
dan syifa’.
- Pengobatan mata



Ilmu-ilmu yang sesuai dengan ajaran Islam terus dikembangkan, sedang yang bertentangan dilarang, yang salah dikoreksi dan yang lainnya dibiarkan saja.

سيرة الطب النبوي
Sejarah Perkembangan Thibbun Nabawi

 4000 SM --- Sejak berdirinya kerajaan Sumeria di zaman purba Bekam telah berkembang sebagai pengobatan di Babilonia, Mesir, Saba’, dan Persia.
 3000 SM --- Bangsa Persia yang serumpun dengan bangsa Aria, India, Yunani, Romawi, Isbanji, Jerman, dan Aria Eropa lainnya telah berkembang pengobatan bekam bersama pengobatan fasid (yaitu pengobatan dengan mengeluarkan darah dari tubuh)
Bekam sudah ada di daerah Suriah dan Iskandariyah bersama pengobatan Fasid, Kay, Pembedahan, Ramuan herba, Tumbuh-tumbuhan laut, Akar-akaran, Biji-bijian, Bunga dan Getah-getahan.

سيرة الطب النبوي
Sejarah Perkembangan Thibbun Nabawi

 2500 SM --- Sebelum berkuasanya Kaisar Yao pengobatan bekam semakin berkembang dengan berdasarkan titik akupunktur.
 2500 SM – 1200 SM --- Pengobatan bekam sudah ada sejak kekuasaan Fir’aun. Dan pada masa kekuasaan Fir’aun Ramses II sekitar 1200 SM terjadi suatu peristiwa banyak penduduknya yang dilempari batu, lalu terjadi lebam. Setelah dibekam ternyata banyak yang sembuh.
 Zaman Nabi Yusuf a.s --- Di Mesir ada Bangsa Israil yang banyak memiliki ahli pengobatan dengan Bekam.
 Zaman Nabi Muhammad SAW --- Nabi SAW mengarahkan ummatnya untuk berbekam dengan mengajarkan titik-titik bekam untuk penyembuhan.
Nabi SAW mengarahkan pengobatan di kalangan sahabat berdasarka bimbingan wahyu.
 611 M --- Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi Rasulullah SAW adalah tonggak utama dari sejarah Thibbun Nabawi, Kerasulannya menjadi titik acuan sejarah Thibbun Nabawi karena di saat itulah terjadi perpaduan berbagai disiplin ilmu kedokteran. Baik pengobatan modern, tradisional, maupun alternatif.
Sejak saat itu juga Nabi dan para sahabatnya biasa melakukan pengobatan sendiri dan tidak terbiasa menggunakan obat-obatan kimia yang disebut Eqrobadjin. Kebanyakan obat-obatan yang mereka gunakan adalah makanan sehat non kimiawi.
Terkadang makanan sehat itu mereka campurkan dengan zat lain sebagai pengemulsi atau sekedar menghilangkan bentuk asalnya saja. Pada saat itu Romawi dan Yunani kuno gemar menggunakan obat-obatan kimia. Sementara orang-orang India juga lebih banyak menggunakan obat-obatan berupa makanan sehat (homopetik atau non kimia).

 611 – 622 M --- Masa transisi perjuangan Rasulullah bersama para sahabatnya yang diisi oleh marhalatud dakwah serta tarbiyatuj jihadiyyah menuju Madinatun Nabiyyi dan selanjutnya menuju Futuh Makkiyyi.
 622 M --- 27 Rajab tahun ke 11 dari kenabian atau 2 tahun sebelum nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, terjadi peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu suatu peristiwa diangkatnya Rasulullah dari Sidratul Muntaha sampai ke langit ke 7, di saat itu juga setiap berjumpa dengan para malaikat, Rasulullah diperintahkan oleh malaikat untuk melakukan pengobatan bekam kepada ummatnya.

 Jum’at, 24 September 622 M
12 Rabi’ulawal 1 H --- Nabi SAW dan beberapa sahabatnya memasuki kota Yatsrib yang kemudian berubah menjadi Madinatun Nabiy (Kota Nabi).
 Peristiwa berubah nama dari Yastrib menjadi Madinatun Nabiy memilik 2 maksud, yaitu :
1. Madinatun dengan arti kata “kota”
2. Madinatun dengan arti kata “tempat ditegakkannya Ad Dien atau Ajaran Al Islam”.
Sehingga saat itu menjadi penting dan memiliki arti sangat penting bagi sejarah perkembangan Thibbun Nabawi, menjadi titik awal kekaguman kawan maupun lawan terhadap harmonisnya masyarakat Islam yang dibangun oleh Rasulullah SAW, termasuk di dalamnya praktek idealnya Thibbun Nabawi.


THIBBUN NABAWI DI YASTRIB
( INDIKATOR SEJARAH )


 Seorang raja Mauquqis pernah mengirim seorang dokter modern ke Yastrib untuk buka praktek pengobatan dalam rangka membantu kaum Muslimin Muhajirin dan Ansor termasuk di dalamnya kaum Yahudi dan Nasrani yang tergabung dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW.
 Praktek selama 2 tahun tersebut tidak menghasilkan seorang pasien sekalipun sehingga menyebabkan kekaguman dokter tersebut kepada tingkat kesehatan masyarakat yang dipimpin oleh Rasulullah SAW, suatu kepemimpinan yang selalu membimbing ummatnya dengan pola hidup yang sehat dan menyehatkan.
 Akibatnya buka praktek pengobatan modern itu dihentikan sambil sang dokter menanyakan pola hidup seperti apa yang Nabi SAW terapkan di masyarakat yang dipimpinnya.


سيرة الطب النبوي
Sejarah Perkembangan Thibbun Nabawi

 785 – 861 M --- Penulis ilmu Kedokteran Nabi SAW (Thibbun Nabawi / Medicine of Prophet) pertama adalah Ali bin Sahl bin Robban Ath-Thobari yaitu seorang pakar kedokteran yang mampu menyatukan dan memadukan Ilmu Kedokteran Yunani, Mesir, Persia dan India. Salah satu bukunya berjudul “Manafi’ul Ath’immah”
(Manfaat Makanan) dan Beliau menulis 360 judul buku lagi tentang kedokteran.

 836 – 901 M --- Tsabit bin Qurroh adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran.
 854 – 932 M --- Abu Bakar Ar Rozi (murid dari Ali bin Sahl bin Robban Ath-Thobari) adalah seorang dokter terkenal di Eropah sebagai dokter paling besar di abad pertengahan. Bukunya yang terkenal berjudul “Al-Hawi ”, dan oleh Raja Charles I tahun 1279 diterjemahkan dalam bahasa Latin dengan judul “Liber Continens” , lalu dialihkan dengan bahasa Inggris dengan judul “The Book Of Continent” yang dijadikan buku pegangan dokter di seluruh Eropah pada saat itu.
Buku yang lainnya : “Thibbul Athfa’l” (Ilmu Kedokteran anak), “Mukhtashor fil Laban” (Ringkasan Tentang susu), dan “Al Judar wal Hisbah” (Small Pox and Measles/Cacar dan Campak)

 855 – 955 M --- Ishaq Yuda adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran
 936 – 1013 M --- Zahrowi menulis buku “At Tashrif” disebut sebagai bapak Ilmu bedah dan menjadi panutan para dokter bedah di Eropah selama lima abad.
 961 – 1048 M --- Al Biruni menulis buku besar berjudul “Kitab Ash Shoidanah fith Thibb” (Buku tentang Batu-batuan Perak yang Berkhasiat dalam Pengobatan).

 980 – 1037 M --- Ibnu Sina menulis buku yang terbaik, yakni “Al Qonun fith Thibb” (Canon of Medicine) yang dianggap kepandaiannya sejajar dengan Aristoteles serta bukunya sejajar dengan injil di Eropah.
 1073 – 1162 M --- Ibnu Zuhr adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran

 1134 – 1204 M --- Ibnu Maimun mengembangkan Ilmu Kedokteran Jiwa.
 1197 – 1240 M --- Ibnul Bithar menulis “Al Jami’li Mufroda’til Adwiyah wal Aghdiyah”
yang berisikan daftar tanaman obat yang berkhasiat untuk penyembuhan.
 1222 – 1286 M --- Al Quff adalah dokter Islam yang mengembangkan Ilmu Kedokteran

 1282 – 1372 M --- Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah menulis buku yang berjudul “Za’dul Ma’ad fi Hadyi Khoiril ‘Iba’d” yang mengelompokan hadits-hadits Nabi dan perilaku Nabi sehari-hari yang berhubungan dengan kesehatan dalam bab Thibbun Nabawi.
Dan menulis “Al Jawa’bul Ka’fi Liman Sa’ala ‘Anid Dawa’isy Sya’fi’” (Jawaban lengkap tentang Obat-obat Mujarab).
Buku lainnya : Tentang Biologi, Embriologi, Anatomi, Patologi. Dan Ilmu Kedokteran ini terus dikembangkan hingga Byzantium, Yunde-Shahpur, Iskandaria, Damaskus, Bagdad, Cordova, Granada, Sicilia, Italia, Perancis dan Jerman.


 1360 M --- Kahin Al Aththor yang dikenal sebagai ahli farmasi dengan bukunya “Management of The DrugStore, Minhajul Dukkan wa Dustur Al A’ya’n fi A’ma’l wa Taro’ki’bi’l Adwiyah An Na’fi’ah lil Abda’n”


KEEMASAN THIBBUN NABAWI
(SINOPSIS SEJARAH)


 Karena kegigihan dokter-dokter muslim dalam mengembangkan ilmu kedokteran, maka akhirnya kedokteran Islam menguasai dunia. Namun, seiring dengan kekalahan umat Islam, musuh-musuh Islam di negara-negara Eropa mulai memisahkan kedokteran yang bersandarkan nilai-nilai ilahiyyah, dan membuangnya dari kurikulum kedokteran mereka. Sehingga pada akhirnya, orang Islam tidak mengetahui bahwa sebenarnya Ilmu Kedokteran Nabi itu tidak hanya yang tradisional saja, namun juga kedokteran modern yang diklaim orang Barat sebagai milik mereka.


DISTORSI SEJARAH THIBBUN NABAWI
(SEBAGAI FAKTA KEJAHATAN YAHUDI)


• Konfigurasi Yahudi Nasrani telah menghapus nama-nama dokter muslim dari literatur mereka, dan memunculkan dokter-dokter dari kalangan mereka sendiri yang sebenarnya juga mengambil ilmu kedokteran dari dokter-dokter muslim.
• Memang inilah tujuan mereka untuk menjauhkan kaum muslimin dari penguasaan tekhnologi kedokteran, yang apabila dikuasai orang Islam, maka kaum muslimin pasti akan kembali menguasai dunia seperti sebelumnya.

SEJATINYA THIBBUN NABAWI
( Metode dan Sumbernya )

• Sesungguhnya para dokter muslim pada abad
7 – 13 M telah menemukan metode dan sumber yang menjadi dasar-dasar kedokteran modern tersebut, dan hal itulah sebagai pengamalan Thibbun nabawi. Mereka tidak memisah-misahkan antara pengobatan modern, tradisional, medis dan non medis. Sehingga mereka tetap menjaga agar metode pengobatan tersebut tetap berada dalam bingkai keislaman dan dalam arahan wahyu ilahi.

SIJIL HERBALIS HPA 15



bergambar bersama dengan para pelajar senior sijil herbalis 15 di depan bus pelajar

PROGRAM AMALI SIJIL 15



BERSAMA YANI MURDANI (SEORANG APOTEKER BUJANGAN DARI INDONESIA, CIREBON)

SIJIL HERBALIS HPA 15



Bersama pengurus pelatihan Ustd. Jefri bin Abu Bakar dan di bayang-bayangi pak Agus Ujang Hidayat (anu teu ka bagean difoto)

SIJIL HERBALIS HPA 15




Sedang bersama herbalis termuda "Ja'im" dan Gambar di atas bersama Dr Jaidul Akbar (tok guru dari Indonesia yang murah senyum)

TIGA MASALAH PENTINGTENTANG SHALAT

TIGA MASALAH PENTINGTENTANG SHALAT
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
RISALAH PERTAMA
TATA CARA SHALAT NABI MUHAMMAD
Segala puji hanya milik Allah semata, shala-wat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada hamba dan utusanNya, yaitu Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Amma ba`du:
Berikut ini adalah uraian singkat tentang sifat (tata cara) shalat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam . Penulis ingin menyajikannya kepada setiap muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, agar siapa saja yang membaca-Nya dapat bersungguh-sungguh dalam mencontoh (berqudwah) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. di dalam masalah shalat, sebagaimana sabda beliau:

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al-Bukhari).
Kepada para pembaca, berikut ini uraiannya:
1. Menyempurnakan wudlu;
(Seseorang yang yang hendak melakukan shalat) hendaknya berwudlu sebagaimana yang diperintahkan Allah; sebagai peng-amalan terhadap firmanNya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melakukan shalat, maka cucilah muka kalian, kedua tangan kalian hingga siku, dan usaplah kepala kalian, dan (cucilah) kedua kaki kalian hingga kedua mata kaki..." (Al-Ma'idah: 6).
dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Tidak diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah dari penipuan." (HR. Muslim ).
Dan sabdanya kepada orang yang tidak betul shalatnya:

"Apabila kamu hendak melakukan shalat, maka sempurnakanlah wudhu".

2. Menghadap ke kiblat:
Yaitu Ka`bah, di mana saja ia berada dengan seluruh tubuhnya (secara sempurna), sambil berniat di dalam hatinya untuk melakukan shalat sesuai yang ia inginkan, apakah shalat wajib atau shalat sunnah, tanpa mengucapkan niat tersebut dengan lisannya, karena mengucapkan niat dengan lisan itu tidak dibenarkan (oleh syara`), bahkan hal tersebut merupakan perbuatan bid`ah. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melafadzkan niat begitu juga para sahabat. Disunnahkan meletakkan sutrah (pembatas) baik sebagai imam atau shalat sendirian karena demikian itu termasuk sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Shalat harus menghadap kiblat sebab tidak sah shalat seseorang jika tidak menghadap kiblat kecuali dalam kondisi tertentu yang telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

3. Takbiratul ihram dengan mengangkat ke-dua tangan hingga sejajar dengan pundak
sambil mengucap Allahu Akbar lalu mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
4. Mengangkat kedua tangan di saat bertak-bir hingga sejajar dengan kedua pundak
atau sejajar dengan kedua telinganya.
5. Meletakkan kedua tangan di atas dada-nya,
Yaitu dengan meletakkan tangan kanan pada punggung tangan kiri, atau pada pergelangan tangan kiri, atau pada lengan tangan kiri, karena hal tersebut ada haditsnya, (seperti) hadits yang bersumber dari Wa'il bin Hujr dan Qubaishah bin Hulb Al-Tha'iy yang ia riwaratkan dari ayahnya radhiyallahu 'anhu.
6. Disunnahkan membaca do'a istiftah:

"Ya Allah, jauhkanlah antaraku dengan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat; Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahanku seba-gaimana pakaian putih disucikan dari segala kotoran; Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesa-lahan-kesalahanku dengan air, es dan salju" (Muttafaq `alaih yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).
Boleh juga membaca do'a yang lain sebagai gantinya, seperti:

" Maha Suci Engkau, Ya Allah, dengan segala puji bagiMu, Maha Mulia NamaMu, dan Maha Tinggi kemuliaanMu, tiada Tuhan yang yang berhak disembah selain Engkau".
Karena do'a ini ada dalil shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan membaca do'a istiftah lain dari keduanya yang ada dalil shahihnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun yang lebih afdhal (utama) adalah pada suatu saat membaca do`a istiftah yang pertama dan pada saat yang lain membaca yang kedua atau yang lainnya yang ada dalil shahihnya, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam ber-ittiba` (mencontoh Rasu-lullah shallallahu 'alaihi wasallam).
Kemudian membaca:

"Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk " "Dan dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang".
Dan dilanjutkan dengan membaca Surat Al-Fatihah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Tidak syah shalat seseorang yang tidak membaca Surat Al-Fatihah ", dan sesudah itu membaca "Amin" secara jelas (nyaring) dalam shalat jahriyah, dan sirr (tersembunyi) dalam shalat sirriyah.
Kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur'an, dan diutamakan bacaan dalam shalat Zhuhur, Ashar dan Isya' dari surat-surat yang agak panjang, dan pada shalat Shubuh surat-surat yang panjang, sedangkan pada shalat Maghrib surat-surat pendek dan pada suatu saat boleh juga membaca surah yang panjang atau setengah panjang, maksudnya pada shalat Maghrib, sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan pada shalat Ashar hendaknya membaca surat yang lebih pendek dari pada bacaan shalat dzuhur
7. Ruku` sambil bertakbir dan mengangkat kedua tangan hingga sejajar
dengan kedua pun-dak atau kedua telinga, dengan menjadikan kepala sejajar dengan punggung dan meletakkan kedua tangan pada kedua lutut dengan jari-jari terbuka sambil thuma'ninah di saat ruku` dan mengucapkan:

"Maha suci RabbKu Yang Maha Agung"
Dan lebih diutamakan membacanya tiga kali atau lebih, dan di samping itu dianjurkan pula membaca:

"Maha Suci Engkau, Wahai Rabb kami dan dengan segala puji bagiMu, Ya Allah, ampunilah aku".
8. Mengangkat kepala dari ruku',
sambil mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua pundak atau kedua telinga
sambil membaca:

"Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya".
baik sebagai imam atau shalat sendirian. Lalu di saat berdiri mengucapkan:

"Wahai Rabb kami, milikMu segala pujian sebanyak-banyaknya lagi baik dan penuh berkah, sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki kelak".
Dan jika ditambah lagi sesudah itu dengan do'a:

" Pemilik puja dan puji, ucapan yang paling haq yang diucapkan oleh seorang hamba; dan semua kami adalah hamba bagiMu; Ya Allah, tiada penghalang terhadap apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberikan terhadap apa yang Engkau halangi, tiada berguna bagi orang yang memiliki kemuliaan, karena dariMu lah kemuliaan".
Maka hal tersebut baik, karena yang demikian itu ada dasarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam beberapa hadits shahih.
Adapun jika ia sebagai ma'mum, maka di saat mengangkat kepala membaca:

"Wahai Rabb kami, milikMu lah segala puji-an"... hingga akhir bacaan di atas.
Dan dianjurkan meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, sebagaimana yang ia lakukan pada saat berdiri sebelum ruku`, karena keshahihan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan demikian, yaitu hadits yang bersumber dari Wa'il bin Hujr dan Sahal bin Sa`ad radhiyallahu 'anhu.
9. Sujud sambil bertakbir dengan meletak-kan kedua lutut sebelum kedua tangan, jika hal tersebut memungkinkan. Dan jika tidak, maka men-dahulukan kedua tangan sebelum kedua lutut, sambil menghadapkan jari-jari kedua telapak kaki dan jari jari kedua telapak tangan ke qiblat, dengan posisi jari-jari telapak tangan rapat. Dan sujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari kedua telapak kaki, sambil membaca do'a:

"Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi." tiga kali atau lebih:
Dianjurkan pula membaca:

"Maha Suci Engkau, Ya Allah Rabb kami, dengan segala puji bagiMu. Ya Allah ampunilah aku ".
Dan memperbanyak do'a, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Adapun ruku`, maka agungkanlah Tuhan pada saat itu, dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdo'a, sebab layak untuk diterima bagi kalian."
Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:

" Posisi terdekat seorang hamba dari Tuhannya adalah di saat ia sedang sujud, maka dari itu perbanyaklah do'a."
Kedua hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.
Hendaknya (diwaktu sujud) ia memohon kepa-da Tuhannya kebaikan dunia dan akhirat untuk dirinya dan untuk orang lain dari kaum muslimin, baik itu dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnah. Dan (diwaktu sujud) hendaknya mereng-gangkan kedua lengan tangan dari kedua lambung dan perut dari kedua pahanya sambil mengangkat kedua hasta/lengah tangannya dari tanah, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" Tegak luruslah kalian di saat sujud dan jangan ada seorang dari kalian meletakkan kedua lengan tangannya seperti anjing meletakkan kedua lengan tangannya." (Muttafaq `alaih).
10. Mengangkat kepala sambil bertakbir,
bertumpu pada kaki kiri dan mendudukinya, sedang-kan kaki kanan ditegakkan, meletakkan
kedua tangan di atas ujung kedua paha dan kedua lutut, lalu mem-baca:

"Wahai Rabbku, ampunilah aku; wahai Rabbku, ampunilah aku; wahai Rabbku, ampunilah aku. Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku rizki, berilah aku kesehatan dan tutupilah kekuranganku."
Hendaknya thuma'ninah (berhenti sebentar) di waktu duduk, hingga setiap persendian benar-benar berada pada posisinya, sebagaimana di saat ia berdiri i`tidal sebelum ruku`, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanjangkan (waktu) i`tidalnya sesudah ruku` dan ketika duduk di antara dua sujud.
11. Sujud yang kedua sambil bertakbir,
dalam melakukannya sebagaimana ia melakukan pada sujud pertama.
12. Mengangkat kepala (bangun) sambil bertakbir,
dan duduk sejenak seperti duduk antara dua sujud. Ini disebut duduk istirahat, hukumnya sunnah menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat para ulama, dan jika ditinggalkan maka tidak apa-apa. Dan pada duduk ini tidak ada bacaan atau pun do'a.
Lalu bangkit dan berdiri untuk melakukan raka`at yang kedua dengan bersanggah pada kedua lutut jika memungkinkan, dan jika tidak memung-kinkan, maka bersanggah kepada kedua tangan di atas lantai, kemudian membaca Al-Fatihah dan sete-rusnya seperti apa yang dilakukan pada raka`at yang pertama. Tidak boleh bagi seorang ma'mum menda-hului imam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang umatnya dari tindakan seperti itu, demikian juga dibenci memba-rengi imam. Sunnahnya bagi ma`mum, gerakan-gerakannya harus sesudah gerakan-gerakan imam-nya dengan tidak berbarengan, dan harus setelah terhentinya suara imam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" Sesungguhnya imam itu dijadikan sebagai imam agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, oleh karena itu, jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika ia ruku` maka ruku`lah kalian, dan apabila ia membaca: "Sami`allahu liman hamidah", maka bacalah: "Rabbana wa lakal-hamdu", dan apabila ia sujud, maka sujudlah kalian" (Muttafaq `alaih).
13. Jika shalat itu adalah shalat dua raka`at, seperti shalat Subuh, shalat Jum`at dan shalat `Id, maka duduk iftirasy setelah bangkit dari sujud kedua, yaitu dengan menegakkan kaki kanan, dan bertumpu pada kaki kiri, tangan kanan diletakkan di atas paha kanan dengan menggenggam semua jari kecuali jari telujuk untuk berisyarat kepada tauhid di saat meng-ingat Allah shallallahu 'alaihi wasallam dan berdo'a. Jika jari manis dan jari kelingking tangan kanan digenggamkan, sedangkan ibu jari dibentuk lingkaran dengan jari tengah dan berisyarat dengan jari telunjuk, maka hal tersebut sangat baik sekali, karena kedua cara tersebut ada di dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan afdhalnya melakukan cara yang pertama pada suatu saat dan cara yang kedua pada saat yang lain. Sedangkan tangan kiri diletakkan di atas (ujung) paha kiri dan lutut; lalu membaca Tasyahhud, yaitu:

Kemudian dilanjutkan dengan membaca:

Lalu memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan membaca:

Kemudian berdo'a, memohon kepada Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Dan apabila berdo`a untuk kedua orang tua atau untuk kaum muslimin, maka dibolehkan, baik di waktu shalat wa-jib ataupun shalat sunnah, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu 'anhu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya Tasyahhud, beliu bersabda:

"Kemudian hendaknya ia memilih do`a yang lebih disukai, lalu berdo`a"
Do`a yang disebutkan dalam hadist di atas men-cakup semua apa saja yang berguna bagi seseorang dalam kehidupan dunia dan akhirat. Setelah itu memberi salam dengan menoleh ke kanan dan salam dengan menoleh ke kiri, seraya mengucapkan:

14. Jika shalat yang dikerjakan adalah tiga raka`at, seperti shalat Maghrib, atau empat raka`at, seperti shalat Zhuhur, `Ashar dan Isya', maka hendak-nya ia membaca tasyahhud tersebut di atas dengan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian bang-kit dengan bersanggah kepada kedua lututnya, sambil mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua pundak dan membaca Allahu Akbar, lalu mele-takkan kedua tangan di dada sebagaimana diterang-kan di atas kemudian membaca Al-Fatihah saja.
Jika ia membaca surah atau ayat pada raka`at ketiga dan keempat dalam shalat dzuhur sesudah al-Fatihah pada saat-saat tertentu, maka tidak apa-apa. Karena ada hadits shahih yang menunjukkan hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Sa`id radhiyallahu 'anhu.
Dan jika tidak membaca shalawat pada tasyah-hud pertama, maka tidak apa-apa, karena hukumnya sunnah, tidak wajib dalam tasyahhud awal. Kemudian membaca tasyahhud setelah raka`at ketiga pada shalat Maghrib, dan setelah raka`at keempat dari shalat Zhuhur, Ashar dan Isya', berikut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , dan memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara yang disebutkan di atas (adzab Neraka Jahannam, siksa kubur, fitnah kehi-dupan dan kematian dan dari kejahatan fitnah Dajjal), lalu perbanyak berdo`a.
Dan di antara do`a yang diajarkan pada akhir tahiyyat (tasyahhud) dan juga dalam kesempatan-kesempatan lainnya adalah:

" Ya Rabb kami, karuniakan kepada kami kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat dan peliharalah kami dari adzab api Neraka".
Karena ada hadits shahih yang bersumber dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

Kebanyakan dari do`a-do`a Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu adalah Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah wa qina adzaban nar.
Sebagaimana telah disebutkan di atas dalam shalat yang dua raka`at, hanya saja posisi duduk saat ini adalah duduk tawarruk, yaitu duduk dengan meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kaki kanan dan kemudian mendudukkan pantat di atas tanah, sedangkan kaki kanan tegak, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Humaid. Kemudian memberi salam ke kanan sambil mengucapkan: dan salam ke kiri seraya mengucapkan:
Sehabis itu beristighfar (memohon ampun) kepada Allah tiga kali, membaca:

"Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Selamat dan dariMu-lah keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Pemilik keagungan dan kemulia-an; tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya, milikNya lah kerajaan, dan milikNya-lah segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu; tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allah, tiada yang dapat menghalangi terhadap apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau halangi, tidaklah bermanfaat kemuliaan bagi pemiliknya kecuali kemuliaan itu dari Engkau. Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan kami tidak menyembah kecuali hanya kepadaNya; kepunyaanNya lah kenikmatan dan milikNya lah karunia, dan bagiNya-lah sanjungan yang baik, tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dengan tulus ikhlas tunduk kepadaNya sekalipun orang-orang kafir tidak suka".
Kemudian bertasbih (mengucapkan Subhanallah ) sebanyak 33 kali, memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) 33 kali dan bertakbir (mengucapkan Allahu akbar) 33 kali, serta digenapkan menjadi seratus dengan mengucapkan:

"Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya, kepunyaan-Nya-lah kerajaan, dan milikNya-lah segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Lalu membaca ayat Kursi, Surat Al-Ikhlash, surat Al-Falaq dan Surah An-Nas pada setiap kali selesai shalat. Dan dianjurkan (disunnahkan) meng-ulang tiga surat tersebut sebanyak 3 kali setelah selesai shalat Maghrib dan shalat subuh, berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menganjurkan tentang hal itu, begitu pula dianjurkan (disunnahkan) menambah dzikir tersebut di atas, terutama setelah shalat Maghrib dan shalat Subuh dengan dzikir berikut 10 kali:

"Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagiNya, kepunyaan-Nya-lah kerajaan, dan milikNya-lah segala pujian, Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Semua itu berdasarkan hadits shahih dari Rasu-lullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Jika ia sebagai imam, maka hendaknya berbalik menghadap para ma'mum sesudah beristighfar 3 kali dan mengucapkan:

"Ya Allah, Engkau Yang Maha selamat dan dariMu lah keselamatan, Maha Tinggi lagi Maha Suci Engkau, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan".
Kemudian membaca dzikir-dzikir sebagaimana tersebut di atas, yang banyak disebutkan dalam hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits shahih yang dari `Aisyah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Semua dzikir di atas hukumnya sunnah, tidak wajib.
Disunnahkan pula bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan shalat sunnah 4 raka`at sebelum Zhuhur dan 2 raka`at sesudahnya, 2 raka`at sesudah shalat Maghrib, 2 raka`at sesudah Isya dan 2 raka`at sebelum shalat Subuh. Jumlah kesemuanya 12 raka`at, yang dinamakan shalat rawatib; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu menjaganya di waktu muqim, adapun di waktu beper-gian beliau hanya melakukan shalat sunnat Subuh dan witir. Untuk kedua shalat sunnah tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya baik di waktu muqim maupun di waktu bepergian. Beliau adalah teladan bagi kita, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik". (Al-Ahzab: 21).
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat".(HR. Bukhari).
Dan lebih utama (afdhal) shalat-shalat rawatib dan shalat witir dilakukan di rumah, namun jika dilakukan di masjid, maka tidak apa-apa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumah, kecuali shalat wajib." (Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim)
Menjaga shalat rawatib dengan sungguh-sung-guh merupakan bagian dari sebab seseorang masuk Surga, sebagaimana yang diriwayatkan di dalam Shahih Muslim dari Ummi Habibah radhiyallahu 'anhu sesungguh-nya dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tiada seorang hamba muslim pun yang selalu melakukan shalat sunnat 12 raka`at selain dari shalat wajib pada setiap hari, melainkan Allah bangun untuknya sebuah istana di Surga."
Dan sesungguhnya Imam At-Tirmidzi di dalam riwayat haditsnya juga menjelaskan (menafsirkan) hadits di atas sebagaimana yang kami sebutkan tadi.
Jika ia melakukan 4 raka`at sebelum shalat Ashar, 2 raka`at sebelum Maghrib, dan dua raka`at sebelum shalat Isya`, maka itu lebih baik sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Allah akan memberi rahmat kepada seseorang yang selalu shalat 4 raka`at sebelum Ashar". (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan ia menghasankannya; dishahihkan Ibnu Huzaimah, sanad hadits tersebut shahih).
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

" Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalatnya, di antara dua adzan ada shalatnya, -Lalu beliau bersabda untuk ketiga kalinya: Bagi yang menghendaki." (HR. Al-Bukhari)
Dan jika shalat 4 raka`at setelah shalat Zhuhur dan 4 raka`at sebelumnya, maka itu pun baik pula, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Barangsiapa yang menjaga 4 raka`at sebelum Zhuhur dan 4 raka`at sesudahnya, maka ia diharamkan oleh Allah atas api Neraka." (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad shahih dari Ummi Habi-bah radhiyallahu 'anhu)
Maksudnya adalah, ia menambah 2 raka`at atas shalat sunnat rawatib sesudah Zhuhur, karena shalat sunnat rawatib Zhuhur itu 4 raka`at sebelumnya dan 2 raka`at sesudahnya. Maka jika ia melakukan dua rak`at shalat sunnat lagi sesudahnya, tercapailah apa yang disebutkan di dalam hadits Ummi Habibah tersebut.
Dan Allahlah Pemberi taufiq, dan semoga Allah tetap mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Nabi Muhammad bin Abdullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada ke-luarga dan para shahabatnya serta para pengikutnya hingga hari Kiamat.

RISALAH KEDUA
KEHARUSAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDHU
DENGAN BERJAMA`AH

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditujukan kepada siapa saja yang melihat buku ini dari kaum muslimin ..
Semoga Allah memberi mereka taufiq terhadap segala hal yang mengandung keridhaanNya, dan semoga Dia menghimpunku dan mereka dalam himpunan orang-orang yang takut dan bertaqwa kepadaNya. Amin.
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, waba`du:
Telah sampai berita kepadaku bahwasanya banyak kaum muslimin yang mengabaikan dalam melakukan shalat wajib secara berjama`ah, mereka berdalih dengan pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan betapa besarnya permasalahan ini dan betapa sangat penting; dan tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat berjamaah adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal. Maka tugas dan kewajiban para ulama adalah memberikan penjelasan dan peringatan, terhadap pengabaian tersebut yang merupakan kemungkaran nyata, yang tidak boleh didiamkan.
Dan sudah dimaklumi bersama, bahwasanya tidaklah layak bagi seorang muslim menganggap remeh suatu perkara yang kedudukannya dimuliakan oleh Allah di dalam Kitab Sucinya, dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia shallallahu 'alaihi wasallam.
Berulang kali Allah Ta'ala menyebutkan shalat di dalam Kitab Sucinya, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan melaksanakan-nya dengan berjama`ah. Dan Dia peringatkan bahwa meremehkan dan bermalas-malasan dalam melaku-kannya merupakan ciri (sifat) orang-orang munafiq, sebagaimana firmanNya:
Peliharalah segala shalat (mu) dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`. (Al-Baqarah; 238).
Dan bagaimana manusia akan mengetahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan mengagungkannya, padahal ia telah meninggalkan shalat berjama`ah bersama-sama suadara-saudaranya (kaum muslimin) dan menganggap remeh kedudukannya. Padahal Allah telah berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku`. (Al-Baqarah: 43)
Ayat di atas secara tegas menjelaskan kewajiban melakukan shalat wajib dengan berjama`ah dan me-nyertai shalat orang-orang yang shalat; dan sekiranya yang dimaksud oleh ayat tersebut hanya menegak-kannya saja, maka tidak jelaslah korelasi gamblang pada ujung ayat (dan ruku`lah kalian bersama-sama orang-orang yang ruku`), karena Allah telah mem-erintahkan agar menegakkannya pada awal ayat.
Dan Dia pun berfirman:
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah me-reka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendiri-kan shalat bersama-sama mereka, maka hendak-lah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apa bila mereka(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hen-daklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. (An-Nisa': 102).
Pada ayat di atas Allah mewajibkan shalat berjama`ah dalam kondisi perang dan penuh keta-kutan, maka bagaimana dalam kondisi damai? Kalau sekiranya seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama`ah, niscaya para tentara yang berbaris menghadang musuh dan orang-orang yang terancam serangan musuh itu lebih berhak untuk diperboleh-kan meninggalkan shalat berjama`ah. Oleh karena hal itu tidak terjadi (Baca: tidak diperbolehkan mening-galkan shalat berjama`ah), maka dapat kita ketahui bahwa shalat berjama`ah itu termasuk kewajiban yang sangat penting, dan tidak diperbolehkan bagi seorang pun meninggalkannya.
Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim ter-dapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Ra-sulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Sungguh, aku telah bertekad untuk menyuruh (para shahabat) melakukan shalat, dan aku suruh seseorang untuk mengimaminya, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama`ah, untuk membakar rumah mereka dengan api. (Al-Hadits).
Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Kalau sekiranya tidak karena istri-istri dan anak-anak berada di dalam rumah mereka, niscaya aku bakar rumah mereka."
Di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya kami telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama`ah (di masa kami) kecuali orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya, atau orang sakit. Padahal ada di antara yang sakit berjalan de-ngan diapit oleh dua orang untuk mendatangi shalat berjama`ah".
Dan dia juga berkata:

" Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah agama, dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya".
Dan di dalam Shahih Muslim juga dia berkata:

"Barangsiapa yang ingin berjumpa Allah di kemudian hari dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat lima waktu ini dengan melakukannya dimana saja ada seruan adzan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan (mensyari`atkan) jalan-jalan menuju hidayah (petunjuk-petunjuk agama), dan sesungguhnya melakukan shalat lima waktu dengan berja-ma'ah adalah termasuk jalan-jalan menuju hidayah. Maka sekiranya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang lalai melakukannya di rumah, maka berarti kalian te-lah meninggalkan sunnah (ajaran) nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah nabi kali-an, niscaya kalian sesat. Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu melakukannya dengan baik (sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada ini, melainkan Allah mencatat baginya satu keba-jikan untuk setiap langkah yang ia ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena langkah itu, serta Dia hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami telah menyaksikan, bahwa tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah (di masa kami), kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya. Dan sesungguhnya ada orang yang diapit oleh dua orang menuju masjid hingga didirikan di shaf."
Di dalam shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seorang buta yang berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntunku ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Apakah kamu mendengar seruan adzan? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi bersabda: Kalau begitu penuhi seruan itu."
Dan juga ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:

"Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak datang (memenuhi seruan shalat berjama`ah itu), maka tidak sah shalatnya, kecuali karena ada udzur".
Suatu ketika Ibnu Abbas ditanya: Apa udzur itu? Ia menjawab: Takut (serangan musuh) atau sakit.
Dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang kewajiban shalat berjama`ah dan kewajiban melaku-kannya di masjid-masjid yang diizinkan Allah untuk ditinggikan dan disebutkan namaNya, sangat banyak sekali. Maka kewajiban setiap muslim adalah mem-perhatikan masalah ini dan segera melakukannya serta menganjurkan dan menasihati anak-anak, keluarga dan para tetangga serta saudara-saudaranya yang seiman untuk melakukan perkara ini, sebagai ketaatan kepada perintah Allah dan RasulNya, dan supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat orang-orang munafiq yang dinyatakan oleh Allah dengan sifat-sifat yang tercela, yang di antaranya adalah kela-laian mereka dalam melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidak-lah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini(orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu(orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa': 142-143)
Dan sesungguhnya meninggalkan shalat ber-jama`ah merupakan penyebab utama dari pengabaian pelaksanaan shalat secara keseluruhan.
Sudah dimaklumi bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekafiran dan kesesatan serta keluar dari Islam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"(Pembatas) antara seorang muslim dengan kemusrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim di da-lam kitab Shahihnya bersumber dari Jabir radhiyallahu 'anhu)
Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir". (HR. Imam Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad shahih).
Ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan tentang kedudukan shalat, kewajib-an memeliharanya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari`atkan Allah serta peringatan keras terha-dap pengabaiannya sangat banyak. Maka kewajiban setiap muslim adalah memelihara (pelaksanaan)nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari`atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai tanda kepatuhan kepada Allah Ta'ala dan rasulNya, dan agar terhindar dari murka Allah dan kepedihan adzabNya.
Dan apabila kebenaran dan dalil-dalinya telah jelas, maka tidak boleh bagi seorang pun menyim-pang darinya karena pendapat si Fulan atau si Fulan. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat ten-tang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa': 59)
Dan firmanNya:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (An-Nur: 63).
Sudah tidak diragukan lagi bahwa shalat berja-a`ah itu mengandung faidah yang sangat banyak dan maslahat yang sangat jelas di antaranya adalah saling mengenal (ta`aruf ), saling menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, memberi dorongan kepada orang yang lalai, mengajar orang yang bodoh, mem-bongkar kemarahan orang-orang munafiq dan men-jauhi jalan mereka, menampakkan syi`ar-sy`iar agama kepada segenap hamba-hambaNya, berdakwah di jalan Allah dengan lisan amal, dan faidah lain yang masih banyak.
Sebagian orang ada yang bergadang di malam hari sehingga terlambat melakukan shalat Subuh, dan sebagian lagi ada yang meninggalkan shalat Isya`. Tentu, hal seperti itu merupakan kemungkaran besar dan tasyabbuh (meniru perbuatan) orang-orang munafiq, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditem-patkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan men-dapat seorang penolong pun bagi mereka. (An-Nisa: 145).
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sa-ma, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan melarang berbuat yang ma`ruf, dan mereka menggenggamkan tangannya, mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafiq itulah orang-orang yang fasiq. Allah mengancam orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan Neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah Neraka itu bagi mereka; dan Allah melaknati mereka; dan bagi mereka adzab yang kekal. (At-Taubah 67-68).
Dan Allah berfirman tentang mereka:
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melain-kan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak pula menaf-kahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir. (At-Taubah-54-55).
Maka wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan waspada dari menyerupai (meniru-niru) orang-orang munafiq baik perbuatan, perkataan dan kemalasan mereka dalam menunaikan shalat dan pengabaian mereka dalam melakukan shalat Isya` dan Subuh dengan berjama`ah, agar tidak dihimpun ber-sama mereka.
Dalam riwayat hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ber-sabda:

" Shalat yang paling berat menurut orang-orang munafiq adalah shalat Isya` dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ter-kandung pada keduanya, niscaya mereka akan datang untuk melakukannya (secara berja-ma`ah) sekalipun dengan merangkak". (Muttafaq alaih).
Dan sabdanya:

"Barangsiapa meniru-niru (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka". (HR. Imam Ahmad, bersumber dari Abdullah bin Umar shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad hasan).
Semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan kepada pembaca menuju keridhaanNya dan kebaikan di dunia dan akhirat, dan semoga Dia melindungi kita dari kejahatan nafsu, amal-amal buruk kita dan dari perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

RISALAH KETIGA
HUKUM SHALAT DAN BERSUCI BAGI ORANG SAKIT

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, sha-lawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada nabi dan rasul yang termulia, nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta segenap para shahabatnya, wa ba`du:
Berikut ini adalah uraian singkat yang berhu-bungan dengan beberapa hukum bersuci dan shalat bagi orang sakit.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan kewa-jiban bersuci untuk setiap shalat, karena sesungguh-nya menghilangkan hadats dan najis, baik pada tu-buh, pakaian atau tempat shalat, keduanya merupa-kan bagian dari syarat-syarat sahnya shalat. Maka apabila seorang muslim hendak melakukan shalat, ia wajib berwudhu (bersuci) dari hadats kecil, atau mandi terlebih dahulu jika ia berhadats besar. Dan sebelum berwudhu ia harus beristinja' (bersuci) dengan air atau beristijmar dengan batu jika kencing atau buang air besar, agar kesucian dan kebersihan menjadi sempurna.
Dan berikut ini uraian tentang berapa hukum yang berkaitan dengan hal di atas:
Bersuci dengan air dari apa saja yang keluar dari qubul atau dubur, seperti air kencing atau berak adalah wajib.
Dan tidak diwajibkan (kepada seseorang) ber-istinja karena tidur atau keluar angin (kentut), yang wajib baginya adalah berwudlu. Sebab, istinja' itu disyari`atkan untuk menghilangkan najis. Sementara, tidur dan keluar angin itu tidak ada najis.
Istijmar adalah pengganti istinja (bersuci) de-ngan air. Dan istijmar dengan batu atau sesuatu yang serupa dengannya. Dalam beristijmar harus meng-gunakan tiga buah batu yang suci dan bersih, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits shahihnya bersabda:

"Barangsiapa beristijmar hendaklah ia mengganjilkannya".
Dan beliu juga bersabda:

"Apabila seorang diantara kalian pergi kebela-kang untuk buang air besar, maka hendaklah membawa tiga batu, karena sesungguhnya hal itu cukup baginya" (HR. Abu Daud).
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang beristijmar dengan kurang dari tiga batu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Tidak boleh beristijmar dengan kotoran (manusia atau hewan), tulang atau makanan, atau apa saja yang haram.
Afdhalnya adalah beristijmar dengan batu atau apa saja yang serupa dengannya, seperti tissue dan lain-lain, kemudian diakhiri dengan air. Karena batu berfungsi menghilangkan materi najis, sedangkan air mensucikan tempat (najis). Maka yang demikian ini lebih suci.
Seseorang boleh memilih antara beristinja' dengan air atau beristijmar dengan batu dan benda yang serupa dengannya, atau menggabungkan antara keduanya.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu bahwa dia berkata:
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke jamban, dan aku bersama anak sebaya denganku memba-wa bejana berisi air dan tongkatnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beristinja dengan air itu". (Muttafaq alaih).
Dan dari `Aisyah radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata kepada sekelompok orang: "Suruhlah suami-suami kalian ber-suci dengan air, karena sesungguhnya aku malu kepada mereka, dan sesungguhnya Rasulullah radhiyallahu 'anhu selalu melakukannya". Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih".
Apabila memilih salah satunya, maka (dengan) air itu lebih afdhal, karena air dapat mensucikan tempat (najis) dan menghilangkan materi dan bekas najis. Air itu lebih sempurna dalam membersihkan. Dan seandainya memilih bersuci dengan mengguna-kan batu, maka boleh dengan syarat menggunakan tiga batu yang dapat membersihkan tempat (najis).
Jika tiga batu tidak cukup untuk (membersih-kan), maka ditambah satu atau dua lagi hingga tempat najis benar-benar bersih. Dan afdhalnya disudahi dengan hitungan ganjil, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa beristijmar hendaklah mengganjilkan".
Dan tidak boleh beristijmar dengan tangan kanan, karena Salman berkata di dalam haditsnya:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang siapa saja dari kami beristinja dengan tangan kanan".
Dan beliau bersabda:

" Jangan ada seorang di antara kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan di saat ia kencing, dan jangan pula mengusap (meng-lap) setelah buang air besar dengan tangan kanan".
Jika tangannya patah atau sakit atau karena hal lain, maka boleh beristijmar dengan tangan kanan, karena terpaksa, dan tidak apa-apa. Jika bersuci dengan melakukan keduanya, istijmar dan istinja dengan air, maka yang demikian itu lebih afdhal dan lebih sempurna.
Ajaran Islam (Syari`at Islam) dibangun berlan-dasan kemudahan dan keringanan, maka dari itulah Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang mempunyai udzur di dalam peribadatan sesuai dengan udzurnya, sehingga mereka dapat beribadah kepada-Nya tanpa kesulitan. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". (Al-Hajj: 78).
Dan firmanNya:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu". (Al-Baqarah: 185).
Dan firmanNya:
"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menu-rut kesanggupanmu". (At-Taghabun:16).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Apabila aku perintah kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah ia sesuai dengan kemampuan kalian".
Dan beliau juga bersabda:

"Sesungguhnya agama itu mudah".
Orang sakit, apabila ia tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air, seperti berwudhu dari hadits kecil atau mandi dari hadats besar, karena lemah atau khawatir akan bertambah parah atau kesembuhannya akan tertunda, maka ia boleh ber-tayammum, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci satu kali, lalu menyapu mukanya dengan telapak jari-jari dan kedua tangan dengan telapak tangannya; karena Allah berfirman:
"Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu de-ngan tanah itu. (Al-Ma`idah: 6).
Orang yang tidak mampu menggunakan air kedudukannya (hukumnya) sama dengan kedudukan orang yang tidak memperoleh air, karena firman Allah Ta'ala:
"Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut ke-mampuan kalian". (At-Taghabun: 16).
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ammar bin Yasir:

"Sesungguhnya cukup bagimu melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sam-bil menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali, lalu menyapukannya ke muka dan kedua telapak tangannya.
Dan tidak boleh bertayamum kecuali dengan tanah bersih yang berdebu.
Dan tayamum tidak sah kecuali dengan niat, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Sesungguhnya amal ibadah itu (tergantung) dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapat (pahala atau tidak) sesuai de-ngan niatnya".
Ada beberapa kondisi orang sakit dalam hal bersuci:
1. Apabila sakitnya ringan dan tidak dikhawatir-kan akan bertambah parah jika menggunakan air, atau penyakitnya tidak mengkhawatirkan dan tidak memperlambat proses penyembuhannya, atau tidak menambah rasa sakit, atau penyakit yang serius seperti pusing, sakit gigi atau penyakit lainnya yang serupa; atau orang sakit itu masih dapat mengguna-kan air hangat dan tidak berbahaya karenanya, maka dalam kondisi seperti itu ia tidak boleh bertayamum. Sebab tayamum itu dibolehkan untuk menghindari bahaya, padahal dalam kondisi seperti ini tidak ada sesuatu yang membahayakan; dan karena ia juga memperoleh air. Dengan demikian, ia wajib meng-gunakan air.
2. Jika ia mengidap penyakit yang dapat mem-bahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, atau penyakit yang mengkha-watirkan akan timbulnya penyakit lain yang dapat membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya atau mengkhawatirkan hilang-nya manfa`at, maka dalam kondisi seperti ini ia boleh bertayamum, karena Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, se-sungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu". (An-Nisa': 29).
3. Jika ia mengidap penyakit yang membuatnya tidak dapat bergerak. Sementara, tidak ada orang yang mengantarkan air kepadanya, maka boleh bagi-nya bertayamum. Kalau dia tidak dapat bertayamum, maka ditayamumkan oleh orang lain. Dan jika tubuh, pakaian atau tempat tidurnya terkena najis, sementara ia tidak mampu menghilangkan atau bersuci darinya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat dalam keadaan seperti itu. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menu-rut kemampuan kalian".
Dan tidak boleh baginya menunda waktu shalat dalam keadaan bagaimanapun atau disebabkan keti-dakmampuannya bersuci atau menghilangkan najis.
4. Bagi orang yang luka parah, berbisul, patah tulang atau penyakit apa saja yang dapat mem-bahayakan dirinya bila menggunakan air, lalu junub, maka boleh bertayamum, karena dalil-dalil di atas; akan tetapi jika ia memungkinkan untuk mencuci bagian yang sehat dari tubuhnya, maka mencuci yang demikian itu wajib dan bagian yang lain disucikan dengan tayamum.
5. Apabila si sakit berada di suatu tempat yang tidak ada air dan tanah dan tidak ada orang yang mendatangkan kepadanya, maka harus shalat (tanpa wudhu atau tayamum), dan tidak ada alasan baginya untuk menunda waktu shalat, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kemampuan kalian".
6. Bagi orang yang menderita penyakit beser (kencing terus menerus) atau pendarahan yang terus-menerus atau selalu buang angin, sedangkan pengobatan tidak pernah menyembuhkannya, maka ia wajib berwudhu pada setiap kali shalat sesudah masuk waktu, dan mencuci bagian tubuh atau pakaian yang terkena kotorannya, atau memakai pakaian bersih pada setiap kali shalat, jika hal itu memungkinkan; sebab Allah telah berfirman:
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Al-Haj: 78).
Dan firmanNya:
"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian". (Al-Baqarah: 185).
Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Apabila aku perintah kalian melakukan suatu perkara, maka lakukanlah ia menurut kemam-puan kalian".
Dan hendaklah ia mengambil sikap hati-hati untuk mencegah tersebarnya air seni atau darah ke pakaian, tubuh atau tempat shalatnya.
Dan diperbolehkan baginya sesudah shalat hingga habis waktunya untuk melakukan shalat sunnat apa saja atau membaca Al-Qur`an. Lalu apabila waktu telah habis, wajib berwudhu' lagi atau ber-tayamum jika tidak dapat berwudhu', karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh wanita yang menderita istihadhah (keluar darah terus menerus dari rahim-nya selain darah haid) agar berwudhu' pada setiap kali akan shalat wajib. Adapun air seni atau darah yang keluar pada waktu itu tidak apa-apa asalkan ia berwudhu' sesudah masuk waktu (shalat).
Jika pada anggota tubuh ada yang masih dibalut (pada anggota wudhu atau tubuh) maka cukup mengusap di atas pembalut tersebut pada saat berwudhu' atau mandi dan mencuci bagian anggota yang lainnya. Namun jika mengusap pembalut atau mencuci anggota yang dibalut itu membahayakan, maka cukup bertayamum pada tempat itu dan bagian yang tersisa dari anggota yang berbahaya bila dicuci.
Tayamum batal dengan setiap hal yang mem-batalkan wudhu' atau karena adanya kemampuan untuk menggunakan air atau karena adanya air, jika sebelumnya tidak ada air. Wallahu a`lam.
TATA CARA SHALAT ORANG SAKIT:
Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri hen-daknya shalat sambil duduk, dan jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat sambil berbaring dengan posisi tubuh miring dan menghadapkan muka ke kiblat. Disunnatkan miring dengan posisi tubuh miring di atas tubuh bagian kanan. Dan jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berbaring mi-ring, maka ia boleh shalat dengan berbaring telen-tang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada `Imran bin Hushain:

"Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan berbaring". (HR. Bukhari).
Dan Imam An-Nasa'i menambahkan:

"... lalu jika tidak mampu, maka sambil telentang".
Dan barangsiapa mampu berdiri, akan tetapi tidak mampu ruku` atau sujud, maka kewajiban berdiri tidak gugur darinya. Ia harus shalat sambil berdiri, lalu ruku' dengan isyarat (menundukkan kepala), kemudian duduk dan sujud dengan berisya-rat; karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"...Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu'.`". (Al-Baqarah: 238).
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Shalatlah kamu sambil berdiri".
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menu-rut kesanggupanmu". (At-Taghabun: 16).
Dan jika pada matanya terdapat penyakit, se-mentara para ahli kedokteran yang terpercaya menga-takan: "Jika kamu shalat bertelentang lebih memu-dahkan pengobatanmu", maka boleh shalat telentang.
Barangsiapa tidak mampu ruku` dan sujud, maka cukup berisyarat dengan menundukkan kepala pada saat ruku' dan sujud, dan hendaknya ketika sujud lebih rendah daripada ruku`.
Dan jika hanya tidak mampu sujud saja, maka ruku` (seperti lazimnya) dan sujud dengan berisyarat.
Jika ia tidak dapat membungkukkan pung-gungnya, maka ia membungkukkan lehernya; dan jika punggungnya memang bungkuk sehingga seolah-olah ia sedang ruku`, maka apabila hendak ruku`, ia lebih membungkukkan lagi sedikit, dan di waktu sujud ia lebih membungkukkan lagi semam-punya hingga mukanya lebih mendekati tanah se-mampunya.
Dan barangsiapa tidak mampu berisyarat de-ngan kepala, maka dengan niat dan bacaan saja, dan kewajiban shalat tetap tidak gugur darinya dalam keadaan bagaimanapun selagi ia masih sadar (ber-akal), karena dalil-dalil tersebut di atas.
Dan apabila ditengah-tengah shalat si penderita mampu melakukan apa yang tidak mampu ia lakukan sebelumnya, seperti berdiri, ruku`, sujud atau ber-isyarat dengan kepala, maka ia berpindah kepadanya (melakukan apa yang ia mampu) dengan meneruskan shalat tersebut.
Dan apabila si sakit tertidur atau lupa melaku-kan shalat atau karena lainnya, ia wajib menunaikan-nya di saat ia bangun atau di saat ia ingat, dan tidak boleh menundanya kepada waktu berikutnya. Seba-gaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa tertidur atau lupa melakukan shalat, maka hendaknya ia menunaikannya pada saat ia ingat, tidak ada tebusan lain baginya kecuali hanya itu". Lalu beliau mem-baca firman Allah: "dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu". (Thaha: 14).
Tidak boleh meninggalkan shalat dalam keada-an bagaimanapun; bahkan setiap mukallaf wajib bersungguh-sungguh untuk menunaikan shalat pada hari-hari sakitnya melebihi hari-hari ketika ia sehat. Jadi, tidak boleh baginya meninggalkan shalat wajib hingga lewat waktunya, sekalipun ia sakit selagi ia masih sadar (kesadarannya utuh). Ia wajib menunai-kan shalat tersebut menurut kemampuannya. Dan apabila ia meninggalkannya dengan sengaja, sedang-kan ia sadar (masih berakal) lagi mukallaf serta mampu melakukannya, walaupun hanya dengan isyarat, maka dia adalah orang yang berbuat dosa. Bahkan ada sebagian dari para Ahlul `ilm (ulama) yang mengkafirkannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafiq) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka kafirlah ia".
Dan sabdanya:
"Pokok segala perkara adalah Al-Islam, tiangnya Islam adalah shalat dan puncak Islam adalah jihad di jalan Allah"
Begitu pula sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
"(Pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (HR. Muslim di dalam Shahih-nya).
Dan pendapat ini yang lebih shahih, sebagai-mana yang dijelaskan di dalam ayat-ayat Al-Qur'an tentang shalat dan hadits-hadits tersebut.
Dan jika ia kesulitan untuk melakukan shalat pada waktunya, maka boleh menjama' antara shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya', baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir, sesuai kemampuannya. Dan jika ia mau boleh memajukan shalat Asharnya digabung dengan shalat Zhuhur atau mengakhirkan Zhuhur bersama Ashar di waktu Ashar. Atau jika ia menghendaki, boleh mema-jukan Isya' bersama Maghrib atau mengakhirkan Maghrib bersama Isya'. Adapun shalat Subuh, (tetap dilakukan seperti biasa) tidak bisa dijama' dengan shalat sebelum atau sesudahnya, karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya.
Inilah hal-hal yang berhubungan dengan orang sakit dalam bersuci dan melakukan shalat.
Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. semoga menyembuhkan orang-orang sakit dari kaum muslim dan menghapus dosa-dosa mereka, dan mengaruniakan ma`af dan afiat kepada kita semua di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia,
Pimpinan Dewan Tokoh-tokoh Ulama dan Kajian Ilmiyah dan Fatwa,
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Harap Cantumkan Dicopy dari :

Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id

Dilarang Keras Memperbanyak Buku ini untuk diperjual belikan !!!

AKHLAQ YAUMIYYAH

Adab Islami
A D A B I S L A M I
Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh perhatian yang sangat besar kepada manusia di dalam segala urusannya -agama dan dunianya- di saat lapang maupun sulitan, bangun maupun tidur, di kala bepergian maupun menetap, saat makan maupun minum, waktu bahagia maupun sedih. Singkat kata, tidak ada satu hal pun, baik kecil maupun besar, melainkan telah dijelaskan oleh Islam.
Rasulullah n telah menggoreskan buat kita melalui ucapan dan perbuatannya rambu-rambu adab yang seyogyanya ditempuh oleh setiap mu’min di dalam hidupnya. Rasulullah n telah menjelaskan, siapa saja yang menghendaki kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan hidup Rasulullah n dan meneladani adabnya.
81 Pembinaan Keluarga
Sakinah
Adab Islami
A. ADAB TIDUR DAN BANGUN
1. Muhasabah; Hendaklah menghitung-hitung sesaat sebelum tidur, mengoreksi segala perbuatan yang telah ia lakukan di siang hari. Ini sangat dianjurkan bagi setiap muslim. Lalu jika ia dapatkan perbuatannya itu baik, maka hendaknya memuji Allah , jangan memuji diri sendiri, dan jika sebaliknya, maka hendaknya segera memohon ampunan-Nya, kembali dan bertobat kepada-Nya.
2. Tidurlah seawal mungkin, jangan larut malam, berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah d “Bahwasanya Rasulullah n tidur pada awal malam dan bangun pada penghujung malam, lalu beliau melakukan shalat.” (Muttafaq `alaih)
3. Berwudhulah sebelum tidur dan berbaring miring ke sebelah kanan. Sahabat Rosulullah, Al-Bara’ bin `Azibz menuturkan, Rasulullah n bersabda, “Apabila kamu akan tidur, maka berwudhu’lah sebagaimana wudhu’ untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah kanan...” Dan tidak mengapa berbalik ke sebelah kiri nantinya.
4. Kibaskan sprei tiga kali sebelum berbaring, berdasarkan hadits Abu Hurairahz bahwasanya Rasulullah n bersabda, “Apabila seorang dari kalian akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengirapkan kain tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya...” Di dalam satu riwayat dikatakan, “Tiga kali.” (Muttafaq `alaih)
82
Adab Islami
5. Berbaringlah dengan miring kanan. Jangan tidur tengkurap. Abu Dzarz menuturkan, “Nabi n pernah lewat di dekatku, di saat itu aku sedang tengkurap, maka Nabi membangunkanku dengan kakinya sambil bersabda, ”Wahai Junaidab (panggilan Abu Dzar), sesungguhnya berbaring seperti ini (teng-kurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka.” (HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
6. Jangan tidur di atas dak terbuka, karena di dalam hadits yang bersumber dari `Ali bin Syaiban z disebutkan bahwasanya Nabi n telah bersabda, “Barangsiapa yang tidur malam di atas atap rumah yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan darinya.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
7. Tutuplah pintu, jendela, dan memadamkan api dan lampu sebelum tidur. Dari Jabir z diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah n telah bersabda, “Padamkanlah lampu di malam hari apabila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman.” (Muttafaq ’alaih)
8. Baca ayat Kursi, dua ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah, Surah Al-Ikhlas dan Al-Mu`awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), karena banyak hadits-hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut.
9. Baca do’a-do’a dan dzikir yang keterangannya shahih dari Rasulullah n, seperti :
كدابع ُثعبت موي كباَذع يِنق مهَّللا)نابللأا هححصو دواد وبأ هاور ( 83
Adab Islami
“Ya Allah, peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap hamba-Mu.” Dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al-Albani)
Dan ucapkan,
ايحَأو تومَأ مهَّللَا كمساِب) يراخبلا هاور(
“Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup.” (HR. Al-Bukhari)
10. Apabila di saat tidur merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan, maka disunnatkan (dianjurkan) berdo’a dengan do’a berikut ini :
تازمه نمو ، هدابع رشو هِبضَغ نم ةماتلا ِللها تاملَكِب ُذوعَأ نورضحي ْنَأو ِنيطَايشلا) نيابللأا هنسحو دواد وبأ هاور(
“Aku berlindung dengan Kalimatullah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari gangguan syetan dan kehadiran mereka kepadaku.” (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al-Albani)
11. Bila bermimpi baik, maka bergembiralah dan ceritakan hanya kepada orang yang senang kepadamu. Bila mimpi buruk, maka meludahlah ke kiri tiga kali, baca ta’awudz jangan diceritakan kepada orang lain, dan pindahlah posisi tidur, atau bangunlah dan shalatlah.
12. Ketika bangun tidur hendaknya ucapkan,
روشنلا هيَلِإو انتامَأ ام دعب انايحَأ يذَّلا هَّلل دمحْلَا)يراخبلا هاور( 84
Adab Islami
“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan kepada-Nya lah kami dikembalikan.” (HR. Al-Bukhari).
Atau dengan ayat penutup Ali Imran, kemudian shalat (HR. Al-Bukhari 103, Muslim 763, Ahmad 2165, An-Nasai 1620, Abu Dawud 58)
B. ADAB BUANG HAJAT
1. Jangan menunda-nunda, segeralah membuang hajat.
Apabila seseorang merasa akan buang air, maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmaninya.
2. Menjauhlah dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). Berdasarkan hadits yang bersumber dari Al-Mughirah bin Syu`bah z disebutkan, “Bahwasanya Nabi n apabila pergi untuk buang air (hajat), maka beliau menjauh.” (Diriwayatkan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
3. Hindarilah tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabalz yang menyatakan demikian.
4. Jangan mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anasz, ia menuturkan, “Biasanya apabila Nabi n hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
85
Adab Islami
5. Jangan membawa sesuatu yang berisi ungkapan Allah  kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang air (WC dan yang semacamnya) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, tempat syetan berkumpul. Hal ini demi memelihara nama Allah  dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
6. Jangan menghadap atau membelakangi kiblat, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Ayyub Al-Anshariz, ia menyebutkan bahwasanya Nabi n telah bersabda, “Apabila kamu sampai di tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar.” (Muttafaq’alaih).
Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya penutup/ penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat namun membelakangi kiblat lebih baik daripada menghadapnya.
7. Jangan kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah z bahwasanya Rasulullah n bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ.” (Muttafaq ’alaih)
8. Jangan mencuci kotoran dengan tangan kanan, karena hadits yang bersumber dari Abu Qatadahz menyebutkan bahwasanya Nabi n bersabda, “Jangan
86
Adab Islami
sekali-kali seseorang di antara kalian memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat kencing dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq ’alaih)
9. Kencinglah sambil duduk (jongkok), tetapi boleh juga sambil berdiri. Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah d yang berkata, “Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah n kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah n tidak pernah kencing kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifahz, ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi n (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh darinya. Beliaupun bersabda, “Mendekatlah ke mari.” Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua terompahnya.” (Muttafaq ‘alaih).
10. Jangan berbicara ketika buang hajat kecuali darurat, berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar z, “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah n sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim).
87
Adab Islami
11. Jangan bersuci (istijmar) dengan menggunakan tulang atau kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi z disebutkan bahwasanya ia berkata, “Kami dilarang oleh Rasulullah n beristinja’ (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim).
12. Nabi n juga bersabda, “Barangsiapa yang bersuci meng-gunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjilkan.”
13. Masuklah ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malikz diriwayatkan bahwa ia berkata, “Adalah Rasulullah n apabila masuk ke WC mengucapkan :
ثئابخْلاو ثبخْلا نم كِب ُذوعَأ ينِإ مهَّللَا) هيلع قفتم(
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu daripada syetan jantan dan syetan betina.”
Dan apabila keluar mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan : َكَناَرْفُغ(ampunan-Mu ya Allah).
14. Cuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Diriwayatkan bahwasanya “Nabi n menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang ada di dalam bejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah z)
88
Adab Islami
C. ADAB BERPAKAIAN DAN PERHIASAN
1. Pakailah pakaiaan yang suci, jangan memakai pakaian yang najis. (Al-Mudatsir: 4)
Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah n telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya ketika beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek, “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
2. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihat-kan apa yang ada di baliknya.
3. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya, berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbasz, ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
4. Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah n telah bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
5. Jangan gunakan pakaian bergambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah d menyatakan bahwasanya ia
89
Adab Islami
berkata, “Rasulullah n tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya kecuali beliau menghapusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
6. Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa, karena hadits yang bersumber dari Ali n mengatakan “bahwa Nabi Allah n pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku.” (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
7. Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki, karena Rasulullah n telah bersabda, “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam Neraka.” (HR. Al-Bukhari)
Namun pakaian perempuan, harus menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya atau lebih.
Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan, “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong.” (Muttafaq ’alaih)
8. Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan ketika berpakaian atau lainnya. Aisyah d di dalam haditsnya berkata, “Rasulullah n suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci.” (Muttafaq ’alaih)
9. Jika mengenakan pakaian baru bacalah, 90
Adab Islami
م ٍلوح ِريَغ نم هيِنَقزرو بوَّثلا اَذه يِناسَك يذَّلا هَّلل دمحْلَا َلاو ين ةوُق
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
10. Pakailah pakaian berwarna putih (ini yang terbaik), ka-rena sebuah hadits mengatakan, “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu...” (HR. Ahmad dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
11. Gunakan parfum, kecuali bila dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
12. Haram hukumnya memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah n di dalam haditsnya mengatakan, “Allah melaknat (mengutuk) wanita pema-sang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah.” Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya.” (Muttafaq ’alaih).
91
Adab Islami
13. Pakailah sandal atau sepatu sepasang, jangan sebelah.
D. ADAB DI JALANAN
1. Berjalanlah dengan tenang, tidak cepat maupun lambat. Berjalanlah dengan sikap wajar dan tawadhu, tidak berlagak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala karena sombong atau memalingkan wajah dari orang lain karena takabbur. Allah  berfirman yang artinya,
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Luqman: 18)
2. Pelihara pandangan mata, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah  berfirman yang artinya:
“Katakanlah kepada laki-laki beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan-nya, dan memelihara kemaluannya....” (An-Nur: 30-31)
3. Jangan mengganggu, membuang kotoran atau sisa makanan di jalan-jalan manusia, dan buang air besar atau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempat mereka berteduh.
92
Adab Islami
4. Singkirkan gangguan dari jalan. Ini merupakan sedekah yang menyebabkan anda bisa masuk surga. Abu Hurairah z meriwayatkan bahwasanya Rasulullah n bersabda, “Ketika ada seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut, lalu orang itu menyingkirkannya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya...” Di dalam suatu riwayat disebutkan, “Maka Allah memasukkannya ke Surga.” (Muttafaq ’alaih)
5. Jawablah salam orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal. Ini hukumnya wajib, karena Rasulullah n bersabda, “Ada lima perkara wajib bagi seorang muslim terhadap saudaranya…” dan di antaranya, “Menjawab salam.” (Muttafaq ‘alaih).
6. Ber’amar ma`ruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukan oleh setiap muslim, masing-masing sesuai kemampuannya.
7. Tunjukkan orang yang tersesat (salah jalan), berikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan tegurlah orang yang berbuat keliru serta membela orang yang teraniaya. Di dalam hadits disebutkan “Setiap persendian manusia mempunyai kewajiban sedekah...” dan disebutkan di antaranya, “Berbuat adil di antara manusia adalah sedekah, menolong dan membawanya di atas kendaraannya adalah sedekah atau mengangkat-kan barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah dan menunjukkan jalan adalah sedekah....” (Muttafaq ‘alaih).
93
Adab Islami
8. Wanita hendaklah berjalan di pinggir jalan. Pada suatu ketika Nabi n pernah melihat campur baurnya laki-laki dengan wanita di jalanan, maka ia bersabda kepada wanita: “Menepilah kalian, kalian tidak layak meme-nuhi jalan, hendaklah kalian menelusuri tepi jalan.” (HR. Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
9. Jangan ngebut bila mengendarai mobil khususnya di jalan-jalan yang ramai dengan pejalan kaki, melapang-kan jalan untuk orang lain dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk lewat. Semua itu termasuk tolong-menolong di dalam kebajikan. Aturlah posisi dan jarak, jangan membikin macet jalanan, taati rambu-rambu lalu lintas.
10. Parkirlah kendaraan pada tempatnya dan kuncilah, jika meninggalkannya.
E. ADAB MEMBERI SALAM
1. Ucapan salam adalah, “Assalamu ‘alaikum …”. Makruh memberi salam dengan ucapan, “Alaikumus salam” karena di dalam hadits Jabirz diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan, “Aku pernah menjumpai Rasulullah n, maka aku berkata, “Alaikas salam ya Rasulallah.” Nabi menjawab, “Jangan kamu mengatakan, “Alaikas salam”. Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Karena sesungguhnya ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
94
Adab Islami
2. Mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas z disebutkan bahwa “Nabi n apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali.” (HR. Al-Bukhari No.95).
3. Termasuk sunnah adalah orang yang mengendarai kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki mengucap-kan salam kepada orang yang duduk, orang yang jumlahnya sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah z yang muttafaq‘alaih.
4. Keraskan suara ketika mengucapkan salam dan demi-kian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya, “Dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum, dan kami sediakan bagian untuk Nabi n. Miqdad z berkata,” Maka Nabi pun datang di malam hari dan mengucapkan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang terjaga.” (HR. Muslim)
5. Ucapkan salam ketika masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya, karena hadits menyebutkan, “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah mengucapkan salam. Dan apabila hendak keluar hendaklah mengucapkan
95
Adab Islami
salam, dan tidaklah salam yang pertama lebih utama daripada yang ke dua.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani)
6. Berikan salam ketika masuk ke suatu rumah, sekalipun rumah itu kosong, karena Allah  telah berfirman yang artinya,
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian.” (An-Nur: 61).
Dan berdasarkan ucapan Ibnu Umar z, “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan,
نيحلاصلا ِللها دابع ىَلعو انيَلعو مُكيَلع مَلاسلَا
“Keselamatan bagi kalian dan kami dan bagi hamba Alloh yang sholih.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dishahih-kan oleh Al-Albani).
7. Jangan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), berdasarkan hadits Ibnu Umar z yang menyebutkan, “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah n sedang buang air kecil, orang itu memberi salam, namun beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim).
8. Berikan salam kepada anak-anak, berdasarkan hadits yang bersumber dari Anas z menyebutkan, bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia mengucapkan salam, dan ia mengatakan, “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah n.” (Muttafaq ’alaih)
96
Adab Islami
9. Ucapan salam kepada kelompok orang, dapat dijawab oleh seorang atau sebagiannya (HR. Abu Daud no. 5210) Jangan mengucapkan salam kepada Ahli Kitab, sebab Rasulullah n bersabda, “Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.....” (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam, maka kita jawab dengan mengucapkan مكي􀑧لعو “Wa’alaikum” saja, berdasarkan sabda Rasulullah n, “Apabila Ahli Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah, “Wa’alaikum.” (Muttafaq ’alaih)
10. Berikanlah salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar h disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi n, “Islam yang manakah yang paling baik?” Jawab Nabi, “Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal.” (Muttafaq ’alaih).
11. Jawablah salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah n lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu.” Maka Nabi n menjawab, “`Alaika wa `ala abikas salam.”
12. Jangan memberi salam dengan isyarat kecuali karena uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Rasulullah n bersabda, “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan
97
Adab Islami
Nasrani, karena sesungguhnya cara penyampaian mereka memakai isyarat dengan tangan.” (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
13. Disunnahkan atas setiap orang untuk berjabatan tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah n menyatakan, “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
14. Dianjurkan untuk tidak melepas tangan terlebih dahulu di saat berjabatan tangan sebelum orang yang diajak berjabat tangan itu melepasnya.
Sahabat Anas z menyebutkan, “Apabila diterima oleh seseorang untuk berjabat tangan, Nabi n tidak me-lepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)
15. Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas z menyebutkan, “Ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya?”
Nabi n menjawab, “Tidak”.
Orang itu bertanya, “Apakah ia merangkul dan menciumnya?”
Jawab Nabi, “Tidak.”
Orang itu bertanya, “Apakah ia berjabat tangan dengannya?”
98
Adab Islami
Jawab Nabi, “Ya, jika ia mau.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani). 99
Adab Islami
16. Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Ketika diajak jabat tangan oleh kaum wanita di saat baiat, Rasulullah bersabda, “Sesungguh-nya aku tidak berjabatan tangan dengan kaum wanita.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
17. Diizinkan berdiri menyambut kedatangan orang yang dicintai, seperti Rasulullah n menyuruh bani Quraidhah di sisi beliau agar berdiri menyambut pemimpin kaumnya, Sa’ad bin Muadz z (HR. Al-Bukhari no. 6262, Muslim no. 1768, Ahmad no. 25610. Beliau n juga berdiri menyambut putri beliau Fathimah x dan begitu pula sebaliknya (HR. Abu Daud no. 5217, At-Tirmidzi no. 3872)
F. ADAB MINTA IZIN
1. Tiga waktu yang kurang tepat untuk minta izin: Sebelum shalat Shubuh, saat Dzuhur, dan setelah Isya’ (Annur: 58). Maka orang yang akan meminta izin hendaklah memilih waktu yang tepat untuk minta izin.
2. Sambil mengucapkan salam, hendaknya orang yang akan minta izin mengetuk pintu rumah orang yang akan dikunjunginya secara pelan. Anas z meriwayatkan bahwasanya ia telah berkata, “Sesungguhnya pintu-pintu kediaman Nabi n diketuk (oleh para tamunya) dengan ujung kuku.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dishahihkan oleh Al-Albani). 100
Adab Islami
3. Hendaknya orang yang mengetuk pintu tidak menghadap ke pintu yang diketuk, tetapi sebaiknya menolehkan pandangannya ke kanan atau ke kiri agar pandangan tidak tertuju kepada sesuatu di dalam rumah tersebut yang mana penghuninya tidak ingin ada orang lain melihatnya, karena dianjurkannya minta izin itu sebenarnya dianjurkan untuk menjaga pandangan.
4. Sebelum minta izin hendaknya memberi salam terlebih dahulu.
Rib`iy berkata, “Seorang lelaki dari Bani `Amir telah bercerita kepada saya seorang, bahwasanya ia pernah minta izin kepada Nabi n di saat beliau ada di suatu rumah.
Orang itu berkata, “Bolehkah saya masuk?”
Maka Nabi n berkata kepada pembantunya, “Jumpai-lah orang itu dan ajari dia cara minta izin, dan katakan kepadanya, Ucapkan Assalamu`alaikum, bolehkah saya masuk?”. (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)
5. Minta izin itu sampai tiga kali, jika sesudah tiga kali tidak ada jawaban, maka hendaknya pulang.
Rasulullah n bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu minta izin sampai tiga kali, lalu tidak mendapat izin, maka hendaklah ia pulang.” (Muttafaq ’alaih)
6. Apabila orang yang minta izin itu ditanya tentang namanya, maka hendaklah ia menyebutkan nama dan panggilannya, dan jangan mengatakan, “Saya”. 101
Adab Islami
Jabir n menuturkan, “Aku pernah datang kepada Nabi n untuk menanyakan hutang yang ada pada ayah saya. Maka aku ketuk pintu (rumah Nabi).
Lalu Nabi berkata, “Siapa itu?”
Maka aku jawab, “Saya.”
Maka Nabi berkata, “Saya! Saya!” dengan nada tidak suka.” (Muttafaq ’alaih)
7. Hendaklah peminta izin pulang apabila permintaan izinnya ditolak, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan jika dikatakan kepada kamu “pulang”, maka pulanglah kamu, karena yang demikian itu lebih suci bagi kamu.” (An-Nur: 28).
8. Hendaknya peminta izin tidak memasuki rumah apabila tidak ada orangnya, karena hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak orang lain.
9. Menggunakan waktu sebaik-baiknya, mencukupkan dengan pembicaraan dan kepentingan seperlunya
10. Selalu menjaga sopan santun di rumah orang lain.
G. ADAB MAJLIS
1. Berilah izin salam atau mintalah izin kepada orang-orang yang di dalam majlis ketika masuk dan keluar dari majlis tersebut.
Rasulullah n bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk, maka hendaklah ia duduk. Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah salam
102
Adab Islami
yang pertama lebih utama daripada yang kedua.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
2. Duduklah di tempat yang masih tersisa.
Jabir bin Samurah z menuturkan, “Apabila kami datang kepada Nabi n, maka masing-masing dari kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
3. Jangan menyuruh orang lain untuk pindah dari tempat duduknya kemudian anda mendudukinya, akan tetapi berlapang-lapanglah di dalam majlis.
Nabi n bersabda, “Seseorang tidak boleh memerintah-kan orang lain pindah dari tempat duduknya lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.” (Muttafaq ’alaih).
4. Jangan duduk di tengah-tengah (lingkaran majlis) halaqah.
5. Jangan duduk di antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka.
Rasulullah n bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisah di antara dua orang kecuali seizin keduanya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
6. Jangan menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu untuk suatu keperluan.
Nabi n bersabda, “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.” (HR. Muslim).
103
Adab Islami
7. Jangan berbisik berduaan dengan tidak melibatkan orang ke tiga.
Rasulullah n bersabda, “Apabila kalian sedang bertiga, maka yang dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian berbaur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.” (Muttafaq ’alaih).
8. Jangan banyak tertawa.
Rasulullah n bersabda, “Janganlah kalian memperba-nyak tawa, karena banyak tawa itu mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
9. Jagalah pembicaraan yang terjadi di dalam forum (majlis). Rasulullah n bersabda, “Apabila seseorang membicarakan suatu pembicaraan, kemudian ia, maka itu adalah amanat.” (HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Amanah bagi yang ditoleh.
10. Jangan melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan perasaan orang lain, seperti menguap, membuang ingus atau bersendawa di dalam majlis.
11. Jangan memata-matai.
Rasulullah n bersabda, “Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang.” (Muttafaq ’alaih).
12. Tutuplah majlis dengan do`a kaffarah majlis. Rasulullah n bersabda, “Barangsiapa yang duduk di dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi banyak gaduh, kemudian sebelum bubar dari majlis itu ia berdo’a, 104
Adab Islami
بوتَأو كرفغتسَأ تنَأ َّلاِإ هَلِإ َلا ْنَأ دهشَأ ،كدمحِبو مهَّللَا كناحبسكيَلِإ
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu;
aku bersaksi bahwasanya tiada yang berhak disembah
selain Engkau; aku memohon ampunan-Mu dan aku bertobat kepada-Mu,”
“Melainkan Allah mengampuni apa yang terjadi di majlis itu baginya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Utamakan duduk bersama orang-orang shalih dan fakir miskin muslimin. Allah  berfirman yang artinya:
“Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”. (Al-Kahfi :28)
13. Isilah majlis dengan ingat kepada Allah agar tidak bernilai kotor di sisi Allah dan kerugian (HR. Abu Daud)
14. Jagalah kebersihan dan bau harum atau kesegaran ruangan.
105
Adab Islami
15. Bicaralah secara halus dan sopan. Allah  berfirman yang artinya, “Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'af-kanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. 3:159)
H. ADAB BERBICARA
1. Fikirlah dahulu sebelum berbicara. Bicaralah selalu di dalam hal kebaikan.
Allah  berfirman yang artinya,
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (An-Nisa: 114)
2. Bicaralah dengan suara yang dapat didengar, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu rendah, ungkapan-nya jelas, dapat dipahami oleh semua orang dan tidak dibuat-buat atau dipaksa-paksakan.
3. Jangan membicarakan sesuatu yang tidak berguna. Rasulullah n menyatakan “Termasuk baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang
106
Adab Islami
tidak berguna baginya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Maka bicaralah hanya secukupnya.
4. Janganlah kamu membicarakan semua apa yang kamu dengar.
Rasulullah n bersabda, “Cukuplah menja-di suatu dosa bagi seseorang apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar.” (HR. Muslim).
5. Hindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda.
Rasulullah n bersabda, “Aku menjadi penjamin sebuah istana di taman Surga bagi siapa saja yang menghindari perdebatan sekalipun ia benar; dan penjamin istana di tengah-tengah Surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
6. Tenanglah dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Bunda Aisyah d menuturkan, “Sesungguhnya apabila Nabi n membicarakan suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya.” (Muttafaq ’alaih).
7. Hindari perkataan jorok (keji).
Rasulullah n bersabda, “Bukankah seorang mu’min (jika ia) pencela, pengutuk atau yang keji pembicaraan-nya.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
8. Hindari sikap memaksakan diri dan banyak omong di dalam berbicara.
Hadits Jabir z menyebutkan, “Sesungguhnya manu-sia yang paling aku benci dan yang paling jauh
107
Adab Islami
dariku di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun. “Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun?” Nabi menjawab, “Orang-orang yang sombong.” (HR. At-Turmudzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
9. Hindari ghibah (menggunjing) dan mengadu domba. Allah  berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (Al-Hujurat: 12).
10. Dengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak menampakkan bahwa kita mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak meng-anggap rendah pendapatnya atau mendustakannya.
11. Jangan memonopoli pembicaraan, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk berbicara.
12. Hindari perkataan kasar, dan ucapan yang menyakitkan perasaan serta tidak mencari-cari kesalahan dari kekeliruan pembicaraan orang lain, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan. Seperti: Mengafirkan, menuduh fasik, memvonis celaka dan sumpah palsu.
13. Hindari sikap mengejek, memperolok-olok dan meman-dang rendah orang yang berbicara.
Allah  berfirman yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik
108
Adab Islami
dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).” (Al-Hujurat: 11).
14. Jangan terlalu keras bersuara,
Allah  berfirman yang artinya,
“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan-lah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Lukman :19)
15. Jangan memanggil tuan yang mulia kepada orang fasik.
16. Jangan bersumpah selain dengan nama Allah.
17. Jangan mencaci dan menyalahkan masa, terutama kepada kaum muslimin.
I. ADAB BERBEDA PENDAPAT
1. Tenanglah dengan niat yang ikhlas dan mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat. Juga menghindari sikap over akting, membela diri, dan emosional.
2. Kembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah.
Allah  berfirman,
“Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Kitab) dan Rasul.” (An-Nisa: 59).
109
Adab Islami
3. Berbaik sangka kepada orang yang berbeda pendapat dan tidak menuduh buruk niatnya serta tidak mencela dan menganggapnya cacat.
4. Janganlah memperuncing perselisihan, tafsirkan penda-pat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepa-danya dengan tafsiran yang baik.
5. Janganlah mudah menyalahkan orang lain, kecuali sesudah diteliti secara mendalam dan dipikirkan secara matang.
6. Berlapangdadalah di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatan yang dialamatkan kepada anda.
7. Hindarilah permasalahan-permasalahan khilafiyah dan fitnah.
8. Bersikaplah sopan dan berpegang teguh pada adab berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi kawan.
J. ADAB BERCANDA
1. Berhati-hatilah, hendaknya materi bercanda jangan mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya, sunnah rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam.
Allah berfirman tentang orang-orang yang memperolok-olokkan shahabat Nabi n, yang ahli baca Al-Qur`an yang artinya:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-
110
Adab Islami
Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66).
2. Jangan sampai percandaan itu mengandung dusta maupun mengada-ada cerita-cerita khayalan supaya orang lain tertawa.
Rasulullah n bersabda, “Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah.” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani)
3. Percandaan jangan sekali-kali mengandung unsur menyakiti perasaan seseorang.
Rasulullah n bersabda, “Janganlah seseorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).
4. Jangan bercanda terhadap orang yang lebih tua atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahram.
5. Janganlah memperbanyak canda sehingga menjadi tabiatmu, maka menjatuhkan wibawa yang mengaki-batkan mudah dipermainkan oleh orang lain.
K. ADAB BERGAUL
1. Perhatikan perasaan orang lain dan hormatilah, jangan menghina atau memandang mereka cacat,
111
Adab Islami
mencela dan memanggil dengan julukan jelek. (al-Hujurat : 11).
2. Jagalah dan perhatikan kondisi orang, mengenali karakter dan akhlaq mereka, lalu bergaul dengan mereka, masing-masing dengan sepantasnya dan ahlaq sebaik-baiknya. (Al-Bukhari: 6035, Ahmad: 6468, Tirmidzi: 1975, 3421, Muslim: 771)
3. Tempatkan orang lain pada kedudukannya dan masing-masing beri haknya dan hargailah.
4. Perhatikan, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan menanyakan keadaan mereka dan jagalah rahasianya. (Tirmidzi: 1959, Abu Dawud: 4868, Ahmad: 14820, Bukhari: 6289, Muslim: 2482).
5. Tawadhu’lah kepada orang lain dan tidak merasa lebih tinggi atau takabbur dan bersikap angkuh terhadap mereka. (Muslim: 2865, Abu Dawud: 4895, Ahmad: 8782, Tirmidzi: 2029, Malik 1885, Ad Darimi: 1676, Ibn Majah: 4179.
6. Tersenyumlah ketika bertemu orang lain dengan bermuka manis dan lapang dada. (Tirmidzi: 1964, 3551, Abu Dawud: 1510, 4790, Ahmad: 1998 Ibn majah: 3820).
7. Berbicaralah sesuai dengan kemampuan akal mereka.
8. Berbaik sangka kepada orang lain dan tidak memata-matai mereka, jauhi sifat iri, dengki, hasud, maupun adu domba. Bukhri: 6058,6065,5052, Muslim: 2526, 815, 2559 Ahmad: 7296,4905,11663 Tirmidzi: 2025, 1935, 1936, Abu Dawud 4872, 4910, Malik: 1864, 1682, 1684, 1885.
112
Adab Islami
9. Ma’afkan kekeliruan mereka dan tidak mencari-cari kesalahan-kesalahannya, serta menahan rasa benci ter-hadap mereka. (As Syura: 37,40, Ali Imran: 134) Tirmi-dzi: 2021, 2029, Ahmad: 15210, 7165, Malik: 1885, Abu Dawud: 4777, Ibn Majah: 4186, Ad Darimi: 1676.
10. Dengarlah pembicaraan pengaduan keluh kesah mere-ka dan hindari perdebatan serta berbantah-bantahan.
11. Janganlah menyebut-nyebut pemberian yang telah diberikan kepadanya (al-Baqarah: 262)
12. Jagalah selalu perdamaian meskipun dengan mere-kayasa (HR. Tirmidzi: 2509, 1938, Abu Dawud: 4920, 4962, Al-Bukhari: 2692, Muslim: 2692, Ahmad: 17824, 26727, 26962)
L. ADAB DI MASJID
1. Perhatikan kebersihan dan kesucian diri dan pakaian anda dan berdo’alah.
Rasulullah n bila keluar rumah menuju masjid beliau berdo’a,
اسل يفو ارون يِبْلَق يف ْلعجا مهَّللَا ارون يعمس يف ْلعجاو ، ارون يِن ، ارون يمامَأ نمو ، ارون يفْلخ نم ْلعجاو ، ارون يِرصب يفو ارون يِنطعَأ مهَّللا ،ارون يتحت نمو ، ارون يقوَف نم ْلعجاو) قفتمهيلع(
“Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, dan cahaya pada lisanku, dan jadikanlah cahaya pada
113
Adab Islami
pendengaranku dan cahaya pada penglihatanku, dan jadikanlah cahaya (di bagian) belakangku, dan cahaya (di bagian) depanku, dan jadikanlah cahaya (di bagian) atasku dan cahaya bawahku. Ya Allah, anugerahilah aku cahaya.” (Muttafaq ’alaih dan Ibn Abbas z)
2. Menujulah masjid dengan tenang dan khidmat.
Rasulullah n telah bersabda, “Apabila shalat telah diiqamatkan, maka janganlah kamu datang menujunya dengan berlari, tetapi datanglah kepadanya dengan berjalan dan memperhatikan ketenangan. Maka ikutilah bagian shalat yang kamu dapati dan sempurnakanlah yang tertinggal.” (Muttafaq ’alaih).
3. Di saat masuk masjid, dahulukanlah kaki kanan, kemu-dian bershalawat kepada Nabi n lalu ucapkanlah,
مهَّللاكتمحر باوبَأ يل حتْفا
“Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.”
Bila keluar dahulukan kaki kiri, lalu shalawatlah kepada Nabi n kemudian berdo`a,
كلضَف نم كُلَأسَأ ينِإ مهَّللَا
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon bagian dari karunia-Mu.” (HR. Muslim).
4. Lakukan shalat sunnah tahiyatul masjid.
Rasulullah n bersabda, “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid hendaklah ia shalat dua
114
Adab Islami
raka’at sebelum duduk.” (Muttafaq ‘alaih). Kemudian perbanyaklah dzikir, baca al-Qur’an, dsb.
5. Jangan berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid.
Rasulullah n bersabda, “Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka do’akanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu.” Dan apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka do’akanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
6. Pakailah harum-haruman. Jangan masuk masjid sehabis makan bawang putih, bawang merah atau orang yang badannya sedang berbau tidak sedap. Rasulullah n bersabda, “Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau bawang daun, maka jangan sekali-kali mendekat ke masjid kami ini, karena malaikat merasa terganggu dari apa yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim).
Dan termasuk juga rokok dan bau lain yang tidak sedap yang keluar dari badan atau pakaian.
7. Jangan keluar dari masjid sesudah adzan.
Rasulullah n bersabda, “Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, maka jangan ada seorang pun yang keluar sebelum shalat.” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
8. Jangan lewat di depan orang yang sedang shalat, dan orang yang shalat disunnahkan menaruh batas di depannya.
115
Adab Islami
Rasulullah n bersabda, “Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat itu mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri selama empat puluh tahun itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (Muttafaq ‘alaih).
9. Jangan menjadikan masjid sebagai jalan.
Rasulullah n bersabda, “Janganlah kamu menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali (sebagai tempat) untuk berzikir dan shalat.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani).
10. Jangan menyaringkan suara di dalam masjid dan jangan mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Matikan handphone, jangan pula menyanyi.
11. Wanita jangan memakai parfum atau berhias bila pergi ke masjid.
Rasulullah n bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu (kaum wanita) ingin shalat di masjid, maka janganlah menggunakan parfum.” (HR. Muslim).
12. Orang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid.
Allah berfirman, “Dan jangan pula menghampiri masjid, sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (An-Nisa: 43)
Bunda `Aisyah x meriwayatkan bahwa Rasulullah n telah bersabda kepadanya, “Ambilkan buat saya kain alas dari masjid.”
Bunda Aisyah menjawab, “Sesungguhnya aku haid?”
116
Adab Islami
Nabi bersabda, “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim).
13. Jagalah kebersihan, jangan meludah di masjid, bila terpaksa gunakan tisu atau sapu tangan dsb; ke sebelah kiri.
14. Bila anda dalam keadaan lapar, sedang makanan telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan sebelum berangkat ke masjid.
15. Jangan menjalin jari-jari tangan kanan kiri saat menuju masjid sampai shalat usai,
16. Berusahalah mendapatkan shaff awal dan berada di sebelah kanan imam.
17. Anda diizinkan menyampaikan salam kepada yang sedang shalat, dan ia membalaskannya dengan isyarat.
18. Berusahalah untuk beribadah dan dzikir dengan khusyu’ tutuplah mulut atau hidung di saat menguap atau bersin dan berdo’alah. Begitu pula dengan batuk atau suara lainnya, usahakan agar tidak mengganggu imam atau sesama makmum.
M. ADAB MEMBACA AL-QUR’AN
1. Tuluskan niat untuk ibadah yang sangat mulia ini. Membaca Al-Qur’an sebaiknya dalam keadaan sudah berwudhu, suci pakaiannya, badannya dan tempatnya, serta telah menggosok gigi.
2. Pilihlah tempat yang tenang dan waktunya sesuai agar anda dapat memusatkan pikiran dan jiwa lebih tenang.
117
Adab Islami
3. Mulailah tilawah dengan ta`awwudz, kemudian basmalah pada setiap awal surah selain surah At-Taubah. Allah  berfirman,
“Apabila kamu akan membaca Al-Qur’an, maka memohonlah perlindungan kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98).
4. Perhatikan hukum-hukum tajwid dan bunyikan huruf sesuai dengan makhrajnya serta membacanya dengan tartil (perlahan-lahan). Allah  berfirman yang artinya, “Dan Bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” (Al-Muzzammil: 4).
5. Panjangkan bacaan dan perindah suara. Anas bin Malik z pernah ditanya, bagaimana bacaan Nabi n (terhadap Al-Qur’an)? Anas menjawab, “Bacaannya panjang (mad), kemudian Nabi membaca, “Bismillahir-rahmanirrahim” sambil memanjangkan bismillahi, dan memanjangkan bacaan ar-rahmani dan memanjangkan bacaan ar-rahim.” (HR. Al-Bukhari). Dan Nabi n juga bersabda, “Hiasilah suara kalian dengan Al-Qur’an.” (HR. Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
6. Hendaknya membaca sambil merenungkan dan meng-hayati makna yang terkandung pada ayat-ayat yang dibaca, berinteraksi dengannya, sambil memohon Surga kepada Allah bila terbaca ayat-ayat Surga, dan berlindung kepada Allah dari Neraka bila membaca ayat-ayat Neraka.
Allah  berfirman,
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepada-mu penuh dengan berkah supaya mereka
118
Adab Islami
memperhati-kan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shaad: 29).
Sahabat Hudzaifah z menuturkan, “Adalah Nabi n … Apabila terbaca ayat yang mengandung makna bertasbih (kepada Allah) beliau bertasbih, dan apabila terbaca ayat yang mengandung do’a, maka beliau berdo’a, dan apabila terbaca ayat yang bermakna meminta perlindungan (kepada Allah) beliau memohon perlindungan.” (HR. Muslim).
“Dan apabila dibacakan ayat-Nya kepada mereka bertambahlah iman mereka.” (al-Anfal: 2)
7. Dengarkan bacaan Al-Qur’an simaklah dengan tenang. Allah  berfirman yang artinya: “Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Al-A`raf: 204).
8. Jagalah Al-Qur’an dan tekun membacanya dan mempelajarinya (bertadarus) sehingga tidak lupa. Rasulullah n bersabda, “Hafalkanlah Al-Qur’an baik-baik, karena demi Tuhan yang diriku berada di tangan-Nya, hafalan Al-Qur’an benar-benar lebih liar (mudah lepas) dari pada unta yang terikat di tali kendalinya.” (HR. Al-Bukhari).
9. Jangan menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Allah  berfirman yang artinya, “Tidak akan menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”. (Al-Waqi`ah:79)
10. Wanita yang sedang haid atau nifas boleh membaca Al-Qur’an dengan tidak menyentuh mushafnya
119
Adab Islami
menurut salah satu pendapat ulama yang lebih kuat, karena tidak ada hadits shahih yang melarangnya.
11. Nyaringkan bacaan Al-Qur’an selagi tidak ada unsur riya’ atau yang negatif lainnya, atau dapat mengganggu orang yang sedang shalat, atau orang lain yang juga membaca Al-Qur’an. (Lihat HR. Abu Dawud no. 1332)
12. Berhentilah membaca bila sudah ngantuk.
Rasulullah n bersabda, “Ápabila salah seorang kamu bangun di malam hari, lalu lisannya merasa sulit untuk membaca Al-Qur’an hingga tidak menyadari apa yang ia baca, maka hendaknya ia berbaring (tidur).” (HR. Muslim).
13. Jangan mengatakan saya lupa dengan ayat-ayat ini, akan tetapi katakan saya terlupakan ayat-ayat ini.
14. Diperbolehkan bagi orang yang berhadats kecil (bukan hadats besar) membaca al-Qur’an dengan hafalan. tanpa menyentuh mushaf. Sedangkan orang yang junub (hadats besar) tidak diperbolehkan membaca maupun menghafal mandi.
15. Mohon selalu taufik kepada Allah agar bisa mengamal-kan Al-Qur’an.
16. Letakkan al-Qur’an pada tempat yang layak dan terhormat, jangan dibawa masuk ke kamar kecil (WC) atau tempat yang tidak layak.
17. Dilakukan dengan khusyu’ dengan pendalaman perasaan, memahami maknanya sampai menangis mengucurkan air mata.
18. Jangan menghentikan bacaan al-Qur’an kecuali pada akhir surat atau tempat berhentinya atau karena
120
Adab Islami
sesuatu alasan yang dibenarkan oleh syariat, bukan kerena urusan duniawi.
19. Hatamkan al-Qur’an di dalam satu bulan, atau dua puluh hari atau satu pekan atau maksimal tiga hari. Agar dapat mengambil i’tibar, kecuali pada bulan Ramadhan atau di masjidil haram atau bagi orang yang menjaga hafalannya, atau karena keperluan yang penting, beristiqomahlah setiap hari menyediakan waktu untuk membacanya.
20. Bacalah do’a setelah khatam membaca Al-Qur’an.
21. Jangan membaca shadaqallahul ‘adzim ketika usai membaca, karena tidak ada dasar syar’inya, begitu pula mencium dan mengusapnya.
22. Sujudlah ketika membaca ayat-ayat sajadah dan bacalah,
يِهجو دجس يذَّللهتوُقو هلوحِب هرصبو هعمس قشو هَقَلخ
“Wajahku sujud kepada zat yang menciptakannya, yang membuka pendengaran dan penglihatannya dengan kemampuan-Nya dan kekuatan-Nya”. (HR. Abu Daud no. 1414, Ahmad; 23502, An Nasa’i: 1129, At-Tirmidzi: 3425),
Atau:
َاَّللهمِب كس جدتو ِبكمآ نتو َلكَأ سَلمتس جدو جِهيل َّلذي خَلَقهو صورهو شقس معهو بصرهت بركُللها َأ حسنْلا خلاقين
(HR. Muslim: 771, Ahmad: 805, An Nasai: 1126, At Tirmidzi: 3421, Abu Daud: 760, Ibn Majah: 1054, atau do’a lain yang diajarkan Rasulullah .
121
Adab Islami
23. Dianjurkan pula bersujud tilawah bagi yang berniat mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan sebenarnya. Sujud ini tidak disyaratkan berwudhu.
24. Jangan Menggantungkan atau menempelkan ayat-ayat al-Qur’an untuk hiasan atau mencari barokah dll, karena betentangan dengan tujuan diturunkannya Al-Qur’an itu sendiri. (Lihat QS; Shaad: 29, An-Nisa: 82) dan tidak ada contoh dari Rasulullah .
25. Jangan membaca al-Qur’an untuk mendapatkan upah duniawi (HR. Tirmidzi dari Imron . (Lihat Jam’ul Fawaid Hadits no: 6723)
26. Diizinkan membaca dan menghafal sambil berdiri, duduk, berbaring, naik kendaraan atau lainnya. (Lihat Qs. Az Zukhruf: 13 dan Ali Imran: 191)
27. Jangan membaca al-Qur’an dengan suara berjamaah atau berkumpul-kumpul dalam satu acara seperti kematian kecuali untuk pengajaran atau latihan bagi orang yang hidup karena tidak ada perintah atau contoh demikian dari Rasulullah n.
N. ADAB BERDO’A
1. Harus diingat bahwa berdo’a adalah ibadah yang agung, sebelum berdo’a hendaknya memuji Allah kemudian bershalawat Nabi n. Rasulullah n pernah mendengar seorang lelaki sedang berdo’a di dalam shalatnya, namun ia tidak memuji Allah  dan tidak bershalawat atas Nabi n maka Nabi bersabda kepadanya, “Kamu telah tergesa-gesa wahai orang yang sedang shalat. Apabila selesai shalat, lalu
122
Adab Islami
engkau duduk, maka memujilah kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, dan bershalawatlah kepadaku, kemudian berdo’alah.” (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
2. Mengakui dosa-dosa, kekurangan dan merendahkan diri, khusyu’, penuh harap dan rasa takut kepada Allah ketika berdo’a.
Allah  berfirman,
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera di dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu` kepada Kami.” (Al-Anbiya’: 90).
3. Berwudhu’ sebelum berdo’a, menghadap Kiblat dan mengangkat kedua tangan di saat berdo’a.
Abu Musa Al-Asy`ari z menyebutkan bahwa seusai perang Hunain, “Nabi minta air lalu berwudhu, kemudian mengangkat kedua tangannya; dan aku melihat putihnya kulit ketiak beliau.” (Muttafaq ’alaih).
4. Bersungguh-sungguhlah, mantapkan keyakinan dalam memohon.
Rasulullah n bersabda, “Apabila kamu berdo’a kepada Allah, maka bersungguh-sungguhlah, dan jangan sampai ada seorang di antara kalian yang mengatakan, “Jika Engkau menghendaki, maka berilah aku”, karena sesungguhnya Allah, tidak ada yang dapat memaksa-Nya (Allah).” Dan di dalam satu riwayat disebutkan, “Akan tetapi hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam memohon dan
123
Adab Islami
membesarkan harapan, karena sesung-guhnya Allah tidak merasa berat terhadap sesuatu yang Dia berikan.” (Muttafaq ’alaih).
5. Hindari do’a buruk terhadap diri sendiri, anak dan harta. Rasulullah n bersabda, “Jangan sekali-kali kamu mendo’akan keburukan terhadap dirimu dan juga terhadap anak-anak maupun harta kamu sendiri, karena dikhawatirkan do’amu bertepatan dengan waktu Allah mengabulkan do’amu.” (HR. Muslim).
6. Rendahkan suara di dalam berdo’a.
Rasulullah n bersabda, “Wahai sekalian manusia, kasihanilah dirimu, karena sesungguhnya kamu tidak berdo’a kepada yang tuli dan tidak pula yang ghaib, sesungguhnya kamu berdo’a (memohon) kepada Yang Maha dekat Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia selalu menyertaimu.” (HR. Al-Bukhari).
7. Pusatkan hati di dalam berdo’a.
Rasulullah n bersabda, “Berdo’alah kepada Allah dalam keadaan yakin dikabulkan, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai.” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
8. Jangan bersajak di dalam berdo’a.
Ibnu Abbas berkata kepada Ikrimah, “Perhatikan sajak dalam do’amu, lalu hindarilah itu, karena sesungguhnya aku memperhatikan Rasulullah n dan
124
Adab Islami
para shahabat-nya tidak melakukan hal tersebut.”(HR. Al-Bukhari).
9. Carilah dan makanlah dari rizki yang halal agar do’a dikabulkan.
10. Berperantaralah dengan amal sholeh (bertawasul) teru-tama dengan berbuat baik kepada kedua orang tua, bershodaqah, menunaikan kewajiban dengan sempur-na dan rajin mengamalkan ibadah sunnah.
11. Pilihlah kalimat do’a yang baku seperti yang ada pada al-Qur’an dan hadits.
12. Ucapkan do’a itu berulang-ulang.
13. Pilihlah waktu-waktu yang mustajab seperti:
􀁹 Di akhir bacaan tasyahud dalam shalat
􀁹 Sepertiga akhir malam
􀁹 Di antara dua khutbah jum’at
􀁹 Di antara adzan dan iqamah
􀁹 Di saat waktu ashar hari jum’at sampai maghrib
􀁹 Di saat hujan turun lebat
􀁹 Di saat ada suara ayam jantan berkokok (HR. Al-Bukhari: 3303, Muslim: 8003)
􀁹 Pada hari arafah dan 1-10 Dzulhijjah
􀁹 Saat berbuka puasa
􀁹 Saat Safar
􀁹 Malam lailatul Qadar atau sepuluh akhir Ramadhan.
􀁹 Do’a orang tua kepada anaknya
􀁹 Do’a saat ketemu dua pasukan perang (Abu Daud: 2540)
14. Tempat-tempat mustajab
125
Adab Islami
􀁹 Tanah Arafah di sore hari Arafah (9 Dzulhijjah)
􀁹 Di Shofa dan Marwah
􀁹 Setelah melempar jumrah ula dan Wustho
􀁹 Di masjidil haram, masjid Nabawi dan masjidil Aqsho
􀁹 Di masjid saat menuntut ilmu dan madarosah al-Qur’an yaitu saat berkumpulnya malaikat dan rahmat
􀁹 Di Tempat orang sakit ketika kita menjenguknya
O. ADAB MAKAN DAN MINUM
1. Berusahalah dengan hati-hati untuk mencari makanan yang halal.
Allah  berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (Al-Baqarah: 172). Yang baik di sini artinya yang halal.
2. Makan dan minum diniatkan agar mampu beribadah kepada Allah, sehingga bernilai ibadah serta mendapat pahala.
3. Cuci tangan sebelum dan setelah makan, dan bersihkan mulut terutama jika hendak menuju sholat.
4. Hendaklah merasa puas dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, dan jangan sekali-kali mencelanya. Abu Hurairah z menuturkan, “Rasulullah n sama sekali tidak pernah mencela makanan. Apabila beliau suka sesuatu ia makan dan jika tidak, maka beliau tinggalkan.” (Muttafaq ’alaih).
126
Adab Islami
5. Jangan makan sambil bersandar atau dengan keadaan tengkurap.
Rasulullah n bersabda; “Aku tidak makan sambil bersandar”. (HR. Al-Bukhari).
Ibnu Umar z menuturkan: “Rasulullah n melarang dua tempat makan, yaitu duduk di meja tempat minum khamar dan makan sambil tengkurap.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
6. Jangan menggunakan bejana emas dan perak.
Nabi n bersabda, “….. dan janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat darinya, karena keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia ini dan untuk kita di akhirat kelak.” (Muttafaq ’alaih)
7. Mulailah makan dan minum dengan membaca bismillah dan diakhiri dengan alhamdulillah.
Rasulullah n bersabda, “Apabila seorang di antara kalian makan, hendaklah menyebut nama Allah  dan jika lupa menyebut nama Allah  di awalnya maka hendaklah mengatakan: Bismillahi fi awwalihi wa akhirihi.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Dan mengakhiri dengan Hamdalah, Rasulullah n bersabda, “Sesungguhnya Allah sangat meridhai hamba yang apabila telah memakan suatu makanan ia memuji-Nya dan apabila meminum minuman ia pun memuji-Nya.” (HR. Muslim).
8. Makanlah dengan tangan kanan dan mulailah dari yang ada di depanmu.
127
Adab Islami
Rasulullah n bersabda kepada Umar bin Salamah, “Wahai anak muda, sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah apa yang di dekatmu.” (Muttafaq ’alaih).
9. Makanlah dengan tiga jari dan menjilati jari-jari itu sesudah makan.
Ayah Ka`ab bin Malik menuturkan, “Rasulullah n makan dengan tiga jari dan beliau menjilatinya sebelum mengelapnya.” (HR. Muslim).
10. Ambillah makanan yang terjatuh dan buang bagian yang kotor lalu memakannya.
Rasulullah n bersabda, “Apabila suapan makan seorang dari kamu jatuh hendaklah ia memungut dan membuang bagian yang kotor, lalu makanlah ia dan jangan membiarkannya untuk syetan.” (HR. Muslim).
11. Jangan meniup makan yang masih panas atau bernafas di saat minum.
Ibnu Abbas menuturkan, “Bahwasanya Nabi n melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
12. Makanlah secukupnya, jangan berlebih-lebihan. Rasulullah n bersabda, “Tiada tempat yang lebih buruk yang dipenuhi oleh seseorang daripada perutnya. Cukuplah bagi seseorang beberapa suap saja untuk menegakkan tulang punggungnya; jikapun terpaksa, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan
128
Adab Islami
sepertiga lagi untuk bernafas.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
13. Sebagai tuan rumah jangan melihat wajah tamu yang sedang makan, tundukkan pandangan, agar tidak mengganggu perasaan mereka.
14. Jangan memulai makan jamuan jika di dalam majlis ada orang yang lebih berhak memulai, seperti yang lebih tua atau mempunyai kedudukan.
15. Jangan melakukan hal-hal yang menjijikkan, seperti memasukkan tangan ke bejana, atau mendekatkan kepala ke tempat makanan di waktu makan, atau membicarakan perkara-perkara yang menjijikkan.
16. Jangan minum langsung dari bibir bejana (wadah air). Ibnu Abbas z berkata, “Nabi n melarang minum dari bibir bejana wadah air.” (HR. Al-Bukhari).
17. Minumlah sambil duduk, kecuali jika berhalangan.
Sahabat Anas menuturkan, “Bahwa sesungguhnya Nabi n melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim). No. 2023, Ahmad 11775, At Tirmidzi No. 1879 Abu Daud: 3717 Ibnu Majah 3424, Ad Darimi: 2127.
18. Dahulukan makan sebelum shalat jika anda telah lapar. Rasulullah n bersabda:
َلاصَلاَةِب حضرةَط عٍماو َلاه وي دفاعْا َلأخبَثنا
“Tidak sempurna shalat dengan datangnya makanan dan tidak dan tidak pula jika seseorang menahan dua hadats” (HR. Muslim:560, Ahmad: 23646, Abu Daud; 89)
129
Adab Islami
19. Dahulukan makan dari tepi piring jangan dari atas atau tengahnya (HR. Abu Daud; 3772, Ahmad; 2435; At Tirmidzi; 1805, Ibnu Majah; 3277, Ad Darimi; 2036, 2046 dari Ibnu Abbas z.
20. Jangan mengambil terlalu banyak bila makan bersama orang lain, kecuali jika atas izin kawan dalam jamuan itu. (HR. Al Bukhari; 2455, Muslim; 2045, Ahmad; 5027, At Tirmidzi; 1814, Abu Daud; 3834, Ibnu Majah; 3331, dari Syu’bah dari Jablah z.
21. Tunggulah makanan yang masih panas, jangan dimakan sampai hilang uap panasnya karena itulah yang lebih besar barokahnya. (HR. Ad Darimi; 2047, Ahmad; 26418, dari Asma bin Abu bakar z.
22. Disunnahkan bagi tuan Rumah atau yang memberi minum untuk minum terakhir setelah giliran para tamu. (HR. Muslim; 681, Ahmad; 22041, At Tirmidzi; 1894, Ibnu Majah; 3436, Ad Darimi; 2135 dari Qatadah z.
23. Diizinkan makan sambil berbicara yang baik, mensyukuri dll. (lihat riwayat Imam Ahmad “Adab Syariah 3:163)
24. Disunnahkan makan sambil berkumpul (HR. Muslim No. 2059, Ahmad; 13810, At Tirmidzi; 1820, Ibnu Ma-jah; 3254, Ad Darimi; 2044, dari Jabir bin Abdullah c.
P. ADAB MENERIMA TAMU
1. Undanglah orang-orang yang bertaqwa, jangan mengundang orang-orang fasiq.
130
Adab Islami
Rasulullah n bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan seorang mukmin, dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa.” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
2. Undanglah orang-orang fakir, jangan hanya mengun-dang orang-orang kaya untuk jamuan.
Rasulullah n bersabda, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan pesta pengantin (walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya, tanpa orang-orang faqir.” (Muttafaq ’alaih).
3. Niatkan untuk mengikuti sunnah dan membahagiakan teman-teman dalam mengundang jamuan jangan diniatkan untuk berbangga-bangga dan berfoya-foya.
Dan Janganlah memaksakan diri untuk mengundang tamu. Anas z menuturkan: “Pada saat kami berada di sisi Umar, ia berkata, “Kami dilarang memaksakan diri (membuat diri sendiri repot).” (HR. Al-Bukhari).
4. Jangan anda membebani tamu untuk membantu, karena hal ini bertentangan dengan kewibawaan dan jangan menampakkan kejemuan terhadap tamu, tetapi menampakkan kegembiraan dengan kehadiran mereka, bermuka manis dan berbicara ramah dan ceria.
5. Segera hidangkan makanan, karena yang demikian itu berarti menghormatinya dan dahulukanlah yang tua dari yang muda dan yang kanan dari yang kiri.
6. Jangan tergesa-gesa mengangkat hidangan sebelum tamu selesai menikmati jamuan anda.
131
Adab Islami
7. Antarkanlah tamu hingga di luar pintu rumah.
Q. ADAB BERTAMU
1. Penuhilah undangan dan jangan hadir terlambat.
Nabi n menyatakan, “Barangsiapa yang diundang kepada walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim).
2. Masuklah setelah meminta izin kepada tuan rumah.
3. Mintalah izin kepada tuan rumah jika membawa serta orang lain yang tidak termasuk undangan.
4. Jangan membedakan undangan, dari orang fakir maupun orang kaya, karena tidak memenuhi undangan orang faqir bisa melukai perasaan mereka.
5. Hadirlah sekalipun ketika sedang berpuasa.
Rasulullah n bersabda, “Barangsiapa yang diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, maka hendaklah ia menghadirinya. Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
6. Persingkatlah, jangan lama-lama bertamu karena bisa memberatkan tuan rumah, juga tidak tergesa-gesa datang karena membuat tuan rumah terkejut tak mampu menyiapkan diri.
7. Janganlah bertamu lebih dari tiga hari, namun bila tuan rumah memaksa untuk tetap tinggal maka tidaklah mengapa.
8. Kembalilah dengan ridho dan maafkan kekurangan yang ada pada tuan rumah.
9. Do’akan tuan rumah seusai menyantap hidangannya. Dengan do’a:
132
Adab Islami
مُكيَلع تَّلصو ،راربَلأْا مُكماعَط َلَكَأو ،َنومئاصلا مُكدنع رَطْفَأ ُةَكئَلاَلما) دواد وبأ هاور(
“Orang yang berpuasa telah berbuka puasa padamu. orang-orang yang baik telah memakan makananmu dan para malaikat telah bershalawat untukmu.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani).
نم معْطَأ مهَّللَا ، مهتْقزر اميف مهَل كِرابو مهمحراو مهَل رفْغا مهَّللَااناَقس نم ِقساو انمعْطَأ
“Ya Allah, ampunilah mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau karunia-kan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum.”
R. ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT
1. Dianjurkan menjenguk yang sakit meskipun anak-anak, perempuan tua, orang perempuan ke laki-laki bila aman dari fitnah. (lihat HR. Al-Bukhari; 5655, Muslim; 923, 1376, Ahmad; 21269, 23839 dan Malik; 1648, 531 di Al-Muwaththo’)
2. Boleh mengunjungi orang musyrik munafiq bila bisa diharapkan keislamannya (HR. Al-Bukhari: 5657,6681, Muslim; 23, Ahmad; 12381, 23162, Abu Daud; 3095, An Nasai; 2035)
133
Adab Islami
3. Kunjungilah si sakit meskipun dalam keadaan tidak sadar, mati suri, koma, pingsan, hilang pikiran dll. (Lihat Al-Bukhari; 5651, Muslim; 1616)
4. Dekatilah si sakit, duduklah disamping kepalanya dan tanyakan keadaan dan penyakit yang dirasakannya, karena Rasulullah n melaksanakan yang demikian.
5. Berkunjunglah secukupnya jangan berlama-lama, carilah waktu yang tepat, dan jangan menyusahkan si sakit, hiburlah dan bahagiakanlah dia.
6. Do’akan semoga cepat sembuh, mendapat rohmat Allah, selamat dan disehatkan.
Bila menjenguk orang sakit, Nabi n mengucapkan, “Tidak apa-apa, sehat, insya Allah.” (HR. Al-Bukhari) Dan berdo’a tiga kali.
7. Usaplah si sakit dengan tangan kanan, dan do`akan:
َّلاِإ َءاَفش َلا ، يفاشلا تنَأ فشا ، ِسانلا بر سْأبْلا ِبهْذَأش كؤاَفامَقس رداغي َلا ًءاَفش ،
“Hilangkanlah kesengsaraan wahai Tuhan manusia, sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (Muttafaq ’alaih).
8. Pesankan tentang kesabaran atas taqdir Allah , jangan mengatakan, “Wah, ini sembuhnya lama……”, jangan mengharapkan kematiannya sekalipun penyakitnya sudah sangat gawat dan mintalah dia berdo’a:
134
Adab Islami
ىَلعَلأْا ِقيفرلاِب يِنْقحْلَأو يِنمحراو يلرفْغا مهَّللَا.
“Ya Alloh, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku dan pertemukan aku dengan kekasihyang Maha Tinggi.” (HR. Al-Bukhari 7/10, Muslim 4/1893)
9. Meruqyah dengan surat An-Nas, Al-Falaq, Al-Fatihah (HR. AL-Bukhari; 5748, 2276, Muslim 2201)
10. Dibolehkan sedikit menangisi orang sakit maupun mayat karena kasihan, bukan karena meratapi dan menyesali (lihat Al-Bukhari;1304, Muslim; 924)
11. Talkinkan kalimat Syahadat bila ajalnya akan tiba, pejamkan kedua matanya dan do’akan.
Rasulullah n telah bersabda, “Talkinlah orang yang akan meninggal di antara kamu dengan ucapan “La ilaha illallah”. (HR. Muslim)
Do’a memejamkan mata mayat:
نَلاُفل رفْغا مهَّللَا)همساِب ( يف هْفُلخاو ،نيدهمْلا يف هتجرد عَفراو هِربَق يف هَل حسْفاو ،نيمَلاعْلا بر اي هَلو انَلرفْغاو ،نيِرِباغْلا يف هِبقعهيف هَل رونو.
Ya Alloh, ampunilah si Fulan (hendaklah menyebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, berilah penggantinya bagi orang-orang yang ditinggalkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan, seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.” (HR. Muslim 2/634)
135
Adab Islami
S. ADAB ORANG SAKIT
1. Bersegeralah untuk bertobat dan bersungguh-sungguh-lah beramal shalih.
2. Berbaiksangkalah kepada Allah, dan ingatlah kita hanyalah makhluk yang lemah dan Allah  tidak membutuhkan makhluk.
3. Secepatnya mintalah kehalalan atas kezhaliman-kezhaliman yang pernah anda lakukan, dan segera tunaikan hak-hak dan kewajiban kepada pemiliknya, dan sampaikan amanat kepada yang berhak menerima-nya.
4. Perbanyaklah dzikir, membaca Al-Qur’an dan beristighfar.
5. Berharaplah pahala dari Allah atas musibah yang dideritanya.
Rasulullah n bersabda, “Apa saja yang menimpa seorang mukmin baik berupa kesedihan, kesusahan, keletihan dan penyakit, hingga duri yang menusuknya, niscaya karenanya Allah meninggikan satu derajat baginya dan mengampuni kesalahannya.” (Muttafaq ’alaih).
6. Serahkan diri dan bertawakkallah kepada Allah  yakinlah bahwa kesembuhan itu dari Allah, dengan tetap melakukan syar`i, yang halal yang cocok dengan dosis, dan taati nasihat dokter..
7. Sampaikan wasiat yang baik untuk anda, keluarga maupun umat, seperti wakaf, dan sebagainya.
T. ADAB MERAWAT JENAZAH DAN TA’ZIAH
136
Adab Islami
1. Segeralah merawat jenazah dan mengebumikannya untuk meringankan beban keluarganya dan sebagai rasa belas kasih terhadap mereka.
Rasulullah n bersabda, “Segerakanlah (di dalam mengurus) jenazah, sebab jika amal-amalnya shalih, maka kebaikanlah yang kamu berikan kepadanya; dan jika sebaliknya, maka keburukanlah yang kamu lepaskan dari pundakmu.” (Muttafaq ‘alaih).
2. Jangan menangis dengan suara keras, meratapi mau-pun merobek-robek baju.
Rasulullah n bersabda, “Bukan golongan kami orang yang memukul-mukul pipinya dan merobek-robek bajunya, dan menyerukan kepada seruan jahiliyah.” (HR. Al-Bukhari).
3. Antarlah jenazah, dan ikuti penguburannya.
Rasulullah n bersabda, “Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga menshalatkannya, maka baginya (pahala) sebesar qirath; dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath.” Nabi ditanya, “Apa yang disebut dua qirath itu?” Nabi menjawab, “Seperti dua gunung yang sangat besar.” (Muttafaq ’alaih).
4. Pujilah si mayit dengan mengingat dan menyebut kebaikan-kebaikannya dan jangan menjelek-jelekkan-nya. Rasulullah n bersabda, ”Janganlah kamu mencaci-maki orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Al-Bukhari).
137
Adab Islami
5. Mohonkan ampun untuk jenazah setelah dikuburkan. Ibnu Umar z pernah berkata, “Apabila selesai mengubur jenazah, Rasulullah n berdiri di atasnya dan bersabda, ”Mohonkan ampunan untuk saudaramu ini, dan mintakan kepada Allah agar ia diberi keteguhan, karena dia sekarang akan ditanya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
6. Hiburlah keluarga yang berduka dan berikan makanan untuk mereka.
Rasulullah n bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja`far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang membuat mereka sibuk.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
7. Berta`ziahlah kepada keluarga yang berkabung dan sarankan agar tetap sabar, serta katakan kepada mereka, “Sesungguhnya milik Allahlah apa yang telah Dia ambil dan milik-Nya jua apa yang Dia berikan; dan segala sesuatu di sisi-Nya sudah ditetapkan ajalnya. Maka hendaklah kamu bersabar dan mengharap pahala dari-Nya.” (Muttafaq ’alaih).
8. Jangan menyiar-nyiarkan berita kematian jenazah kecuali hanya kepada familinya atau kapada masyarakat sekitarnya, agar segera mengurusi, menshalati dst, Jangan meniru-niru orang kafir yang menyebarluaskan berbagai media massa atau membentuk seminar, vestival, khaul dll.
9. Usahakan agar banyak yang ikut menshalati jenazah tersebut, jadikan 3 shaf shalat atau lebih.
10. Iringilah jenazah dengan langkah yang khusyuk tanpa ada suara gaduh seperti berbicara urusan duniawi,
138
Adab Islami
bercanda, maupun dzikir dengan suara keras, Akan tetapi khusyulah dengan mengambil i’tibar peringatan bagi kita tentang kehidupan akhirat atau dzikir dalam fikiran dan hati.
11. Segeralah menyelesaikan hutang piutang si mayit dan piutangnya.
U. ADAB SAFAR (BEPERGIAN JAUH)
1. Sebelum Safar
1. Niatlah bersafar, bila anda sedang berpuasa maka niatlah berbuka, jika harus berbuka terlebih dahulu sebelum berangkat maka itupun boleh.
2. Beristikharahlah terlebih dahulu kepada Allah  mengenai rencana safar anda itu, dengan shalat dua raka`at kemudian berdo`a dengan do`a istikharah.
3. Bertobatlah dari segala kemaksiatan dan mohonlah ampun kepada Alloh  dari segala dosa yang telah diperbuat.
4. Kembalikan barang-barang pinjaman dan amanat-amanat kepada yang berhak, bayarlah hutang dan berpesanlah kebaikan kepada keluarga dan do’akan:
هعئادو عيضت َلا يذَّلا َللها مُكعدوتسَأ
“Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
5. Sedangkan yang ditinggal menjawab dengan do’a:
139
Adab Islami
ميتاوخو كتنامَأو كنيد َللها عدوتسَأ ىوْقتلا ُللها كدوز ،كلمع تنُك ام ُثيح ريخْلا كَل رسيو كبنَذ رَفَغو.
“Aku menitipkan agamamu, amanatmu dan perbuatanmu yang terakhir kepada Alloh, semoga Alloh memberi bekal taqwa kepadamu, mengampuni dosamu dan memudahkan kebaikan kepadamu di mana saja kamu berada.” (HR. At-Tirmidzi)
6. Bawalah perbekalan secukupnya, seperti air, makanan dan uang. Janganlah membawa lonceng atau anjing karena tidak disukai malaikat (HR. Muslim no.; 2113, 2114 dll)
7. Carilah teman yang shalih dalam perjalanan. Bagi perempuan pergilah dengan mahramnya.
Rasulullah n bersabda, “Kalau sekiranya manusia mengetahui apa yang aku ketahui di dalam kesendirian, niscaya tidak ada orang yang menung-gangi kendaraan (musafir) yang berangkat di malam hari sendirian.” (HR. Al-Bukhari).
8. Angkatlah salah satu dari anda sebagai pemimpin (amir).
Rasulullah bersabda, “Apabila tiga orang keluar untuk safar, maka hendaklah mereka mengangkat seorang pemimpin di antara mereka.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
140
Adab Islami
2. Saat Safar
a. Berangkatlah safar pada pagi (dini) hari atau sore hari.
Rasulullah n bersabda, “Ya Allah, berkahilah bagi ummatku di dalam kediniannya.” Dan juga bersab-da, “Hendaknya kalian memanfaatkan waktu senja, karena bumi dilipat di malam hari.” (HR. Abu Daud)
b. Ucapkan selamat tinggal kepada keluarga, kerabat dan teman-teman.
Sebagaimana sabda Rasulullah n, “Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanatmu dan penutup-penutup amal perbuatanmu.” (HR. At-Tirmidzi)
c. Baca basmalah; dan apabila telah berada di atas kendaraan bertakbirlah tiga kali, kemudian baca do’a safar berikut ini:
انَل رخس يذَّلا َناحبس ه انبر ىَلِإ انِإو ،نيِنِرْقم هَل انُك امو اَذ ِلمعْلا نمو ،ىوْقتلاو رِبلا اَذه انِرَفس يف كُلَأسن انِإ مهَّللَا ،َنوبلَقنمَل ه انرَفس انيَلع ْنوه مهَّللَا ،ىضرت ام تنَأ مهَّللَا ،هدعب انع ِوْطاو اَذ نم كِب ُذوعَأ ينِإ مهَّللَا ،ِلهَلأْا يف ُةَفيلخْلاو ِرَفسلا يف بحاصلا ِلهَلأاو ِلاَلمْا يف ِبَلَقنمْلا ِءوسو ،ِرَظنَلمْا ةبآَكو ِرَفسلا ِءاَثعو) هاور ملسم(
“Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya
141
Adab Islami
tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami; Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadamu di dalam perjalanan kami ini kebajikan dan ketaqwaan, dan amal yang Engkau ridhai; Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini bagi kami dan dekatkanlah jaraknya; Ya Allah, Engkau adalah Penyerta kami di dalam perjalanan ini dan Pengganti kami di keluarga kami; Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari bencana safar dan kesedihan pemandangan, dan keburukan tempat kembali pada harta dan keluarga.” (HR. Muslim).
3. Di Tengah Safar
a. Bertakbirlah di saat jalan menanjak dan bertasbihlah di saat menurun.
Sahabat Jabir z menuturkan, “Apabila (jalan) kami menanjak, maka kami bertakbir, dan apabila menurun maka kami bertasbih.” (HR. Al-Bukhari).
b. Berdo’alah selalu di tengah perjalanan, karena do’a musafir itu mustajab (mudah dikabulkan) dan perbanyaklah sedekah.
c. Apabila beristirahat carilah tempat yang aman jauh dari jalan; karena Rasulullah n bersabda, “Apabila kamu hendak mampir untuk beristirahat, maka menjauhlah dari jalan, karena jalan itu adalah jalan binatang melata dan tempat tidur bagi binatang-binatang di malam hari.” (HR. Muslim).
142
Adab Islami
d. Selama Safar gunakanlah waktu dengan sebaik-baiknya.
e. Jagalah shalat dengan baik termasuk jamak dan qosornya.
f. Segera kembalilah ke kampung halaman setelah menunaikan keperluan.
Abu Hurairah z menyebutkan, “… Apabila salah seorang kamu telah menunaikan hajatnya dari safar yang dia lakukan, maka segeralah ia kembali ke kampungnya.” (Muttafaq ’alaih)
4. Setelah Safar
a. Apabila kembali ke kampung halaman jangan masuk ke rumah di malam hari, kecuali jika sebelumnya anda memberi tahu terlebih dahulu. Jabir z menuturkan, “Nabi n melarang seseorang mengetuk rumah (membangunkan) keluarganya di malam hari.” (Muttafaq ’alaih)
b. Di saat datang singgahlah di masjid terlebih dahulu, shalatlah dua rakaat. Ka`ab bin Malik z meriwayatkan: “Bahwasanya Nabi n apabila datang dari perjalanan (safar), maka beliau langsung menuju masjid dan di situ beliau shalat dua raka`at.” (Muttafaq ’alaih)
c. Berdo’alah
َنودماح انبرل َنودِباع َنوبئات َنوبِيآ
“Orang-orang yang kembali, bertobat, mengabdi kepada Tuhan kami selalu memuji” (HR. Bukhari dan Muslim)
143
Adab Islami
V. ADAB MEMBERI NASEHAT
1. Berikan nasihat dengan niat ikhlash, jangan mengharap apapun di balik nasihat itu selain keridhaan Allah , sehingga anda terlepas dari kewajiban. Bukan untuk tujuan riya` atau mendapat perhatian orang atau ketenaran atau niat membalas menjatuhkan orang yang anda nasihati.
2. Sampaikanlah nasihat dengan cara yang baik dan tutur kata yang lembut dan mudah dipahami hingga dapat berpengaruh kepada orang yang anda nasihati dan mau menerimanya.
Allah  berfirman,
“Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, nasihat yang baik dan debatlah ia dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125)
3. Nasihatilah seseorang di saat sendirian, karena yang demikian itu lebih mudah ia terima. Sebab jika anda menasihati saudara anda ketika sedang bersama banyak orang maka berarti anda telah mencemar-kannya, dan jika anda menasihatinya secara rahasia maka anda telah menghiasinya.
Imam Syafi`i v berkata, “Berilah aku nasihat secara berduaan, dan jauhkan aku dari nasihatmu di tengah orang banyak; karena nasihat di tengah-tengah orang banyak itu mengandung makna celaan yang aku tidak suka mendengarnya.”
4. Fahami betul dengan apa yang anda nasihatkan, dan berhati-hatilah dalam menukil pembicaraan agar anda tidak dipungkiri, dan suruhlah berdasarkan ilmu; karena itulah yang lebih mudah untuk diterima.
144
Adab Islami
5. Perhatikan kondisi orang yang akan anda nasihati. Janganlah menasihati di saat seseorang sedang kalut, atau sedang bersama rekan-rekan atau kerabatnya. Dan pahamilah perasaan, kedudukan, pekerjaan dan kesulitan orang yang anda nasihati.
6. Jadilah teladan bagi orang yang akan anda nasihati.
Allah  berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (Ash-Shaff : 2-3)
7. Jadilah orang yang sabar dan bersabarlah terhadap kemungkinan yang menimpa.
Allah  berfirman,
“Wahai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang ma`ruf dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan sabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Luqman: 17)
Luqman menyuruh anaknya untuk sabar terhadap kemungkinan yang terjadi karena ia memerintah orang lain mengerjakan kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Ingatlah beramar ma’ruf dan nahi mungkar dengan cara sabar adalah kewajiban setiap muslim.
W. ADAB BERTELEPON
145
Adab Islami
1. Perhatikan dengan baik nomor telepon yang akan anda hubungi sebelum menelepon agar anda tidak salah sambung.
2. Pilihlah waktu yang tepat untuk menelepon, jangan disaat kesibukan dan keperluan, istirahat mereka.
3. Jangan memperpanjang pembicaraan, karena bisa mengganggu. Orang yang sedang dihubungi
4. Janganlah wanita memperindah suara di saat berbicara (via telepon) dan jangan berbicara melantur dengan laki-laki.
Allah  berfirman,
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan lain sebagainya.
5. Mulailah pembicaraan dengan ucapan Assalamu`alai-kum, karena anda adalah orang yang datang, juga menutup dengan salam.
6. Jangan memakai telepon orang lain kecuali seizin darinya.
7. Jangan merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya.
8. Gunakan telepon seperlunya, sebagai nikmat dari Allah. Jangan menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan, kesalahan dan mencemari kehormatan atau menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram anda dapat terancam hukuman.
146
Adab Islami
X. ADAB PENGANTIN DAN PERGAULAN SUAMI-ISTRI
1. Letakkan tangan di kepala istri dan do’akannya. Rasulullah n bersabda, “Apabila salah seorang kamu menikahi seorang wanita, maka hendaklah ia meme-gang ubun-ubunnya, dan bacalah bismillah lalu mohon-lah berkah kepada Allah, dan hendaknya ia membaca:
نم كِب ُذوعَأو ، هيَلع اهتْلبج ام ِريخو اهِريخ نم كُلَأسَأ ينِإ مهَّللَا هيَلع اهتْلبج ام رشو اهرش)نيابللأا هدانسإ نسحو دواد وبأ هاور(
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan sifat yang ada padanya; dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan sifat yang ada padanya” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani).
2. Hendaklah kedua mempelai melakukan shalat dua rakaat bersama, ketika awal dipertemukan, karena kaum salaf melaksanakan demikian.
3. Rayulah istri dan bercandalah dengannya di saat santai berduaan. Nabi n selalu bercanda, tertawa dan merayu istri-istrinya.
4. Bacalah basmalah sebelum melakukan jima`.
Rasulullah n bersabda, “Kalau sekiranya seorang di antara kamu hendak bersenggama dengan istrinya membaca : 147
Adab Islami
انتْقزر ام َناَطيشلا ِبنجو َناَطيشلا انبنج مهَّللَا ِللها ِمسبِ
“Dengan menyebut nama Alllah, ya Allah, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami”, maka sesungguhnya jika keduanya dikaruniai anak dari kramasutranya itu, niscaya ia tidak akan dibahayakan oleh setan selama-lamanya.” (Muttafaq ‘alaih).
Dahuluilah dengan rayuan, rabaan, ciuman, dan cumbuan yang mesra sampai benar-benar kedua anda siap melakukan jima’ (senggama).
5. Jika ingin bersenggama lagi, berwudhulah terlebih dahulu, karena Rasulullah n bersabda; “Apabila salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya maka hendaklah berwudhu.” (HR. Muslim; 308, Ahmad; 10777, Tirmidzi; 191)
6. Berwudhulah sebelum tidur sesudah melakukan jima’ bila sempat.
Bunda Aisyah d menuturkan, “Rasulullah n bila hendak makan atau tidur saat beliau junub, maka beliau mencuci kemaluan dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (Muttafaq ’alaih)
7. Haram hukumnya menyetubuhi istri di saat haid atau menyetubuhi duburnya.
Rasulullah n bersabda, Barangsiapa yang melakukan persetubuhan terhadap wanita haid atau pada duburnya, atau datang kepada dukun (tukang sihir) lalu membenarkan apa yang dia katakannya,
148
Adab Islami
maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Al-Arba`ah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
8. Jangan menyebarkan rahasia tentang hubungan suami istri.
Rasulullah n bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima`), kemudian ia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim no. 1437, Ahmad; 11258, Abu Daud; 4870)
9. Saling bergaullah dengan baik, dan laksanakan kewajiban anda masing-masing terhadap yang lain.
Allah  berfirman, “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut yang ma`ruf.” (Al-Baqarah: 228).
10. Berlaku lembut dan bersikap baiklah terhadap istri, dan ajarkan masalah agama, serta tekankan pada perintah Allah terhadapnya.
Rasulullah n bersabda, “Ingatlah, berpesan baiklah selalu kepada istri, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian....” (HR. At-Turmudzi)
11. Hendaknya istri selalu ta`at kepada suaminya sesuai kemampuannya asal bukan dalam hal kemaksiatan, jangan dia mematuhi siapapun bila tidak disukai atau bertentangan dengan kehendak suami, janganlah istri menolak ajakan suami.
Rasulullah n bersabda, “Bila suami mengajak istri ke tempat tidur lalu ia tidak memenuhi ajakannya, kemudian sang suami tidur dalam keadaan marah
149
Adab Islami
padanya, maka malaikat melaknat wanita tersebut sampai hari pagi.” (Muttafaq ‘alaih).
12. Berlaku adillah terhadap istri-istri.
Rasulullah n bersabda, “Barangsiapa mempunyai dua istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satunya, niscaya ia datang di hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring.” (HR. Abu Daud no; 2133, Ahmad; 8363, At-Tirmidzi; 1141, an-Nasai; 3942 Ibn Majah; 1969, ad Darimi; 2206 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
13. Bersabarlah atas watak istri yang pada umumnya cemburu berlebihan, sehingga bersikap kurang sopan (lihat al-Bukhari; 5225, Ahmad; 11616, At Tirmidzi; 1359, An Nasai; 3955, Abu Daud; 3557, Ibnu Majah; 2384, Ad Darimi; 2598), atau yang kurang pandai berterima kasih.
Y. ADAB DI PASAR
1. Berdzikirlah kepada Allah di saat masuk pasar. Rasulullah n bersabda, “Barangsiapa yang memasuki pasar lalu membaca:
ِيحي دمحْلا هَلو كْلمْلا هَل ،هَل كيِرش َلا هدحو ُللها َّلاِإ هلإ َلا،تيميو ريدَق ئيش ِّلُك ىَلع وهو ريخْلا هديِب ،تومي َلا يح وهو
“Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia
150
Adab Islami
Maha Hidup tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,” maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di dalam Surga.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dihasankan oleh Al-Albani).
2. Jangan menyaringkan suara dengan teriakan perteng-karan maupun perdebatan. Karena Nabi n adalah “Bahwasanya beliau bukanlah seorang yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak di pasar dan juga bukan orang yang membalas keburukan dengan keburukan, akan tetapi ia memaafkan dan mengampuni.” (HR. Al-Bukhari).
3. Jagalah kebersihan pasar. Jangan mencemari tempat umum dengan kotoran dan sampah, karena menggang-gu masyarakat dan itu dilarang syariat.
4. Jagalah atau penuhilah akad, janji serta kesepakatan-kesepakatan (pembeli dan penjual).
Allah  berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-Ma’idah: 1)
5. Kuatkanlah jual beli dengan persaksian atau catatan.
Allah  telah berfirman,
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (Al-Baqarah: 282)
6. Bersikap ramahlah dan berikan kemudahan di dalam berjual beli.
151
Adab Islami
Rasulullah n bersabda, “Allah akan belas kasih kepada seorang hamba yang ramah bila menjual, ramah bila membeli dan ramah bila memberikan keputusan.” (HR. Al-Bukhari).
7. Jujurlah dan terbukalah jangan menyembunyikan cacat barang jualan.
Rasulullah n bersabda, “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah dijelaskannya terlebih dahulu.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)
8. Jangan mengobral sumpah.
Rasulullah n bersabda, “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu dapat menghabiskan (barang) kemudian membatalkan (barakahnya).” (HR. Muslim)
9. Hindari penipuan, kecurangan, pengelabuan dan terlalu menarik keuntungan. Nabi n pernah menjumpai setum-puk makanan, beliau n memasukkan tangan ke dalam tumpukan tersebut, maka jari-jemari beliau basah.
Beliaupun bersabda, “Apa ini, wahai si pemilik makanan?”
Pemilik makanan menjawab: “Terkena hujan, wahai Rasulullah.” Maka Nabi bersabda, “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan di paling atas agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).
152
Adab Islami
10. Hindari perbuatan curang di dalam menakar atau menimbang barang dan jangan menguranginya.
Allah berfirman yang artinya,
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Al-Muthaffifin : 1-3).
11. Hindari riba, penimbunan barang dan segala perbuatan yang dapat merugikan orang banyak.
Rasulullah n bersabda, “Allah melaknat pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya.” (HR. Ahmad)
Beliau n juga bersabda, “Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah.” (HR. Muslim).
12. Bersihkan pasar dari segala barang yang haram untuk diperjual-belikan.
13. Hindari iklan-iklan palsu yang bertujuan menarik perha-tian pembeli. Rasulullah n telah melarang najasy. (Mut-tafaq ’alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
14. Janganlah menjual barang rampasan (hasil ghashab) dan curian.
Allah  berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (An-Nisa: 29).
153
Adab Islami
15. Tundukkan pandangan mata dari wanita dan hindari percampur-bauran dan berdesak-desakan dengan mereka.
Allah  berfirman,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kema-luannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30-31).
16. Jaga selalu syi`ar-syi`ar agama (shalat berjama`ah, dll.), Janganlah melalaikan shalat berjama`ah dikarena-kan berjual-beli. Janganlah sampai masalah duniawi membuat lalai terhadap masalah-masalah akhiratnya.
Allah  berfirman,
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat.” (An-Nur: 37).
Z. ADAB BERBELANJA
1. Tentukan atau catat jenis kebutuhan jumlah dan perkiraan harganya.
2. Tentukan tempat-tempat membelinya.
3. Belilah barang atau keperluan secukupnya, jangan boros atau berfoya-foya.
154
Adab Islami
4. Belilah barang yang baik, bermutu, jangan tertarik karena model, bentuk, atau hadiahnya.
5. Bawalah uang secukupnya, jangan berlebih-lebihan.
6. Masuklah pasar/supermarket dengan berdo’a.
7. Tentukan waktu dan arah perjalanannya agar terhindar dari ikhtilat (desak-desakkan lawan jenis).
8. Berbelanja dan berbicaralah secukupnya, jangan ngobrol ngelantur.
9. Jagalah pandangan dan tutuplah aurat dengan busana yang benar.
10. Utamakan bermuamalah, tolong-menolong sesama muslim.
11. Segeralah kembali setelah berbelanja dan periksa semua barang anda.
AA. ADAB BERTETANGGA
1. Hormatilah tetangga dan berperilaku baiklah terhadap mereka.
Rasulullah n bersabda,“....Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia meng-hormati tetangganya.” Dan di dalam riwayat lain disebutkan, “Hendaklah ia berperilaku baik terhadap tetangganya.” (Muttafaq ’alaih).
2. Janganlah bangunan anda mengganggu tetangga, agar mereka tidak tertutup dari sinar matahari atau udara, dan jangan melampaui batasannya, dengan merusak atau mengubah miliknya.
3. Peliharalah hak-hak mereka di saat mereka bepergian. Jaga harta dan kehormatan mereka dari tangan-tangan jahil, bantulah mereka yang
155
Adab Islami
membutuhkan, serta paling- kan mata dari wanita mereka dan rahasiakan aib mereka.
4. Janganlah membikin kegaduhan yang mengganggu mereka, seperti suara TV, radio, dll, atau mengganggu mereka dengan melempari halaman mereka dengan kotoran, atau menutup jalan bagi mereka.
Rasulullah  bersabda, “Demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman!
Nabi  ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?
Nabi  menjawab, “yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman karena perbuatannya.” (Muttafaq ’alaih).
5. Janganlah pelit memberikan nasihat, ajaklah mereka berbuat yang ma`ruf dan mencegah yang munkar dengan bijaksana (hikmah) dan nasihat baik dengan niat iklash.
6. Berikan makanan kepada tetangga, dahulukan yang paling terdekat.
Rasulullah n bersabda, “Wahai Abu Dzarr, apabila kamu memasak sayur (daging kuah), maka perbanyak-lah airnya dan berilah tetanggamu.” (HR. Muslim).
7. Bersukacitalah di dalam kebahagiaan mereka, berduka- citalah di dalam duka mereka; jenguklah mereka bila sakit, tanyakan apabila ia tidak ada, bersikap baiklah bila menjumpainya; undanglah untuk datang ke rumah. Hal-hal ini membuat hati mereka lunak, hormat, dan mulia.
156
Adab Islami
8. Jangan mencari-cari kekeliruan mereka dan janganlah bergembira bila mereka keliru.
9. Sabarlah terhadap perilaku kurang baik mereka. Rasulullah n bersabda, “Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah... –disebutkan di antaranya- Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah oleh kematian atau keberangkatannya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)
10. Ikhsahlah dalam membina kerjasama membangun, melestarikan dan mengembangkan kepentingan dan fasilitas umum. Jangan sampai berbuat yang menimbulkan kerusakannya. Seperti memperhatkan kebersihan selokan disekitar rumah. Senantiasa tolong menolong.
Allah  berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.” (Al-Maidah: 2)
11. Mengajaklah kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran, semampunya dengan memulai dari diri dan keluarga sendiri.( Luqman 31:17)
Allah  berfirman,
“Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari per-buatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.Sesungguhnya yang demikian itu ter-masuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Luqman:17) 157
Adab Islami
12. Mulailah dengan membina majlis ta’lim sampai mendirikan madrasah, ma’had maupun perguruan tinggi (Al-Baqoroh:129-130, Ali Imron:95,164, An Nisa’ 4:125 Al-An’am 6:74-83, 159-165, Yunus10: 103-109, Al-Jumu’ah 62:4, Al-Alaq 96:1-5 )
AB. ADAB BERHIAS
1. Berhiaslah serapi mungkin dan wajar bagi suami untuk istrinya dan istri untuk suaminya, bukan untuk yang lain. Jangan berlebihan, ingat bahwa perhiasan yang paling indah adalah wajah ceriah dengan senyum ramah dari hati yang tulus.
2. Haram hukumnya memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul).
Rasulullah n bersabda, “Allah melaknat wanita pemasang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, mengubah ciptaan Allah.”
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya.” (Muttafaq ’alaih).
3. Laki-laki, aturlah rambut, potonglah atau sisirlah, jangan menggelung maupun mengikatnya waktu sedang sholat.
4. Panjangkan dan rapikan jenggot, potong dan rapikan kumis.
5. Silakan menyemir rambut, namun jangan mengguna-kan warna hitam.
158
Adab Islami
6. Gunakan celak mata dengan bilangan ganjil untuk kesehatan saja.
7. Bagi wanita gunakan bedak dan alat kosmetik lainnya yang wajar, sederhana yang sesuai dengan keadaan kulit. Jangan menggunakan yang mewah, tidak sesuai dengan keadaan kulit, apa lagi yang berbahaya karena mengandung bahan yang merusak meskipun bentuknya sangat menarik.
8. Bercerminlah dengan membaca do’a:
يقُلخ نِسحَاَف يقْلخ تنسح امَك مهَّللَا
“Ya Allah sebagaimana telah Engkau perindah bentukku maka perindahlah akhlakku”.
9. Jangan memanjangkan kuku, bagi laki-laki maupun wanita, sebab memotong kuku tiap hari jum’at adalah sunnah para Nabi dan Rosul k.
10. Begitu pula gigi dan mata jagalah selalu kebersihannya, jangan sampai tetap melekat sisa makanan atau sesuatu lainnya.
11. Ingatlah bahwa Rasulullah n suka bersiwak di setiap berwudhu, akan sholat, masuk rumah, bangun dari tidur, dan setiap terasa bau mulut berubah.

P ENUTUP
159
Adab Islami
Alhamdulillah penjelasan tentang membina rumah tangga sakinah telah teruraikan, bersama dengan hak dan kewajiban masing-masing anggotanya. Juga pendidikan anak yang semuanya membutuhkan kesung-guhan, kehati-hatian dan kesabaran, segenap daya upaya jasmani dan rohani harus kita curahkan bersama do’a, dzikir, fikir dan musyawarah yang senantiasa menjalin erat dan mengokoh-kan cinta, kerukunan, ketentraman dan kebahagiaan keluar-ga, insya-Allah.
Sedangkan anak-anak anda adalah pemimpin pada zamannya bukan diciptakan untuk zaman anda, maka didiklah mereka untuk zamannya bukan dengan zaman anda yang segera akan berlalu. Didiklah mereka dengan “Kitab Keabadian” dan “Keteladanan Agung Pemimpin di sepanjang Akhir Zaman” yaitu kitab yang maha suci dan suri tauladan agung yang akan kokoh berlangsung teguh sampai akhir zaman Al-Qur’anul Majid dan Sunnah Nabi Muhammad .
Sebagai kesimpulan; “Marilah kita bertawakkal kepada Alloh  dengan memohon taufiq dan hidayah-Nya untuk bisa bersungguh-sungguh dalam membina putra-putri dan segenap anggota keluarga dengan akhlaq dan adab-adab Islami.
ريصنلا معنو ىلوملا معن ،ليآولا معنو للها انبسح
160
Adab Islami
D AFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’anul Karim
- Hisnul Muslim, Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani.
- Kaifa Nurobby Auladana?
- 130 Masail fitarbiyatil aulad.
- Tarbiyatul Athfal ala Manhajin Nabawi.

161